SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik pernyataan pemerintah terkait percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Organisasi lingkungan tersebut menilai narasi yang menyebut PSEL sebagai solusi utama persoalan sampah justru menyesatkan publik dan mengabaikan berbagai risiko lingkungan, kesehatan, serta beban keuangan negara.
Kritik itu disampaikan menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang memberikan ultimatum dua pekan untuk mempercepat proyek PSEL di Makassar. WALHI juga menyoroti pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat yang menyebut fasilitas pembakaran sampah akan “seindah mal”.
Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Eka Styawan, mengatakan pemerintah tengah membangun persepsi bahwa teknologi pembakaran sampah merupakan simbol kemajuan. Padahal, menurutnya, pendekatan tersebut lahir dari paradigma lama yang gagal menyelesaikan akar persoalan pengelolaan sampah.
“Tidak ada insinerator yang seindah mal bagi warga yang harus menghirup emisinya, hidup berdampingan dengan limbah abunya, dan menanggung risiko pencemarannya. Pernyataan semacam itu tidak hanya mengecilkan risiko yang ada, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur mengenai dampak lingkungan dan kesehatan dari proyek pembakaran sampah,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2026).
WALHI menegaskan bahwa krisis sampah tidak dapat diselesaikan melalui teknologi hilir seperti insinerator atau PSEL. Menurut organisasi tersebut, penggunaan teknologi pembakaran sampah justru berpotensi memunculkan persoalan baru, mulai dari emisi berbahaya, abu beracun, ketergantungan terhadap pasokan sampah dalam jumlah besar, hingga meningkatnya beban anggaran publik dalam jangka panjang.
Atas dasar itu, WALHI menyatakan menolak percepatan proyek-proyek PSEL di berbagai daerah, termasuk Makassar, Surabaya, Solo, Jakarta, Medan, dan kota-kota lain yang tengah merencanakan pembangunan fasilitas serupa.
Selain aspek lingkungan, WALHI juga menilai percepatan proyek yang didorong pemerintah mencerminkan pendekatan pembangunan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, dan kepatuhan terhadap hukum. Khusus di Makassar, WALHI menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan, seperti tata ruang, proses perizinan lingkungan, kebutuhan air, dampak terhadap kawasan sekitar, hingga potensi beban fiskal yang akan ditanggung masyarakat.
WALHI berpandangan proyek PSEL dibangun dengan asumsi bahwa sampah harus terus tersedia dalam jumlah besar agar fasilitas pembakaran dapat beroperasi dan investasi dapat kembali. Menurut mereka, logika tersebut bertentangan dengan prinsip pengurangan sampah dari sumber yang selama ini menjadi arah kebijakan pengelolaan sampah berkelanjutan.
“PSEL akan terus menciptakan insentif untuk memproduksi dan membakar sampah, sehingga berpotensi mengerdilkan upaya pemilahan, daur ulang, dan pengomposan,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, Indonesia seharusnya lebih memprioritaskan transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu. Menurutnya, pemerintah hingga kini belum memiliki sejumlah regulasi penting, seperti Peraturan Presiden tentang Pengurangan dan Pembatasan Sampah Plastik maupun aturan mengenai pengurangan dan pengolahan sampah organik.
WALHI juga menilai anggaran triliunan rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan PSEL akan lebih efektif apabila digunakan untuk memperkuat sistem pemilahan sampah di sumber, pengembangan bank sampah, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), pengomposan, serta integrasi sektor informal yang dinilai lebih murah, mampu menciptakan lapangan kerja, dan tidak menimbulkan pencemaran baru.
Sebagai penutup, WALHI mendesak pemerintah menghentikan percepatan proyek-proyek PSEL di berbagai daerah, mengevaluasi seluruh proyek yang telah berjalan maupun masih dalam tahap perencanaan, membuka dokumen perizinan dan kajian lingkungan kepada publik, serta mengarahkan kebijakan nasional menuju sistem pengelolaan sampah berbasis Zero Waste yang dinilai lebih berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat serta lingkungan hidup.
Laporan: Riswan

9 hours ago
8

















































