Reintgerasi Sosial, Sebagai Solusi Ancaman Disentegrasi

1 week ago 7

Oleh : Ahmad Usman
Dosen Universitas Mbojo Bima

Inipasti.com, Masyarakat majemuk sering dianggap mudah mengalami konflik dan disintegrasi. Sebagai negara yang memiliki berbagai macam keragaman, mulai dari agama hingga suku, Indonesia menjadi sedikit rentan dengan disintegrasi. Potensi disintegrasi bangsa Indonesia menurut data empiris relatif tinggi. Salah satu indikasi dari potensi ini adalah homogenitas ethnik dan linguistic yang rendah.
Pada satu sisi, kemajemukan budaya ini merupakan kekayaan bangsa yang sangat bernilai, namun pada sisi yang lain keragaman kultural memiliki potensi bagi terjadinya disintegrasi atau perpecahan bangsa.
Kegagalan suatu masyarakat dalam melakukan langkah adaptasi atau penyesuaian dapat menimbulkan disintegrasi dalam kehidupan masyarakat. Disintegrasi yang dimaksud dapat berwujud dalam berbagai bentuk, seperti pemberontakan atau pergolakan daerah, aksi protes, demontrasi, kriminalitas, kenakalan remaja,  dan lain sebagainya.
Dampak negatif dari disintegrasi sosial, di antaranya : hilangnya keseimbangan antara hak dan kewajiban, perpecahan dalam masyarakat, dan hilangnya konsensus dalam prinsip kemasyarakatan, seperti kebersamaan atau solidaritas sosial.

Reintegrasi Sosial
Reintegrasi sosial adalah proses penyesuaian kembali unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan. Reintegrasi sosial merupakan suatu proses dalam memperbarui norma beserta nilai sosial untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat pada saat terjadi perubahan (Soekanto, 2013).
Reintegrasi atau reorganisasi adalah proses pembentukan kembali norma-norma dan nilai-nilai baru untuk menyesuaikan diri dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mengalami perubahan. Reintegrasi terlaksana apabila norma-norma atau nilai-nilai baru telah melembaga (institutionalized) dalam diri warga masyarakat (Soekanto, 2013). Reintegrasi umumnya disebabkan oleh rasa kesatuan dan persatuan.
Reintegrasi yaitu penampungan kembali dalam kehidupan bermasyarakat yang lebih cocok dengan kebutuhan baru bermasyarakat dimana norma yang lebih cocok merupakan ikatan dari masyarakat yang baru.
Reintegrasi sosial adalah sebagai upaya untuk membangun kembali kepercayaan, modal sosial, dan kohesi sosial. Proses ini bukanlah proses yang mudah. Proses ini cukup sulit dan memakan waktu yang lama. Reorganisasiatau reintegrasiadalah proses pembentukan norma-norma dan nilai-nilai yang baru untuk menyesuaikan diri dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mengalami perubahan-perubahan. Reorganisasi dilaksanakan apabila norma-norma dan nilai-nilai yang baru telah melembaga (institutionalized) dalam diri warga warga masyarakat.
Reintegrasi merupakan cara lanjutan dimana setelah proses penyatuan unsur-unsur yang berbeda terlaksana, cara lanjutan ini untuk membangun masyarakat dan melanjutkan hidup kembali sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam reintegrasi sosial sarana mengendalikan konflik sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang berkonflik dengan tujuan untuk menetralkan ketegangan-ketegangan yang timbul dari dampak konflik. Contohnya: melalui  kompromi antara perwakilan. Yang berkonflik melakukan perdamaian dan menyadari kesalahan-kesalahan tindakan yang telah diperbuatnya.
Pada dasarnya, setiap perubahan bisa mengakibatkan terjadinya perbedaan tanggapan atau penafsiran. Hal tersebut berakibat tidak sedikit terjadinya reaksi terhadap suatu perubahan. Jika perubahan tersebut dapat menumbuhkan kepentingan kesatuan nasional, masyarakat pelu diberi pemahaman tentang reintegrasi atau reorganisasi yang tepat, seperti hal-hal berikut ini: (1) menanamkan kesadaran akan pentingnya berbangsa dan bertanah air; (2) perundingan apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan reaksi keras (pergolakan); (3) melalui saluran hukum terhadap mereka yang menyimpang; dan (4) menggunakan saluran militer untuk memadamkannya apabila terjadi pergolakan mengarah pada pemberontakan(Anonymous dalam Rahman dan Ismail, 2017).
Perubahan sosial ditandai dengan semakin berkembangnya tingkat pendidikan masyarakat sehingga setiap kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak selamanya diterima masyarakat. Kadang-kadang masyarakat menolak suatu kebijaksanaan apabila dianggap merugikan atau terlalu memberatkan masyarakat.
Misalnya, kenaikan harga barang yang diakibatkan oleh naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Penolakan dapat pula berupa protes dan demontrasi. Contohnya, demo yang dilakukan oleh karyawan di beberapa perusahaan yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kadangkala aksi protes dan demonstrasi juga dilakukan oleh mahasiswa terhadap pemerintah seperti yang terjadi pada 1966 dan 1998.
Gambaran mengenai disorganisasi dan reorganisasi dalam masyarakat pernah dilukiskan oleh William. I. Thomas dan Florian Znaniecki dalam karya klasiknya yang berjudul The Polish Peasant in Europe and Amerika. Khusus tentang On Disorganization and Reorganization, mereka membentangkan pengaruh dari suatu masyarakat yang tradisional dan masyarakat yang modern terhadap jiwa anggotanya. Watak atau jiwa seseorang paling tidak merupakan pencerminan kebudayaan masyarakatnya (Yoman, 2011).
Reintegrasi adalah suatu proses reorganisasi atau pengelolaan kembali pembagian kerja dalam konteks negara-bangsa Indonesia yang tengah menuju masyarakat terbuka yang civilized. Reintegrasi yang kondusif dengan kebutuhan otonomi, demokratisasi, dan pembangunan ekonomi dan politik sebaiknya dilandasi sistem keamanan tanpa kekerasan. Semangat berkelompok, kohesifitas, jaringan yang efektif, disiplin diri, kerja keras, proaktif, dan tingkat kepercayaan tinggi pada masyarakat adalah rangkaian modal sosial yang kondusif bagi reintegrasi sosio-kultural untuk kepentingan struktural. Mengikuti proposisi Putman (2000) bahwa suatu entitas masyarakat yang memiliki kebajikan sosial (social virtue) tinggi, tetapi hidup secara sosial terisolasi (eksklusif) akan dipandang sebagai masyarakat dengan tingkat modal sosial rendah.
Reintegrasi bertujuan untuk mengembalikan keadaan yang diinginkan sesuai dengan tujuan persatuan dan keutuhan masyarakat setelah terjadinya disintegrasi. Reintegrasi bertujuan untuk membangun kembali integrasi dengan nilai dan norma baru yang lebih relevan dengan masyarakat sehingga akan tercipta keharmonisan dan keserasian diantara para kelompok masyarakat yang bersifat multikultural.
Contoh reintegrasi adalah proses reintegrasi Aceh pasca pemberontakan untuk memisahkan diri dari Indonesia. Pemerintah membentuk badan resmi BRA (Badan Reintegrasi Aceh) yang bertugas mengurusi masalah reintegrasi dalam proses perdamaian di Aceh. Dalam BRA terdapat susunan kepengurusan yang terdari dari wakil pemerintahan, perwakilan GAM, masyarakat sipil, dan cendikiawan yang diharapkan mampu membangun kembali integrasi antara Aceh dengan Indonesia.

Mencegah Disintegrasi
Disintegrasi sosial bisa dihindari dengan meningkatkan rasa toleransi antar sesama makhluk sosial. Mengedukasi tentang pentingnya kesadaran diri dan saling menghargai akan sedikit banyak mengurangi ancaman perpecahan yang mungkin terjadi.
Untuk mencegah disintegrasi, di antaranya : pertama, membangun kesadaran politik umat. Kedua, kaum muslim selayaknya jangan mau didikte oleh pihak asing dan tunduk pada negara-negara kafir seperti AS. Ketiga, umat Islam harus bersikap menolak penguasa yang menjadi kepanjangan tangan AS maupun negara-negara kafir penjajah lain. Keempat, harus ada sistem yang dapat mensejahterakan rakyat. Tingkat kesejahteraan masyarakat merupakan parameter yang berpotensi melahirkan disintegrasi (Anonymous dalam Rahman dan Ismail, 2017).
Untuk mencegah ancaman disintegrasi bangsa harus diciptakan keadaan stabilitas keamanan yang mantap dan dinamis dalam rangka mendukung integrasi bangsa serta menegakkan peraturan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun beberapa hal yang perlu dilakukan oleh bangsa dan negara ini dalam upaya untuk bangkit kembali (Yoman, 2011), yaitu: pertama, Pancasila dan UUD 1945 harus digemakan lagi sampai ke rakyat yang paling bawah, dalam rangka pemahaman dan penghayatan. Kedua, para tokoh dan elit bangsa harus dapat memberi contoh dan menjadi contoh rakyat, jangan selalu berkelahi dan saling caci maki hanya untuk kepentingan kelompok atau partai politiknya. Ketiga, budaya bangsa yang adi luhung hendaknya diangkat untuk diingat dan dilaksanakan oleh bangsa ini yaitu budaya saling hormat menghormati. Keempat, TNI dan POLRI harus segera dibangun dengan tahapan yang jelas yang ditentukan oleh DPR. Jangan ada lagi curiga atau mencurigai antar unsur bangsa ini karena keselamatan bangsa dan negara sudah terancam.
Upaya lain mencegah terjadinya disintegrasi (Popi Komala dalam Usman, 2019), yaitu : pertama, hukum harus ditegakan seadil-adilnya tidak boleh tumpul ke atas dan tajam kebawah. Hukum harus tegas siapapun yang melanggar hukum dan apapun jabatan yang melanggar hukum maka harus tetap dihukum. Kedua, rasa nasionalisme pada diri kita sendiri harus ditingkatkan, dengan meningkatnya rasa nasionalisme pada diri kita, maka kita akan mematuhi semua norma yang ada dan menjadikan Pancasila sebagai ideologi kita. Ketiga, hukum yang berlaku harus sesuai dengan UUD 1945. Keempat, toleransi setiap agama, suku, kebudayaan. Indonesia memiliki beragam agama, suku, dan juga kebudayaan oleh karena itu maka harus saling menghargai jangan sampai ada perpecahan karena adanya perbedaan. Kelima, integrasi nasioal harus berjalan maksimal dan setiap warga negara wajib melakukannya.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh bangsa dan negara ini untuk menanggulangi efek dari adanya disintegrasi, di antaranya yaitu: menghidupkan dan membangun terus komitmen serta kesadaran untuk bersatu; menghasilkan kondisi yang dapat digunakan untuk mendukung komitmen, kehendak dan kesadaran untuk bersatu sebagai warga negara; membangun kelembagaan yang memiliki norma dan nilai kebangsaan untuk menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa; merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tepat dan tegas dalam segala aspek kehidupan; membuat kebijakan mengenai pembangunan bangsa, yang mencerminkan keadilan untuk berbagai pihak, dan semua wilayah; dan adanya kepemimpinan yang berintegritas dan arif serta efektif.

Mengatasi Konflik
Dalam proses reintegrasi, maka diperlukan cara-cara mengatasi konflik yang pernah terjadi dan upaya untuk mencegah kembali terjadinya konflik (Setiawati, 2020). Pertama, secara preventif : a. Memberikan pendidikan multikultural. b. Menetapkan kurikulum pendidikan. c. Menjaga keharmonisan yang dapat digali dari kearifan budaya yang dimiliki tiap budaya. d. Mengembangkan kesadaran sosial dan peranan individu. e. Menyikapi perbedaan secara lebih terbuka. f. Menanamkan semangat kebersamaan sebagai satu kesatuan bangsa yang multikultural. g. Mau dan bersedia untuk hidup berdampingan secara damai dengan masyarakat atau kelompok lain.
Kedua, secara represif : a. Membuat undang-undang kesamaan derajat. b. Mengembangkan multikulturalisme. c. Meninggalkan sikap primordialisme. d. Saling menghargai dan toleransi. e. Meneguhkan penggunaan alat-alat pemersatu bangsa. f. Mengembangkan nasionalisme. g. Menyelesaikan konflik secara akomodatif. h. Menegakkan supremasi hukum. i. Menetapkan otonomi daerah. j. Memperkuat semangat in group namun juga tidak antipati terhadap out group. k. Menerima perubahan kondisi sosial secara tenang dan kritis. l. Mengakui identitas budaya lain.

Sebuah Harapan
Pada dasarnya, keberadaan suatu sistem sosial akan senantiasa “rentan” terhadap disintegrasi sosial. Fenomena tersebut dapat diminimalkan apabila dilakukan reintegrasi sosial secara intensif.
Reintegrasi sosial adalah upaya untuk mengembalikan dan membangun kembali persatuan, kepercayaan, modal sosial, dan juga kohesi sosial setelah terjadinya suatu disintegrasi dalam masyarakat. Reintegrasi ini digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan konflik terutama bagi masyarakat yang rentan mengalami konflik.
Upaya dalam menerapkan reintegrasi sosial di lingkungan masyarakat menurut Athallah (Abidin dan Saebani, 2014), yaitu: pertama, individu harus sadar akan pentingnya berbangsa. Hal seperti ini memang diperlukan pada upaya reintegrasi sosial karena dengan adanya kesadaran diri dapat mempunyai jiwa kebangsaan dan kewarganegaraan.
Kedua, mencari solusi terbaik bila terdapat pihak lain yang melakukan penolakan. Perundingan dapat dilakukan dengan cara apa saja mulai musyawarah, voting dan masih banyak lagi yang tidak memerlukan terjadinya aksi-aksi penolakan yang dapat merugikan bagi siapa saja.
Ketiga, bila terjadi penyimpangan dalam masyarakat selesaikan melalui jalur hukum. Maksudnya adalah bila ada salah satu pihak yang reintegrasi sosial menyimpang dari hukum maka boleh jika pihak yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak hukum yang berwenang agar bisa diberi sanksi atas kesalahan yang dilakukannya.
Keempat, bila perselisihan telah mengarah pada terjadinya konflik, maka minta bantuan militer. Apabila konflik yang terjadi sudah pada level adanya kekerasan maka harus meminta bantuan militer. Contoh dari hal tersebut adalah aksi saling lempar batu. Bantuan militer dipercaya bisa menjadi pihak yang bisa mendamaikan masyarakat yang sedang berkonflik.
Semoga !!!

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|