Polemik Putusan BPASN di Konawe Utara, Sekda Bantah Abaikan Keputusan Negara

14 hours ago 3

SULTRAKINI.COM: KENDARI — Polemik pembatalan pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Konawe Utara terus memanas. Setelah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara karena dianggap mengabaikan putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara Safruddin akhirnya buka suara dan membantah tudingan tersebut.

Kasus itu bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 661 Tahun 2025 tentang pemberhentian ASN atas nama Jumrin Syukri, ST., M.A.P. pada 31 Desember 2025. Jumrin kemudian mengajukan banding administratif ke BPASN dan dikabulkan melalui putusan tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam putusannya, BPASN membatalkan SK pemberhentian karena dinilai terdapat cacat prosedur administrasi serta memerintahkan pemulihan hak ASN yang bersangkutan. Namun hingga Mei 2026, putusan tersebut disebut belum dijalankan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sehingga berujung laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.

Jumrin Syukri menilai terdapat pengabaian terhadap putusan BPASN yang bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2021.

“Putusan BPASN itu final dan mengikat. Tetapi sampai sekarang belum dijalankan. Saya justru mengalami penghentian gaji, rekening diblokir, bahkan ada upaya penjemputan paksa,” ujar Jumrin.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, persoalan yang terjadi lebih disebabkan ketidakteraturan administrasi internal di lingkungan pemerintah daerah.

Jumrin menilai dirinya justru dijadikan pihak yang disalahkan dalam persoalan administrasi kegiatan yang melibatkan pimpinan organisasi perangkat daerah sebelumnya.

“Saya merasa dikambinghitamkan. Semua seolah diarahkan kepada saya, padahal banyak keputusan kegiatan saat itu dilaksanakan atas delegasi pimpinan,” katanya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya sengaja menghindari pemeriksaan maupun tidak masuk kantor tanpa alasan.

“Kalau disebut saya lari dari tanggung jawab, itu tidak benar. Saya tetap mengikuti proses dan menghormati mekanisme hukum yang ada,” ujarnya.

Jumrin juga menuding terdapat perlambatan administrasi dalam pelaksanaan putusan BPASN, termasuk proses paraf surat keputusan pencabutan pemberhentian.

Sementara itu, Sekda Konawe Utara Safruddin menegaskan pemerintah daerah tetap akan menjalankan putusan BPASN, tetapi harus melalui mekanisme sidang pencabutan keputusan sesuai prosedur administrasi pemerintahan.

“Harus disidangkan kembali untuk dicabut, dibatalkan. Itu alurnya,” ujar Safruddin.

Ia menepis tudingan bahwa pemerintah daerah sengaja mengabaikan putusan lembaga negara tersebut. Menurut dia, keterlambatan pelaksanaan lebih disebabkan proses administrasi internal dan padatnya agenda pemerintahan.

“Sudah menjadi keputusan BPASN, kita harus rujuk dan ikuti. Masa kita tidak patuh terhadap pemerintah yang lebih di atas?” katanya.

Safruddin juga membantah adanya unsur sentimen pribadi dalam proses pemberhentian ASN tersebut. Ia menegaskan persoalan itu berkaitan dengan tanggung jawab kedinasan saat Jumrin menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara kegiatan.

Menurut dia, masalah bermula ketika proses pemeriksaan BPK terhadap sejumlah kegiatan pemerintah daerah di penghujung tahun anggaran. Dokumen pertanggungjawaban yang dibutuhkan auditor disebut tidak diserahkan sehingga menghambat pemeriksaan.

“Kepentingan BPK ini supaya mereka kooperatif. Ini justru dilarikan. Padahal auditor negara itu diperintah oleh negara,” ujar Safruddin.

Ia mengungkapkan pemerintah daerah telah beberapa kali memanggil Jumrin untuk menyerahkan dokumen, bahkan melakukan upaya penjemputan karena dinilai tidak kooperatif.

“Dia yang hindari. Dasarnya dia lalai dalam tugas dan melarikan tanggung jawab sebagai seorang PPK dan mantan bendahara,” katanya.

Safruddin juga membantah tudingan penghentian gaji dilakukan secara sewenang-wenang. Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan karena ASN yang bersangkutan disebut tidak aktif masuk kantor dalam waktu lama.

“Karena dia tidak pernah masuk kantor, wajar saja kita tahan. Itu uang negara, bukan uang bapak saya dan bukan uang bapaknya,” ujarnya.

Ia menyebut ketidakhadiran Jumrin berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan menjadi salah satu dasar penjatuhan hukuman disiplin berat sesuai ketentuan ASN.

“Bukan beberapa hari, sudah dua tahun akumulasi ketidakhadiran masuk kantor. Ada rekaman absensinya melalui CISN,” kata Safruddin.

Meski demikian, Safruddin mengakui terdapat kekurangan administratif dalam proses pengajuan dokumen ke BPASN. Menurut dia, bidang disiplin kepegawaian tidak melampirkan seluruh dokumen tahapan hukuman disiplin yang diminta BPASN.

“Yang dikirim hanya dokumen pemecatan terakhir. Itu yang keliru,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan pemerintah daerah terhadap putusan administrasi negara, tata kelola ASN, serta dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan keputusan BPASN di Kabupaten Konawe Utara.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|