OJK: Guru dan Korban PHK Dominasi Kasus Pinjol Ilegal di Sultra

1 month ago 39

SULTRAKINI.COM: KENDARI– Pinjaman online ilegal (pinjol) terus menjebak masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) dari berbagai kalangan. Namun, yang paling dominan menjadi korban adalah kalangan guru dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Modus yang digunakan oleh penyedia pinjol ilegal ini beragam, mulai dari menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat melalui pesan singkat (SMS) atau aplikasi WhatsApp, hingga menyamar dengan nama yang mirip dengan fintech resmi yang terdaftar.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menjelaskan bahwa penyebab utama masyarakat terjerat pinjol ilegal adalah kebutuhan mendesak yang mendorong mereka untuk meminjam uang, serta kurangnya pemahaman terhadap risiko yang terkait dengan pinjaman tersebut.

“Berdasarkan data yang kami miliki, pinjaman online ilegal paling banyak menjebak kalangan guru (42 persen), korban PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen) sebagai kelompok yang paling rentan,” ungkap Bismi, Rabu (11/12/2024).

Menurutnya, banyak di antara mereka yang terjebak pinjol ilegal karena terdesak untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan mendesak akibat keterbatasan ekonomi, atau memanfaatkan proses pencairan dana yang cepat dan mudah. Beberapa juga terjerat karena terpengaruh gaya hidup konsumtif.

Bismi juga menambahkan bahwa minimnya literasi keuangan serta terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal memperburuk keadaan ini. Ditambah lagi, agresifnya promosi pinjol ilegal melalui SMS atau WhatsApp dengan janji pinjaman tanpa syarat dan kemudahan yang tampak menggoda.

“Edukasi yang lebih luas tentang risiko pinjol ilegal dan peningkatan pengawasan terhadap praktik ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari jebakan keuangan yang merugikan,” tegas Bismi.

Untuk mengatasi masalah ini, Bismi menyarankan agar masyarakat yang terjebak pinjol ilegal segera melunasi utangnya tanpa mencoba mencari pinjaman baru. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan praktik pinjol ilegal kepada Satgas PASTI OJK melalui email [email protected] atau pihak berwenang lainnya, serta memblokir nomor penagih yang mengancam.

Bagi mereka yang kesulitan membayar, Bismi menyarankan untuk mengajukan keringanan berupa pengurangan bunga atau perpanjangan waktu pembayaran agar bisa mendapatkan solusi yang lebih ringan.

“Pemahaman dan kewaspadaan menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari jebakan pinjol ilegal,” tutup Bismi.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|