Tragis, ASN Tewas dengan 21 Luka Tusukan: Polisi Ungkap Kronologinya

2 weeks ago 19

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Nasib malang menimpa ASN asal Muna berinisial AKB (43) menjadi korban insiden pembunuhan yang terjadi di kamar Hotel Alvis Jaya Kota Kendari. Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., bersama Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan, mereka didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, Wakasatreskrim, serta tim penyidik Sat Reskrim Polresta Kendari.

Korban AKB ditemukan tewas mengenaskan dengan 21 luka sabetan dan tikaman di sekujur tubuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku berhasil diringkus oleh personel Buser 77 Satreskrim, Tim Opsnal Sat Intelkam Polresta Kendari, dan Tim Jatanras Resmob Polda Sultra di Kabupaten Morowali provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada hari Sabtu 11 Januari 2025.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro menjelaskan bahwa kejadian bermula dari undangan korban kepada pelaku melalui pesan WhatsApp untuk minum-minuman keras bersama di hotel. Pelaku tiba di hotel sekitar pukul 14.00 Wita.
“Korban menyampaikan pada pelaku bahwa miras sedang dibeli oleh rekannya yang belum diketahui identitasnya untuk membeli miras tersebut,” katanya.

Setelah itu, korban dan pelaku ngobrol diatas tempat tidur. Tidak berselang lama korban dan pelaku terlibat adu mulut di atas tempat tidur yang membuat pelaku tersinggung hingga menyebabkan terjadinya perkelahian antara mereka berdua. Saat perkelahian sedang berlangsung pelaku mengambil sajam jenis kerambit dari bawah bantal dan menikam leher korban.

“Waktu korban ditikam langsung terjatuh, di situlah pelaku menikam secara membabi buta yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk atau sabet sebanyak 21 kali hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian menutup korban menggunakan selimut hotel dan sehelai baju kaos warna putih,” ungkapnya.

Pelaku melanjutkan mencuci tangannya di kamar mandi yang berlumuran darah, kemudian pelaku duduk merokok dan berpikir untuk menghilangkan jejak.

“Setelah itu pelaku mengambil barang berharga berupa dompet dan satu ponsel juga membawa satu buah sajam yang digunakan menghabisi korban,” terangnya.

Sebelum melarikan diri ke Kabupaten Morowali, pelaku membuang senjata tajam dan barang bukti lainnya di sekitar kawasan kampus. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis kerambit, selimut dan seprai yang berlumuran darah, serta dompet korban yang berisi identitas dan dokumen kendaraan. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|