Hukum dan Tata Cara Hitung Pembagian Warisan Menurut Islam

8 hours ago 4

Yuk, simak cara hitung dan tata cara pembagian warisan menurut Islam supaya tidak salah. Bagi muslim, tentunya harus kembali kepada aturan Al-Qur’an yang merupakan hukum paling adil.

Warisan merupakan hal yang penting. Tidak hanya untuk diri pribadi, tetapi juga untuk anak cucu Anda kelak. Namun, sering kali perihal warisan ini menimbulkan berbagai permasalahan.

Summary:

  • Harta warisan memiliki perbedaan dengan harta peninggalan yang tidak terbatas pada uang saja, melainkan juga mencakup benda yang bersangkutan dengan hak orang lain, benda dan/atau sifat-sifat yang memiliki nilai kebendaan, hak-hak kebendaan, dan hak-hak yang bukan kebendaan.
  • Terdapat enam macam pembagian warisan dalam Al-Quran, termasuk ahli waris yang mendapatkan separuh, seperempat, seperdelapan, dua per tiga, sepertiga, dan seperenam dari harta.
  • Perencanaan warisan bermanfaat baik untuk pewaris maupun ahli waris, termasuk aspek psikologis dan finansial.

Hukum Pembagian Warisan Menurut Islam

Cara hitung pembagian warisan dalam Islam diatur secara rinci dalam Al-Qur’an, khususnya Surat An-Nisa ayat 11 dan 12. Ayat-ayat ini menjadi panduan utama mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan serta proporsi pembagiannya.

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءًۭ فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةًۭ فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌۭ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌۭ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًۭا ۚ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًۭا ١١

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.

Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.

Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.

Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.

Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya.

(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa: 11)

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌۭ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌۭ يُورَثُ كَلَـٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌۭ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌۭ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّۢ ۚ وَصِيَّةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌۭ ١٢

Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.

Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya.

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu.

Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.

Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa: 12)

Secara garis besar, ahli waris dikelompokkan menjadi dua kategori:

  1. Ahli waris nasab: Mereka adalah individu yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti anak, orang tua, saudara kandung, dan kakek-nenek.
  2. Ahli waris sebab: Kategori ini mencakup individu yang berhak menerima warisan bukan karena hubungan darah, melainkan karena ikatan perkawinan, yaitu suami atau istri.

Dalam konteks anak sebagai ahli waris, baik anak laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang ditetapkan Al-Qur’an. Meskipun demikian, terdapat perbedaan dalam pembagiannya.

Cara hitung pembagian warisan dalam Islam menetapkan anak laki-laki mendapatkan dua bagian dari apa yang diperoleh anak perempuan.

Perbedaan Harta Warisan dan Harta Peninggalan

Tidak sedikit orang yang masih belum bisa memahami soal perbedaan harta warisan dan harta peninggalan. Oleh karena itu, sebelum masuk pada pembahasan utama, mari kita terlebih dulu sama-sama pahami perbedaan tentang dua hal ini.

Melansir laman kamboja.co.id, Wirjono Prodjodikoro, salah satu ahli hukum Indonesia mendefinisikan harta warisan sebagai:

“Perihal apakah dan bagaimana hak-kewajiban mengenai kekayaan seseorang saat ia meninggal dunia beralih ke orang lain yang masih hidup.”

Sementara itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, harta warisan merupakan hak-kewajiban yang dapat kita ukur dengan uang.

Sehingga, dari dua definisi di atas, bisa kita simpulkan bahwa harta warisan adalah sebuah hak dan kewajiban berupa aset yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal kepada mereka yang masih hidup.

Kemudian, harta peninggalan, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, mendefinisikan harta peninggalan sebagai:

“Harta yang ditinggalkan pewaris, baik itu berwujud harta benda yang jadi miliknya, maupun hak-haknya.” 

Nah, yang membedakan, harta peninggalan ini tidak terbatas pada sesuatu yang bisa dinilai dengan uang saja, melainkan juga mencakup:

  • Benda yang bersangkutan dengan hak orang lain, misalnya benda yang pewaris gadaikan atau bayarkan semasa pewaris masih hidup, tapi belum sempat menerimanya.
  • Benda dan/atau sifat-sifat yang memiliki nilai kebendaan, misalnya benda bergerak dan tidak bergerak, atau piutang, yang di dalamnya mencakup denda dan uang pengganti.
  • Hak-hak kebendaan, misalnya sumber air minum, irigasi, dan lainnya.
  • Hak-hak yang bukan kebendaan, misalnya hak khiyar dan syuf’ah, atau yang bisa kita pahami pula sebagai hak beli yang utamanya untuk salah satu anggota perkumpulan atau hak tetangga atas satu tanah pekarangan.)

Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Pembagian warisan sering kali membingungkan. Banyak di antara kita yang berpikir keras bagaimana caranya supaya adil untuk beberapa pihak. Sebagai muslim, tentunya semua perkara kembali lagi pada Al-Qur’an.

Kitab suci Al-Qur’an seperti manual book bagi hidup seorang muslim. Semuanya ada aturannya dalam Al-Qur’an termasuk pembagian warisan.

Mengutip buku berjudul “Pembagian Warisan Menurut Islam” oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, terdapat enam macam pembagian warisan dalam Al-Qur’an, yaitu:

#1 Setengah

Ada lima ahli waris yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris. Mereka adalah dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan.

Kelima ahli waris ini adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah.

[Baca Juga: Utang Juga Warisan Lho! Ahli Waris Harus Membayar Semua Utang Pewaris]

#2 Seperempat

Adapun pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri.

#3 Seperdelapan

Ahli waris yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa Ayat 12,

“Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau/dan sesudah dibayar utang-utangmu.”

[Baca Juga: Apa Benar Warisan Tidak Kena Pungutan Pajak? Cari Tahu Kebenarannya!]

#4 Dua per Tiga

Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita, yaitu:

  • Dua anak perempuan (kandung) atau lebih
  • Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih
  • Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih
  • Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih

[Baca Juga: Cara Menghitung Pembagian Waris dalam Islam]

#5 Sepertiga

Adapun ahli waris yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian. Hanya ada dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.

#6 Seperenam

Ahli waris yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.

Hak Waris Seseorang Bisa Gugur

Ada beberapa hal yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, yaitu:

#1 Budak

Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi. Harta dari saudaranya pun tidak bisa. Sebab, segala sesuatu yang seorang budak miliki, secara langsung menjadi milik tuannya.

#2 Pembunuhan

Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Misalnya saja anak yang membunuh orangtuanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.”

[Baca Juga: Dapat Tanah Warisan Jangan Bahagia Dulu! Cek Cara Menghitung BPHTB Hiba]

#3 Perbedaan Agama

Seorang muslim tidak dapat mewarisi atau pun mendapatkan waris oleh orang non-muslim, apapun agamanya. Hal ini telah Rasulullah SAW terangkan dalam sabdanya seperti dalam Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim,

“Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.”

Contoh Pembagian Harta Warisan

Melansir situs nu.or.id, berikut ini contoh pembagian harta warisan berdasarkan kasus nyata, jika seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan keluarga:

  • Seorang istri
  • Seorang anak perempuan
  • Seorang ibu
  • Seorang paman

Harta yang dia tinggalkan sebesar Rp48 juta dibagi 24 bagian sehingga masing-masing bagian sebesar Rp2.000.000. Maka pembagiannya berdasarkan aturan di atas seperti yang tertera berikut ini:

Cara Hitung dan Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam 04 - Finansialku

Contoh Pembagian Harta Warisan. Sumber: Lifepal.co.id

Berikut adalah pembagiannya:

  • Istri: 3 x Rp2 juta = Rp6 juta
  • Anak perempuan: 12 x Rp2 juta = Rp24 juta
  • Ibu: 4 x Rp2 juta = Rp8 juta
  • Paman: 5 x Rp2 juta = Rp10 juta

Total: Rp24 juta (Habis terbagi)

Jika Anda masih bingung dalam menentukan dan menghitung warisan sesuai syariat Islam, Anda dapat melakukan Konsultasi Perencanaan Keuangan Syariah dari Finansialku.

Buat jadwal konsultasi melalui Whatsapp 0851 5897 1311 atau klik banner di bawah untuk informasi lebih lanjut!

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH Q3 23

Manfaat Warisan untuk yang Meninggalkan dan Ahli Waris

Allah menurunkan hukum waris tentu bukan tanpa alasan. Ada beberapa manfaat warisan untuk hajat hidup orang banyak.

Terlebih untuk mereka yang meninggalkan, dan untuk mereka yang tertunjuk menjadi seorang ahli waris.

Manfaat warisan untuk yang meninggalkan di antaranya adalah:

  • Membuat diri lebih bahagia secara psikologis, karena tidak perlu khawatir akan menimbulkan permasalahan baru nantinya.
  • Meringankan ahli waris. Manfaat warisan yang kita rencanakan sejak dini tentu akan meringankan orang yang kita tinggalkan nantinya. Perencanaan warisan memungkinkan mereka untuk bisa menjalani hidup dengan sejahtera meski tanpa keberadaan kita.

Sementara itu, beberapa manfaat untuk ahli waris di antaranya:

  • Menghindari potensi konflik dengan ahli waris yang masih hidup. Pembagian yang sudanah oleh yang berkewajiban, memungkinkan kita untuk bisa hidup tenang tanpa khawatir adanya perpecahan dalam persaudaraan. Yuk, simak video ini supaya tidak ada potensi konflik keluarga.
  • Bisa tetap melanjutkan hidup sebagaimana mestinya, tanpa adanya kekhawatiran di masa depan akan kesulitan finansial.

Pembagian Warisan Menyangkut Nama Baik Keluarga

Pembagian warisan bukanlah perkara mudah. Namun, dengan aturan Al-Quran, semuanya memudahkan. Segala sesuatu yang kita lakukan dengan mengacu pada Al-Quran akan terasa adil dan berkah.

Jika di dalam keluarga tidak ada yang bisa membagi, hendaknya menunjuk orang lain yang dapat mereka percaya dan menyepakati sistem pembagiannya.

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

Itu dia cara hitung dan tata cara pembagian warisan menurut Islam. Bagaimana menurut Anda? Akan lebih baik jika Anda dapat share artikel ini barangkali ada rekan atau kerabat yang membutuhkan informasi ini. Terima kasih.

Sumber Referensi:

  • Lusiana Mustinda. 30 November 2019. Pembagian Harta Warisan Menurut Islam. Finance.detik.com – https://bit.ly/38ryaor
  • Dzulfikar. 15 Juni 2019. Pembagian Warisan di Indonesia dan Sistem Penerapannya. Lifepal.co.id – https://bit.ly/2uYw8xp
  • Dinno Baskoro. 16 Juni 2022. Seperti Marshanda, Ada 3 Manfaat Menyiapkan Warisan Selagi Hidup. Lifestyle.kompas.com – https://bit.ly/3dyRqaN
  • Admin. 16 Agustus 2022. Perbedaan Harta Warisan dan Harta Peninggalan. Kamboja.co.id – https://bit.ly/3w8LM5I

Sumber Gambar:

  • Cover – 
Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|