Oleh : Ahmad Usman
Dosen Universitas Mbojo Bima
Inipasti.com, Trend inovasi desa saat ini mencoba mangadopsi model smart village yang merupakan turunan dari smart city. Kata desa cerdas atau smart village kerap digaungkan. Lembaga pemerintah pun berduyun-duyun mengusung desa cerdas atau smart village sebagai programnya.
Desa merupakan bagian terdepan dalam menentukan suatu arah kebijakan dalam rangka pembangunan nasional. Dengan demikian pemerintah memiliki tanggungjawab untuk mengangkat area pedesaan menjadi titik akselerasi dalam pembangunan manusia, infrasturktur, ekonomi, budaya, maupun sosialnya.
Perkembangan teknologi informasi merupakan hal yang tidak bisa dihindari, terlebih pada saat ini penguasaan teknologi informasi dijadikan sebagai salah satu indikator kemajuan suatu negara (Ngafifi, 2014). Dalam konteks Indonesia, perkembangan teknologi informasi terjadi hampir di seluruh aspek, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan sampai dengan kehidupan masyarakat.
Smart village merupakan suatu konsep tentang desa pintar yang mengadopsi komponen dan indikator yang terdapat pada konsep smart city atau kota pintar. Namun pengadopsian ini disesuaikan dengan permasalahan yang ada di pedesaan sehingga skala dalam pelaksanaannya lebih kecil dibandingkan dengan perkotaan yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan diberbagai bidang dengan mengikut sertakan teknologi di dalamnya (Raldianingrat dan Fitria, 2021).
Sejalan dengan pengembangan smart city, dalam konteks yang lebih kecil yaitu desa, sudah mulai diterapkannya konsep desa berbasis teknologi informasi atau disebut dengan smart village. Meskipun belum ada satu kesepahaman mengenai konsep smart village, tetapi secara umum suatu desa dapat dikatakan desa cerdas apabila desa tersebut secara inovatif menggunakan teknologi informasi untuk mencapai peningkatan kualitas hidup, efisiensi dan daya saing dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan (Munir, 2017). Dalam praktiknya, pemahaman tersebut diinterpretasikan secara berbeda-beda. Implikasinya, setiap desa mendeklarasikan sebagai desa cerdas tanpa didukung dengan ukuran elemen smart village yang sama dan memadai (Herdiana, 2019).
Seiring berkembangnya inovasi masyarakat yang semakin maju dalam mengembangkan suatu wilayah, pengelolaan desa yang pintar (smart village) mulai muncul. Menurut Holmes et al (2015) definisi smart village adalah memberikan penekanan peningkatan kesadaran masyarakat desa akan hak-hak mereka dan menuntut adanya pelibatan masyarakat dalam proses pemerintahan serta tanggungjawab pemerintah terhadap masyarakat. Smart village sejalan dengan pengembangan smart city, dalam konteks yang lebih kecil yaitu desa, sehingga mulai diterapkannya konsep desa berbasis teknologi informasi atau disebut dengan smart village.
Dilihat dari perkembangan teknologi informasi, konsep smart village tidak bisa dilepaskan dari perkembangan konsep smart city. Hal ini didasarkan kepada alasan bahwa desa sebagai unit pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia juga memerlukan pembaharuan dan adopsi terhadap perkembangan teknologi informasi, sehingga dengan menerapkan teknologi informasi akan mendorong percepatan pengembangan smart city yang tengah dilaksanakan (Aditama, 2018; Badri, 2016; Mayoan, 2016) dalam Herdiana (2019). Apabila dilihat dalam konteks karakter pembangunan, desa memiliki pola pembangunan yang berbeda dengan kota. Desa merupakan kesatuan unit dari suatu entitas masyarakat yang memiliki karakter dan tradisi yang khas di mana masyarakatnya menjadi bagian terdepan dan penggerak utama pembangunan sehingga desa diasosiasikan sebagai kesatuan masyarakat hukum (Rauf, 2016; Salim, 2016; Suparman, 2016). Desa juga merupakan kesatuan homogenitas masyarakat yang sederhana dengan mata pencaharian homogen (Purwanto, 2004; Sulistiyono, Surwanto, & Rindarjono, 2015) dalam Herdiana (2019).
Smart village menjadi paradigma baru pedesaan di Indonesia dalam melaksanakan pemerintahannya. Smart village merupakan desa yang secara inovatif menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas hidup, efisiensi dan daya saing dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dalam penerapannya tidak hanya mampu menerapkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, tetapi juga mengembangkan potensi desa dalam berbagai bidang, meningkatkan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa berbasis teknologi informasi dan komunikasi (BBLM Yogyakarta dalam Eldo dan Nur Inzana, 2022). Penerapan paradigma baru desa pintar di Indonesia akan mendorong transformasi masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern.
Tujuan Smart Village
Berbagai akademisi mencoba mendefinisikan smart village, di antaranya definisi dari Europian Network for Rural Development: “Smart villages are rural areas and communities which build on their existing strengths and assets as well as new opportunities to develop added value and where traditional and new networks are enhanced by means of digital communications technologies, innovations and the better use of knowledge for the benefit of inhabitants.” Kata kunci yang muncul dari definisi tersebut adalah tentang asset desa, tegnologi, dan jaringan. Dalam tulisan yang dikeluarkan oleh EU network for Rural Development lebih jauh menjelaskan tentang bagaimana membuat sebuah pertanian di lingkunagn pedesaan yang smart, bagaimana membuat mobilitas antara kawasan desa dan kota yang smart, atau bagaimana menciptakan sebuah energi yang smart untuk kawasan pedesaan (Subekti dan Ratnaningsih Damayanti, 2019). Lebih jauh lagi smat village diharapkan mampu membuat sebuah ekosistem kawasan pedesan yang smart yang mampu memadukan dengan teknologi.
Pada penerapannya smart village dipahami sebagai konsep yang memiliki banyak makna sesuai dengan kebutuhan dari pemakainya. Tidak ditemukan definisi tunggal dari smart village. Di Indonesia misalnya smart village diadopsi oleh pemerintah sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah pedesaan di Indonesia yang beraneka ragam.
Bahasan tentang smart village menjadi sebuah kajian yang menarik karena dua hal. Pertama, ini merupakan kajian yang baru yang nantinya akan memperkaya kajian-kajian lain tentang desa. Khususnya kajian tentang inovasi desa. Kedua, masih banyak ditemukanya gap antara kajian teoritis konseptual tentang smart village dengan implementasi smart village di Indonesia.
Pembangunan berbasis teknologi informasi dan komunikasi kini semakin berkembang. Salah satunya melalui pembangunan desa cerdas. Desa cerdas atau smart village merupakan salah satu program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI). Desa cerdas merupakan langkah solutif dan inovatif untuk mengakselerasi berbagai pembangunan desa di Indonesia. Tujuannya adalah peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup dengan pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa.
Desa pintar dipahami sebagai hal yang penting karena menjadi alat untuk mempercepat pembangunan. Pada waktunya, proses ini akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Melalui desa pintar, dengan mempercepat perkembangan ekonomi pedesaan dan menggunakan sarana teknologi untuk menciptakan lapangan kerja, proses urbanisasi secara bertahap dapat dihentikan, sehingga menciptakan lapangan kerja, sehingga penduduk usia produksi tidak perlu lagi pergi ke kota untuk mencari nafkah. pekerjaan. Desa kemudian akan menjadi tempat untuk mengembangkan potensi diri dan menerapkan ilmu yang telah diperoleh sebelumnya (Santoso, et.al, 2019). Oleh karena itu, penguatan kawasan pedesaan harus diprioritaskan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan wilayah perdesaan menjadi poros pembangunan manusia, infrastruktur, ekonomi dan sosial (Huda, et.al, 2020).
Smart village adalah cara untuk mewujudkan desa mandiri. Desa mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, punya infrastruktur memadai, serta punya pelayanan umum dan pemerintahan yang sangat baik.
Jika ingin mengidentifikasi sejauhmana peluang desa bisa menerapkan smat village bisa dilihat dari kondisi desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan teknologi dari berbagai aspek pembangunan desa, karena sejatinya smart village itu adalah salah satu bentuk upaya dalam mewujudkan desa mandiri. Desa mandiri yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, punya infrastruktur memadai, serta punya pelayanan umum dan pemerintah yang sangat baik. Desa mandiri adalah desa yang memiliki Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75 dalam skala 1 sampai 100 (Krisnadi dalam Eldo dan Nur Inzana, 2022).
Smart village adalah pembangunan desa yang berbasis penerapan teknologi tepat guna. Dengan penerapan teknologi ini diharapkan desa bisa melakukan berbagai capaian terobosan sehingga memenuhi kualifikasi untuk masuk kategori desa mandiri. Smart village sebagai desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya melalui pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa.
Kehadiran desa cerdas diperlukan sebagai upaya untuk mengakselerasi pembangunan desa dengan cara meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan, dan keharmonisan masyarakat lokal. Smart village mendukung pembangunan desa berkelanjutan.
Program smart village dapat memberikan kemudahan dalam integrasi data sehingga dapat diterapkan sebagai alternatif untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Pengelolaan pemerintah desa yang berbasis pada program smart village akan mewujudkan suatu desa cerdas yang berbasis digital, dengan masyarakat desa yang cerdas. Masyarakat yang cerdas dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi akan menghasilkan ekonomi yang cerdas dengan berbagai inovasi dan kreasi sehingga meningkatkan produktivitas.
Penerapan konsep smart village akan diimplementasikan pada sebuah desa yang akan siap menerima sebuah sistem informasi pengolahan data yang terkomputerisasi dan terotomatisasi sehingga dapat memberikan informasi yang tepat dan akurat.
Smart village memiliki tujuan yakni memberikan tawaran solusi pada masalah pedesaan, seperti masalah kemiskinan, kesehatan, pendidikan, keterlebelakangan teknologi, kekurangan informasi, dan masalah lainnya khas kawasan rural. Smart village adalah desa yang memiliki kemampuan mengelola asset mereka untuk bisa memberikan nilai tambah dengan memanfaatkan jaringan dan teknologi untuk kepentingan penduduk.
Smart village tidak hanya ditujukan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat melainkan untuk mengintegrasikan seluruh elemen desa menjadi sebuah sistem yang kuat sehingga mampu memainkan peranan penting dalam membantu pencapaian tujuan (Sirsat & Sirsat, 2016). Melalui program smart village pelayanan publik dapat lebih transparan, efisien, dan adil bagi seluruh masyarakat (Sudarto, 2006). Menurut Ramesh (2018), smart village selalu identik dengan kemampuan suatu desa dalam mengoptimalkan digitalisasi teknologi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya perbaikan kualitas hidup, efisiensi, serta meningkatnya kapabilitas desa baik dalam bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Tujuan smart village yakni terjadinya transformasi pemanfaatan teknologi, untuk meningkatkan kualitas layanan dasar pemerintahan dan masyarakat serta melakukan peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan menuju kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan smart village atau desa cerdas adalah memberikan pendidikan kepada masyarakat (civic education); menumbuhkembanghkan kreativitas ekonomi masyarakat berbasis ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi (iptekin); mendorong masyarakat menjaga pola hidup dan lingkungan yang bersih dan sehat; meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat; meningkatkan kualitas pelayanan publik dan good governance; dan menjaga, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai warisan seni dan budaya lokal secara berkelanjutan.
Manfaat Smart village
Dalam konteks smart village, adanya pemanfaatan teknologi informasi dapat memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah desa akan dapat menyelenggarakan fungsi pemerintahan secara efektif dan transparan kepada masyarakat. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi secara umum dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas pemerintah desa. Pembangunan desa menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah desa. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah terjadi reposisi kewenangan penyelenggaraan pembangunan dari pemerintah daerah ke pemerintah desa. Dalam proses pembangunan desa, pemanfaatan teknologi informasi menjadi penting dan menjadi bagian dalam mendorong keberhasilan pembangunan desa. Teknologi informasi menjadi alat selain untuk mempermudah proses penyusunan dan pelaksanaan pembangunan desa, juga menjadi media untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan desa. Teknologi informasi mempertemukan berbagai kepentingan untuk bisa dirumuskan secara bersama-sama menjadi sebuah kebijakan pembangunan desa (Dian Herdiana dalam Raldianingrat dan Fitria. 2021).
Kaitan dengan makna smart village, Brian Heap (Subekti dan Ratnaningsih Damayanti, 2019) memberikan penekanan adanya peningkatan kesadaran masyarakat desa akan hak-hak mereka dan menuntut adanya pelibatan masyarakat dalam proses pemerintahan serta tanggungjawab pemerintah terhadap masyarakat. Hak-hak yang dimaksud di sini meliputi hak-hak dasar yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, dan kebutuhan dasar lainnya. Smart village diharapkan mampu memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakat desa seperti yang didapatkan oleh masyarakat kota namun dengan tetap mempertahankan kearifan lokal. Sehingga tidak tercipta gap yang besar antara kehidupan amsyarakat kota dan desa. Ini diharapkan juga menjadi bagian solusi dari maraknya arus urbanisasi dari desa ke kota.
Somwansi, dkk (2016) memberikan penjelasan yang lebih komprehensif tentang kebutuhan dari smart village yang meliputi : 1. Smart security. 2. Efficient public transportation system. 3. Improving sanitation conditions. 4. Solid and liquid waste management. 5. Rain harvesting/Rain water drainage system. 6. Safe drinking water facilities. 7. Use of renewable energy. 8. Energy conservation. 9. Grievance redresser. 10. Strengthening CBOs. 11. Functional bank account. 12. Facilities regarding to the agriculture. 13. Latest & affordable medical facilities. 14. E-governance. 15. Use of modern technologies for improvement of locality. 16. Improvement on women empowerment. 17. Educational facilities.
Semoga !!!