SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan tata kelola komunikasi dan informasi publik di Sulawesi Tenggara melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memperbaiki capaian keterbukaan informasi di daerah.
Dorongan itu disampaikan dalam kunjungan kerja Deputi V Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam ke Dinas Komunikasi dan Informatika serta Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor Dinas Kominfo Sultra, Rabu (5/8/2026).
Rombongan dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, dan diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, beserta jajaran.
Kunjungan tersebut bertujuan mengidentifikasi kondisi penyelenggaraan komunikasi pembangunan dan pelayanan informasi publik di Sulawesi Tenggara. Selain itu, tim juga memetakan berbagai tantangan dalam pencapaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dan Indeks Komunikasi Pembangunan dan Informasi Publik (KPIP) Tahun 2025 sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan.
Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah persoalan yang masih dihadapi Sulawesi Tenggara, terutama pada aspek kelembagaan, penyediaan informasi, dan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan capaian keterbukaan informasi publik Sulawesi Tenggara masih berada di bawah rata-rata nasional. Sementara itu, hasil pengukuran KPIP mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta optimalisasi kanal komunikasi pemerintah agar informasi publik dapat tersampaikan secara lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.
Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan membangun kepercayaan publik. Karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan PPID, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi pemerintah pusat dan daerah agar layanan informasi publik semakin efektif dan responsif,” kata Agung.
Pada kesempatan yang sama, Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi publik. Tantangan tersebut meliputi belum meratanya kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), keterbatasan sumber daya manusia pengelola informasi, belum optimalnya pemanfaatan kanal komunikasi digital, hingga masih adanya 212 titik blankspot yang menghambat akses masyarakat terhadap informasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya memperkuat tata kelola informasi publik melalui peningkatan kapasitas PPID, pengembangan sistem informasi, serta koordinasi lintas perangkat daerah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat tata kelola informasi publik melalui peningkatan kapasitas PPID, optimalisasi sistem informasi, serta koordinasi dengan perangkat daerah. Namun, dukungan bersama masih diperlukan agar setiap perangkat daerah memiliki sumber daya dan mekanisme yang jelas dalam pengelolaan informasi publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai langkah telah dilakukan Pemprov Sultra untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, antara lain memperkuat peran PPID Utama dan PPID Pelaksana, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mengoptimalkan website dan media sosial pemerintah daerah, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik secara berkala.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Kemenko Polkam berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, PPID, badan publik, media, serta masyarakat dalam mewujudkan tata kelola komunikasi publik yang transparan, adaptif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Riswan

9 hours ago
8

















































