Kolaka Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian melalui MoU Lintas Instansi

1 month ago 28

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Dalam upaya melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Polres Kolaka, Kejaksaan Negeri Kolaka, Pengadilan Agama Kolaka, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kolaka menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka. Penandatanganan ini merupakan bagian dari langkah konkret untuk mengintegrasikan layanan perlindungan perempuan dan anak.

Tema MoU ini adalah hasil dari serangkaian kegiatan, termasuk penyusunan naskah MoU di Pengadilan Agama pada 19 Desember 2024 serta rapat kerja penyusunan rencana aksi daerah (RAD) pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) pada 20-21 Desember di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka.

Tingkat Kekerasan Perempuan dan Anak di Kolaka

Dalam rapat koordinasi tersebut, terungkap berbagai masalah terkait perempuan dan anak di Kolaka yang masih kompleks. Berdasarkan data DP3A Provinsi Sulawesi Tenggara, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kolaka mencapai 10% dari total kasus di wilayah tersebut pada 2024. Meskipun angka ini tergolong rendah dibandingkan kabupaten lain di Sultra, kondisi ini tetap menjadi perhatian serius karena Kolaka pernah mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak pada 2023.

Kasus kekerasan terhadap perempuan yang didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) cukup tinggi, dengan 493 perkara gugatan cerai akibat KDRT yang ditangani Pengadilan Agama Kolaka pada 2023. Selain itu, terdapat 61 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sepanjang 2020–2024 menurut data UPTD DP3A Kolaka.

Komitmen Bersama untuk Penanganan Kekerasan

Kepala DP3A Kolaka, Mineng Nurmaningsih, SH., MH., menegaskan pentingnya sinergi semua pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan KtPA. “Penanganan dan penindakan terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan semakin ditingkatkan. Hal tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani hari ini. Saya berharap semua pihak berkomitmen dan fokus mencegah tindak kekerasan,” ujarnya.

Menurut undang-undang, perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi anak. Sedangkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT memberikan hak kepada korban untuk memperoleh perlindungan fisik, psikologis, hukum, sosial ekonomi, dan pelayanan kesehatan.

Akar Masalah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Beberapa faktor penyebab kekerasan antara lain:

1. Sosial: Patriarki, stereotip gender, ketimpangan ekonomi, dan kurangnya pendidikan.

2. Psikologis: Trauma masa lalu, gangguan mental, dan ketergantungan zat adiktif.

3. Keluarga: Konflik keluarga, pola asuh yang buruk, dan kurangnya komunikasi.

4. Ekonomi: Kemiskinan, pengangguran, dan ketergantungan ekonomi.

5. Budaya: Tradisi yang diskriminatif, kurangnya perlindungan hukum, dan pengaruh negatif media.

MoU ini diharapkan menjadi landasan kokoh dalam mengatasi masalah-masalah tersebut, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kekerasan.

Laporan: Anti

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|