SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Kebijakan ini diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. LPS menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih relevan dengan kondisi industri perbankan dan perkembangan ekonomi nasional. Pertimbangan tersebut didasarkan pada pergerakan suku bunga pasar yang masih mengalami kenaikan terbatas, penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan antarbank yang masih sehat.
Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan juga tetap terjaga jauh di atas ketentuan undang-undang yang mensyaratkan perlindungan lebih dari 90 persen rekening nasabah.
“Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, TBP yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” demikian keterangan resmi LPS.
LPS mencatat kinerja industri perbankan nasional masih menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK dalam mata uang rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan simpanan valuta asing. Kondisi tersebut didukung oleh permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan menghadapi berbagai risiko ekonomi.
LPS menilai kondisi tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan baik dan berpotensi terus tumbuh sepanjang tahun ini.
Dari sisi perlindungan nasabah, cakupan penjaminan simpanan tetap berada pada level yang sangat tinggi. Data per April 2026 menunjukkan sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum atau 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh oleh LPS hingga batas simpanan Rp2 miliar.
Sementara pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persendari total rekening nasabah.
LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan tingkat cakupan penjaminan agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan kebijakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan yang dikenal dengan prinsip 3T, yakni simpanan harus Tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh Tingkat bunga tidak melebihi TBP, serta Tidak terindikasi menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
LPS menegaskan bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimal suku bunga simpanan agar dana nasabah tetap memenuhi salah satu syarat untuk mendapatkan perlindungan program penjaminan simpanan.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank. Di sisi lain, perbankan juga diminta aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP kepada nasabah melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital.
LPS memastikan akan terus mengevaluasi TBP secara berkala untuk menjaga efektivitas kebijakan penjaminan simpanan sejalan dengan perkembangan ekonomi, industri perbankan, dan pasar keuangan nasional.
Laporan: Riswan

4 hours ago
3

















































