SULTRAKINI.COM: KENDARI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima sebanyak 13 gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gugatan tersebut berasal dari 11 kabupaten/kota di wilayah Sultra, menunjukkan dinamika politik lokal yang cukup tinggi pascapelaksanaan Pilkada.
Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, menjelaskan bahwa seluruh gugatan tersebut telah didaftarkan dan teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Setelah masuk gugatan, selanjutnya akan masuk ke dalam BRPK. Ketika sudah masuk, tentu akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian,” ungkap Suprihaty.
Sidang pembuktian ini bertujuan untuk menentukan kelanjutan dari gugatan yang dilaporkan. Jika perkara tidak memenuhi kriteria, maka akan dinyatakan tidak diterima atau dismissal. “Kalau dismissal berarti perkara berhenti, gugur dengan sendirinya,” tambahnya.
Berikut rincian 13 gugatan Pilkada yang diterima KPU Sultra dari 11 kabupaten/kota:
1. Konawe Utara
Pemohon: Paslon Nomor Urut 2, Sudiro-Raup.
2. Kota Baubau
Pemohon: Paslon Nomor Urut 5, Nur Hari Raharja-La Ode Yasin.
3. Buton Tengah
Pemohon: Paslon Nomor Urut 2, La Andi-Abidin.
4. Wakatobi
Pemohon: Paslon Nomor Urut 1, Hamiruddin-Muhammad Ali.
5. Konawe Selatan
Pemohon: Paslon Nomor Urut 1, Adi Jaya Putra-James Adam.
6. Buton
Pemohon: Paslon Nomor Urut 1, Syaraswati-Rasyid Mangura.
7. Buton Selatan
Pemohon: Paslon Nomor Urut 3, Aliadi-La Ode Rusyamin, dan Hardadi-La Ode Amiruddin (bukan Paslon) mengajukan dua gugatan.
8. Muna
Pemohon: Paslon Nomor Urut 2, La Ode M Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan.
9. Kota Kendari
Pemohon: Paslon Nomor Urut 5, Abdul Rasak-Afdhal.
10. Konawe Kepulauan
Pemohon: Paslon Nomor Urut 2, Wa Ode Nurhayati-M Yacub Rahman.
11. Kolaka Utara
Pemohon: Paslon Nomor Urut 2, Sumarling-Timber.
Laporan: Riswan