Kecerdasan Pancasila di Era Kecerdasan Artifisial (AI)

7 hours ago 5

Oleh: Linda F. Saleh
(Kabid Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara) 

“Pancasila harus menjadi leitstar dinamis yang memimpin bangsa Indonesia menuju cita-cita nasionalnya.”
— Soekarno

SULTRAKINI.COM: Bung Karno pernah mengingatkan bahwa Pancasila harus menjadi leitstar dinamis atau bintang penuntun yang hidup dan terus relevan dalam menghadapi perubahan zaman. Di tengah gelombang digitalisasi dan kecerdasan artifisial yang mengubah wajah dunia, pesan tersebut terasa semakin aktual.

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Momentum ini menjadi ruang refleksi untuk menilai sejauh mana nilai-nilai dasar bangsa mampu menjawab tantangan zaman. Jika pada masa awal kemerdekaan Indonesia menghadapi kolonialisme fisik dan perjuangan mempertahankan kedaulatan wilayah, maka pada abad ke-21 tantangannya adalah kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), ekonomi data, dan persaingan global berbasis pengetahuan.

Digitalisasi, AI, dan Perubahan Struktur Ekonomi

Ekonom Amerika Serikat, Peter Drucker, pernah mengingatkan bahwa sumber daya ekonomi utama di masa depan bukan lagi modal, sumber daya alam, ataupun tenaga kerja, melainkan pengetahuan.

“The basic economic resource is no longer capital, nor natural resources, nor labor. It is and will be knowledge.”
— Peter F. Drucker

Apa yang disampaikan Drucker puluhan tahun lalu kini menjadi kenyataan. Negara-negara yang menguasai teknologi, inovasi, data, dan kreativitas tampil sebagai pemain utama ekonomi global. Nilai perusahaan teknologi dunia bahkan melampaui nilai banyak perusahaan yang berbasis sumber daya alam.

Indonesia sendiri merupakan salah satu kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mendekati USD 100 miliar dan menjadi yang terbesar di kawasan Asia Tenggara. Pertumbuhan tersebut didorong oleh perkembangan perdagangan elektronik, pembayaran digital, layanan berbasis platform, ekonomi kreatif, dan teknologi berbasis data.

Pada saat yang sama, perkembangan AI berlangsung sangat cepat. Teknologi ini mulai digunakan dalam pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, sektor keuangan, industri kreatif, hingga berbagai profesi yang sebelumnya sangat bergantung pada kemampuan manusia. AI tidak lagi menjadi teknologi masa depan, melainkan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Menyadari perkembangan tersebut, Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang melibatkan 39 kementerian dan lembaga, akademisi, sektor swasta, serta masyarakat sipil. Dokumen tersebut diproyeksikan menjadi pedoman pembangunan ekosistem AI nasional yang etis, bertanggung jawab, inklusif, dan efektif.

Namun, perkembangan teknologi yang begitu pesat selalu membawa konsekuensi. Profesor hukum dari Harvard University, Lawrence Lessig, pernah mengemukakan teori yang terkenal:

“Code is law.”

Menurut Lessig, algoritma dan sistem digital pada akhirnya mampu mengatur perilaku manusia sebagaimana hukum mengatur masyarakat. Teknologi tidak pernah benar-benar netral. Ia selalu membawa konsekuensi sosial, ekonomi, politik, dan hukum yang memengaruhi kehidupan manusia.

Pancasila sebagai Kompas Etika Digital

Dalam konteks inilah Pancasila berfungsi sebagai kompas moral pembangunan teknologi Indonesia.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengingatkan bahwa teknologi harus dikembangkan dengan menjunjung tinggi nilai etika dan martabat manusia. AI tidak boleh digunakan untuk manipulasi, penipuan, penyebaran hoaks, maupun eksploitasi manusia.

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar transformasi digital berlangsung secara inklusif dan tidak meninggalkan masyarakat desa, pelaku UMKM, perempuan, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.

Sila Persatuan Indonesia menjadi semakin relevan ketika ruang digital sering kali dipenuhi polarisasi, disinformasi, ujaran kebencian, dan manipulasi opini publik. Menjaga persatuan bangsa kini tidak hanya dilakukan di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital.

Sementara itu, sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan mengingatkan bahwa pengembangan AI tidak boleh dimonopoli oleh negara ataupun perusahaan teknologi semata. Tata kelola AI harus melibatkan pemerintah, akademisi, industri, media, dan masyarakat sipil dalam semangat gotong royong.

Lalu, sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi tujuan akhir seluruh proses transformasi digital, yaitu menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Kekayaan Intelektual di Era AI

Di tengah perkembangan tersebut, Kekayaan Intelektual (KI) menjadi salah satu instrumen strategis pembangunan bangsa. Jika pada masa lalu kekayaan suatu negara banyak ditentukan oleh sumber daya alam yang dimiliki, maka pada era ekonomi digital, kekayaan bangsa semakin ditentukan oleh kemampuan menghasilkan inovasi, kreativitas, teknologi, dan karya intelektual.

Dalam karya monumentalnya, The Economic Structure of Intellectual Property Law, William M. Landes dan Richard A. Posner menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual pada dasarnya merupakan instrumen ekonomi untuk menciptakan insentif inovasi. Menurut mereka, perlindungan KI yang optimal bukanlah perlindungan yang maksimal, melainkan perlindungan yang mampu menciptakan keseimbangan antara insentif bagi pencipta dan akses bagi masyarakat. Pandangan tersebut menjadi sangat relevan ketika dunia memasuki era AI.

Saat ini, berbagai sistem AI dilatih menggunakan jutaan data digital yang berasal dari buku, artikel berita, foto, musik, video, karya seni, jurnal ilmiah, dan berbagai bentuk karya kreatif lainnya yang diproduksi oleh manusia. Data-data tersebut menjadi fondasi bagi pengembangan model AI modern yang kini mampu menghasilkan teks, gambar, suara, hingga video yang tampak seolah-olah diciptakan oleh manusia.

Lalu muncul pertanyaan: siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan karya-karya tersebut? Apakah pencipta memperoleh kompensasi yang adil? Apakah penggunaan karya untuk melatih AI harus mendapatkan izin? Apakah AI dapat dianggap sebagai pencipta?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi perdebatan global yang melibatkan pemerintah, perusahaan teknologi, akademisi, hingga komunitas kreatif.

Selain itu, Indonesia juga menghadapi tantangan menjaga kedaulatan bahasa dan budaya di tengah perkembangan AI global. Sebagian besar model AI dunia dibangun menggunakan data berbahasa asing. Oleh karena itu, pengembangan AI yang mampu memahami bahasa Indonesia dan berbagai bahasa daerah menjadi bagian penting dari upaya menjaga identitas kebangsaan sekaligus melindungi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya bangsa di ruang digital.

RUU Hak Cipta dan Masa Depan Kreativitas Digital

Di Indonesia, perkembangan AI mendorong perlunya reformasi hukum hak cipta. Saat ini DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu alasan utama revisi tersebut adalah karena regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan era digital dan kecerdasan artifisial.

Pembahasan revisi UU Hak Cipta mencakup berbagai isu strategis yang berkembang di era digital, mulai dari penggunaan karya untuk pelatihan AI, perlindungan pencipta dalam ekosistem digital, reformasi sistem royalti, perlindungan karya jurnalistik, tanggung jawab platform digital, transparansi penggunaan data kreatif, hingga penguatan hak ekonomi para pencipta.

Perdebatan mengenai AI dan hak cipta sesungguhnya bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan keadilan.

Karya Jurnalistik, AI, dan Publisher Rights

Kita sering menyaksikan seorang jurnalis yang menghabiskan waktu berhari-hari melakukan investigasi, seorang penulis yang bertahun-tahun menyusun buku, atau seorang musisi yang menciptakan lagu melalui proses kreatif yang panjang. Ketika karya-karya tersebut digunakan untuk melatih sistem AI yang kemudian menghasilkan keuntungan ekonomi, muncul pertanyaan mendasar: apakah para pencipta berhak memperoleh manfaat dari penggunaan karya mereka?

Media massa saat ini menghadapi tantangan besar. Di satu sisi, mereka menghasilkan informasi berkualitas melalui proses jurnalistik yang panjang, mahal, dan membutuhkan verifikasi. Namun, di sisi lain, berbagai platform digital dan sistem AI dapat menggunakan konten tersebut untuk kepentingan komersial tanpa selalu memberikan kompensasi yang memadai kepada perusahaan pers maupun jurnalis.

Karena itu, muncul konsep publisher rights yang berkembang di berbagai negara seperti Australia, Kanada, dan Uni Eropa. Melalui News Media Bargaining Code di Australia dan Online News Act di Kanada, platform digital diwajibkan memberikan kompensasi kepada perusahaan pers atas pemanfaatan konten jurnalistik mereka.

Prinsip dasarnya sederhana: apabila suatu platform memperoleh keuntungan ekonomi dari konten jurnalistik, maka perusahaan pers juga berhak memperoleh kompensasi yang adil.

Gagasan ini sangat sejalan dengan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kedaulatan Digital dan Kedaulatan Intelektual

Pada masa lalu, kedaulatan bangsa diukur dari kemampuan mempertahankan wilayah. Hari ini, kedaulatan juga ditentukan oleh kemampuan menguasai data, teknologi, inovasi, dan kekayaan intelektual.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi teknologi global. Indonesia harus menjadi produsen pengetahuan. Kita membutuhkan lebih banyak inventor, peneliti, kreator, startup teknologi, dan karya intelektual yang memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Dalam konteks tersebut, perlindungan hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional bukan sekadar isu hukum. Seluruhnya merupakan bagian dari strategi besar pembangunan nasional menuju kedaulatan digital dan kedaulatan intelektual.

Pancasila sebagai Kecerdasan Tertinggi Bangsa

Hari Lahir Pancasila tahun ini hadir pada saat Indonesia sedang memasuki babak baru sejarah pembangunan. Di satu sisi, kita menyaksikan percepatan digitalisasi dan perkembangan AI yang luar biasa. Di sisi lain, kita sedang menyusun berbagai instrumen hukum untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengorbankan keadilan, kemanusiaan, dan hak-hak para pencipta.

Sebagaimana diingatkan Bung Karno, Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga bintang penuntun bangsa. Karena itu, di tengah perkembangan kecerdasan artifisial yang semakin canggih, Pancasila harus tetap menjadi kecerdasan tertinggi bangsa Indonesia.

Teknologi boleh berkembang. AI boleh semakin pintar. Ekonomi digital boleh semakin besar. Namun, ukuran keberhasilan sebuah bangsa bukanlah seberapa canggih teknologinya, melainkan seberapa besar teknologi tersebut mampu meningkatkan martabat manusia, melindungi kreativitas, memperkuat persatuan, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selamat Hari Lahir Pancasila.

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|