Hak Prerogatif bukan Cek Kosong

1 day ago 13

Ketika Kekuasaan Berhadapan dengan Etika Kepemimpinan

Oleh: Muhammad Zaiyani

Istilah hak prerogatif kadang-kadang disalahpahami seolah-olah Presiden mendapatkan sebuah “cek kosong”.

Begitu seseorang terpilih menjadi Presiden, seolah-olah semua tindakan yang berada dalam ruang kewenangannya otomatis menjadi benar, pantas, dan tidak boleh dipertanyakan.

Cara berpikir seperti itu berbahaya sebab demokrasi bukan hanya tentang memberikan kekuasaan kepada seseorang, melainkan juga tentang bagaimana kekuasaan itu digunakan.

Konstitusi memberikan kewenangan, tetapi etika memberikan jiwa dalam menggunakan kewenangan tersebut.

Apakah kekuasaan itu digunakan dengan cara yang beradab?

Pertanyaan tersebut bukan pembangkangan terhadap Presiden, tetapi justru merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Yang menjadi pertanyaan adalah etika komunikasi kekuasaan.

Apakah seorang pejabat negara yang masih sedang menjalankan tugas resmi layak mengetahui bahwa dirinya telah diberhentikan melalui telepon?

Apakah tidak tersedia cara yang lebih manusiawi, lebih elegan, dan lebih menghormati posisi seorang pejabat negara?

Bahwa Presiden punya hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Itu jelas. Konstitusi memberikan kewenangan tersebut kepada Presiden, sebagaimana Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.”

Karena itu, tidak ada yang perlu diperdebatkan mengenai kewenangan Presiden Prabowo Subianto mengganti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya bisa diberhentikan. Itu hak Presiden.

Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih penting:

Apakah hak prerogatif berarti Presiden bebas menggunakan kewenangannya dengan cara apa pun?

Jawabannya tentu tidak sesederhana itu. sebab dalam kehidupan bernegara, ada sesuatu yang lebih luas daripada sekadar hukum, yaitu etika.

Dan justru pada titik inilah pemberhentian Purbaya layak dibicarakan. Bukan semata-mata karena Purbaya diberhentikan, tetapi karena bagaimana ia diberhentikan.

Pada tanggal 14 September 2026, Purbaya sedang menghadiri rapat bersama Komite IV DPD RI di Senayan. Ia sedang menjalankan tugas negara.

Tiba-tiba pimpinan rapat menghentikan sementara pembahasan karena ada telepon dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, untuk Purbaya.

Purbaya kemudian meninggalkan ruang rapat untuk menerima telepon tersebut. Beberapa saat kemudian, rapat dilanjutkan dengan agenda dan pembicara lain.

Beberapa jam kemudian, Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru, menggantikan Purbaya.

Di sinilah persoalannya. Presiden boleh memberhentikan Purbaya, tetapi apakah cara seperti itu mencerminkan etika kepemimpinan yang seharusnya?

Legal Belum Tentu Etis

Inilah perbedaan antara legalitas dan etika. Legalitas berbicara tentang boleh atau tidak boleh menurut hukum. Etika berbicara tentang pantas atau tidak pantas menurut nilai kepatutan.

Sesuatu bisa saja sah secara hukum, tetapi belum tentu layak secara etika.

Presiden memiliki kewenangan memberhentikan menteri. Tidak ada kewajiban konstitusional bahwa Presiden harus meminta izin menteri yang bersangkutan sebelum memberhentikannya.

Namun, apakah karena tidak ada kewajiban hukum untuk menemui seseorang secara langsung, maka komunikasi melalui telepon otomatis menjadi cara yang paling pantas?

Seorang menteri bukan sekadar nama dalam struktur kabinet. Ia adalah pejabat negara. Ketika masih menjabat, ia sedang membawa mandat pemerintahan dan menjalankan tugas untuk negara. Karena itu, pergantian jabatan seharusnya tidak hanya dilihat dari perspektif kekuasaan, tetapi juga dari perspektif penghormatan terhadap martabat manusia dan institusi negara.

Presiden Boleh Tegas, Tetapi Ketegasan Tidak Harus Menghilangkan Adab

Ada anggapan bahwa pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang mampu mengambil keputusan secara cepat dan tanpa banyak basa-basi. Benar, tetapi tegas tidak sama dengan kasar. Cepat tidak sama dengan mengabaikan kepatutan. Dan memiliki kekuasaan tidak berarti kehilangan kewajiban moral untuk menghormati orang lain.

Presiden tentu memiliki hak untuk memberhentikan menteri, tetapi ada banyak cara untuk menyampaikan keputusan tersebut.

Presiden dapat memanggil menteri yang bersangkutan dan menyampaikan langsung dan dapat menjelaskan bahwa keputusan itu adalah bagian dari evaluasi dan kebutuhan pemerintahan.

Purbaya tetap bisa diberhentikan, tetapi martabat orang yang diberhentikan tetap terjaga. Itulah yang membedakan antara sekadar kekuasaan dengan kepemimpinan.

Kekuasaan Akan Berakhir, Etika Akan Diingat

Jabatan Menteri Keuangan bisa berakhir dalam satu hari. Kabinet bisa berubah. Presiden suatu hari juga akan berganti.

Tetapi cara seorang pemimpin memperlakukan manusia akan meninggalkan kesan yang jauh lebih panjang daripada masa jabatannya.

Karena itu, persoalan Purbaya seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: “Apakah Presiden berhak memberhentikan?” melainkan “Apakah kewenangan itu telah digunakan dengan cara yang paling pantas sebagai seorang pemimpin?”

Kekuasaan konstitusional memang memberikan kewenangan, tetapi kewenangan tersebut tetap hidup dalam ruang yang bernama kepatutan, etika dan adab.

Presiden boleh mengganti menteri, Presiden boleh mengambil keputusan yang keras, Presiden bahkan boleh membuat keputusan yang tidak menyenangkan, tetapi seorang Presiden yang kuat tidak harus kehilangan kelembutan, Presiden yang tegas tidak harus kehilangan adab.

Seorang Presiden yang memiliki kekuasaan besar justru seharusnya menunjukkan bahwa semakin besar kekuasaan seseorang, semakin tinggi pula tanggung jawab etiknya.

Wallahu A’laam

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|