Gambar: Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Wakatobi, IPDA Baharudin, memimpin apel. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga melibatkan dua oknum anggota Polri di Kabupaten Wakatobi memasuki babak baru. Setelah proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai, kedua anggota tersebut segera menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri dan sidang disiplin.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Wakatobi, IPDA Baharudin, mengatakan seluruh tahapan investigasi telah rampung dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Saat ini, penyidik Propam tengah menyusun berkas perkara sebagai syarat pelaksanaan sidang etik dan disiplin.
“Pemberkasan ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar segera diajukan ke Sidang Kode Etik Profesi maupun Sidang Disiplin Polri,” ujar Baharudin
Kasus yang diduga berkaitan dengan persoalan pembagian hasil penjualan rokok ilegal itu tidak berhenti pada proses etik di internal kepolisian. Baharudin menegaskan, setelah sidang kode etik atau disiplin selesai dan putusan dijatuhkan, perkara tersebut tetap akan diproses melalui jalur pidana umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penegakan aturan di lingkungan Polri harus dilakukan secara tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Selain itu, Baharudin mengingatkan seluruh personel agar selalu mempertimbangkan dampak dari setiap tindakan yang dilakukan. Sebab, pelanggaran tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga memberikan beban psikologis dan sosial kepada keluarga.
“Yang rugi adalah diri kita sendiri dan keluarga, terutama anak dan istri yang ikut menanggung dampak psikologis maupun sosialnya. Karena itu, mari bersama-sama berkomitmen menghindari segala bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Polres Wakatobi menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen pembenahan internal sekaligus penegakan hukum terhadap anggota yang melanggar, guna mewujudkan institusi Polri yang profesional, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga berkaitan dengan persoalan bagi hasil penjualan rokok ilegal. Kasus tersebut kini ditangani melalui mekanisme internal kepolisian dan juga akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Laporan: Amran Mustar Ode

4 hours ago
3

















































