GEMPUR Sultra Layangkan Ultimatum, Siap Duduki Lahan dan Geruduk Dua Kantor

9 hours ago 8

SULTRAKINI.COM: KENDARI— Sengketa dugaan penyerobotan lahan milik warga di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kian memanas. Massa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dengan mengepung kantor PT Tadisangka dan mendatangi langsung kantor Fajar S. Tanawali, Kamis (06/08/2026).

Aksi turun ke jalan ini dipicu oleh dugaan penguasaan lahan secara ilegal yang mengarah pada praktik mafia tanah. Lahan yang dipersoalkan tersebut diketahui merupakan milik sah seorang warga bernama Nurminah yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam dialog bersama massa aksi, Humas PT Tadisangka, Ginal, membantah keterlibatan organisasinya dalam sengketa tanah maupun proses clearing di lapangan. Ia menyebut transaksi awal dilakukan oleh pihak lain.

“Pihak pertama yang membeli adalah Pak Fajar dari Bu Busi. Nah, pihak PT Tadisangka itu hanya membeli, tapi belum ada transaksi sama sekali. Kalau masalah clearing, kami juga tidak pernah melakukan itu,” ujar Ginal.

Ginal menjelaskan bahwa keberadaan baliho PT Tadisangka di lokasi sengketa hanyalah bagian dari uji status lahan dan strategi pemasaran, bukan bentuk penguasaan fisik. “Kalau masalah baliho, itu hanya strategi marketing. Kenapa dipasang? Supaya diketahui apakah lahan ini bermasalah atau tidak. Tidak ada aktivitas di sana,” tambahnya.

Senada dengan Ginal, Deputi PT Tadisangka, Rustam Sambah, menegaskan bahwa perusahaan belum memiliki hubungan hukum atas lahan tersebut.

“PT Tadisangka tidak ada hubungannya dengan tanah itu. Persoalan ini seharusnya antara Bu Busi dengan Ibu Nurminah. Kami hanya ditawari lahan oleh Pak Fajar, bukan berarti langsung kami setuju atau langsung membangun di situ,” jelas Rustam.

Di sisi lain, saat massa mendatangi kantor Fajar S. Tanawali, pihak Fajar melalui kuasa hukumnya menyatakan memiliki dokumen lengkap atas penguasaan lahan tersebut dan menegaskan kesiapan mereka untuk membuktikan keabsahannya di jalur hukum.

Perbedaan pernyataan antara PT Tadisangka dan pihak Fajar S. Tanawali dinilai GEMPUR SULTRA sebagai indikasi kuat adanya upaya saling lempar tanggung jawab yang harus diuji secara hukum.

Ketua Umum GEMPUR SULTRA, Sawal Petrus, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas serta transparan tanpa tebang pilih.

“Perbedaan pernyataan ini harus diuji secara hukum. Jangan sampai ada upaya saling lempar tanggung jawab. Jika benar ada penyerobotan lahan milik warga yang bersertifikat, maka ini adalah persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak aparat segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Fajar S. Tanawali. Jangan ada yang kebal hukum!” tegas Sawal.

Sawal menambahkan, meski tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi agar fakta sebenarnya terungkap terang di pengadilan.

Sebagai bentuk tekanan, GEMPUR SULTRA mengultimatum seluruh pihak terkait untuk membebankan status quo pada lahan tersebut dan menghentikan seluruh kegiatan di lapangan.

“Stop semua aktivitas di lokasi sengketa sampai ada kepastian hukum. Jangan memperkeruh keadaan, dan kami pastikan akan menduduki lahan tersebut jika kasus ini mandek,” pungkas Sawal.

GEMPUR SULTRA memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan pada minggu depan di kantor Fajar S. Tanawali hingga mendapatkan titik terang dan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|