Polda Sultra Musnahkan Lebih dari 5,4 Kilogram Sabu dan Ganja Hasil Ungkap Kasus

12 hours ago 8

SULTRAKINI.COM: KENDARI- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di depan Gedung Samapta Polda Sultra, Selasa (4/8/2026). Kali ini, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.453,6375 gram, hasil pengungkapan sepanjang periode Maret hingga Juli 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, bersama Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian. Turut hadir pula perwakilan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sultra, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari, Ketua Pengadilan Negeri Andoolo, Ketua Pengadilan Negeri Lasusua, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, perwakilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kendari, perwakilan Bea Cukai Kendari, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendari, serta awak media.

Amri Yudhy menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi dan satu kasus temuan berupa satu paket ganja. Salah satu kasus bermula dari penyerahan Bea Cukai Kendari kepada Ditresnarkoba Polda Sultra pada 18 Maret 2026.

“Berdasarkan penyerahan Bea Cukai Kendari kepada Ditresnarkoba Polda Sultra pada tanggal 18 Maret 2026, dari laporan tersebut terdapat lima orang tersangka, terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang perempuan,” kata Amri.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, rinciannya terdiri atas sabu seberat 3.377,6375 gram dan ganja seberat 2.076 gram. Pemusnahan kali ini menyusul capaian sebelumnya pada periode Desember 2025–Maret 2026, saat Ditresnarkoba Polda Sultra telah memusnahkan sabu sebanyak 6.268,8038 gram.

Tersangka berinisial JO, dengan laporan polisi tertanggal 16 Mei 2026, memiliki barang bukti sabu seberat 987,87 gram. Tersangka berinisial YP, dengan laporan tertanggal 28 Mei 2026, membawa barang bukti sabu seberat 144,3292 gram. Tersangka berinisial H, dengan laporan tertanggal 15 Juni 2026, memiliki barang bukti sabu terbanyak dalam pengungkapan kali ini, yakni 1.110,3882 gram.

Selanjutnya, tersangka berinisial DS, dengan laporan tertanggal 22 Juli 2026, memiliki barang bukti sabu seberat 160,5918 gram, sementara tersangka berinisial IK, dengan laporan tertanggal 26 April 2026, membawa barang bukti sabu seberat 977,4583 gram. Adapun barang bukti ganja seberat 2.076 gram merupakan hasil temuan pada 18 Maret 2026 oleh tim Bea Cukai.

Amri Yudhy berharap capaian pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini dapat terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan pada masa mendatang, sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari peredaran narkoba.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada anggota polisi yang terlibat dan masyarakat yang turut serta membantu dan mendukung jajaran Polda Sultra dalam melaksanakan tugas,” kata Amri menutup keterangannya.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|