Cacat Logika Denny Indrayana

22 hours ago 11

Ketika Logical Fallacy Dibawa ke Ruang Konstitusi

Oleh: Muhammad Zaiyani

Ada satu prinsip sederhana dalam hukum yang sering terlupakan ketika sebuah perkara telah berubah menjadi pertarungan opini : Sebuah kesimpulan hukum tidak menjadi benar hanya karena disampaikan dengan keyakinan yang tinggi.

Ia harus benar karena premisnya benar, buktinya cukup, norma hukumnya tepat, kewenangannya jelas, dan hubungan antara premis dengan kesimpulannya dapat dipertanggungjawabkan. Inilah yang disebut disiplin penalaran hukum

Karena itu, ketika Denny Indrayana menggelar sayembara untuk mencari bukti kelulusan pendidikan SLTA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka, kemudian membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi, publik sebenarnya sedang menyaksikan dua arena yang berbeda.

Arena pertama adalah perburuan informasi di ruang publik. Arena kedua adalah pembuktian hukum di ruang yudisial.

Sayembara tersebut ditutup pada 9 September 2026. Menurut laporan yang mengutip pengumuman Denny, tidak ada peserta yang berhasil memenuhi tantangan tersebut.

Sehari setelahnya, Denny masuk ke jalur hukum dan kemudian resmi diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dengan Denny sebagai salah satu dari 12 pemohon.

Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih serius sebab yang perlu diuji bukan hanya apa yang dipersoalkan Denny, tetapi bagaimana sebuah kesimpulan dibangun dari satu premis ke premis berikutnya.

Dan apabila rangkaian argumentasi itu dibedah menggunakan teori logical reasoning, terdapat sejumlah titik yang layak dipertanyakan.

Bukan karena Denny tidak boleh menggugat. Bukan karena Gibran tidak boleh diperiksa. Tetapi karena pengadilan tidak boleh dibangun di atas lompatan logika.

Argumentum Ad Ignorantiam

“Tidak Ditemukan” Bukan Berarti “Tidak Ada”. Inilah cacat logika yang paling mendasar.

Struktur sederhananya: Tidak ada orang yang berhasil menemukan dokumen.

Kemudian ditarik kesimpulan: Berarti dokumen itu tidak ada.

Dalam teori logika, ini mendekati argumentum ad ignorantiam—argumentasi dari ketidaktahuan.

Kesalahan terjadi ketika ketidakmampuan membuktikan X diperlakukan sebagai bukti bahwa X tidak ada.

Padahal secara logis: absence of evidence is not automatically evidence of absence. Tidak ditemukannya suatu dokumen oleh publik tidak otomatis membuktikan dokumen tersebut tidak ada.

Bayangkan seseorang membuat sayembara: “Saya berikan Rp10 miliar kepada siapa pun yang dapat menemukan sertifikat tanah milik seseorang.”

Tidak ada yang berhasil (lebih tepatnya tidak ada yang berminat), lalu disimpulkan: “Berarti orang itu tidak mempunyai sertifikat tanah”?

Padahal yang terbukti hanya: sayembara tersebut gagal menemukan sertifikat.

Maka pertanyaan yang sangat penting bagi konstruksi argumentasi Denny adalah: Apa tepatnya yang dibuktikan oleh kegagalan sayembara?

Jika jawabannya adalah “tidak membuktikan keberadaan atau ketiadaan dokumen”, maka sayembara tersebut tidak dapat dijadikan mata rantai otomatis menuju kesimpulan bahwa seseorang tidak memenuhi syarat hukum.

NON SEQUITUR

Ketika Kesimpulan Tidak Mengikuti Premis

Premis pertama: Tidak ada peserta sayembara yang berhasil menunjukkan ijazah Gibran.

Kemudian: Maka ijazah Gibran tidak ada.

Kemudian: Karena tidak ada ijazah, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Kemudian: Karena tidak memenuhi syarat pendidikan, pencalonannya tidak sah.

Kemudian: Karena pencalonannya tidak sah, hasil Pemilu harus dikoreksi.

Kemudian: Karena hasil harus dikoreksi, pelantikan harus dibatalkan.

Perhatikan.

Ada enam lompatan dan Setiap lompatan membutuhkan dasar hukum tersendiri.

Di sinilah konsep non sequitur menjadi relevan. Kesimpulan tidak otomatis mengikuti premis sebelumnya. Bahkan kalau satu premis benar, belum tentu kesimpulan akhirnya benar.

Misalnya, anggap saja suatu saat terbukti ada persoalan pada dokumen pendidikan.

Pertanyaan belum selesai.

Masih harus ditentukan:

Apakah persoalan tersebut merupakan pelanggaran persyaratan calon? Siapa yang berwenang menilainya? Kapan persoalan itu harus diajukan? Apa forum yang tepat? Apa akibat hukumnya? Apakah kesalahan tersebut dapat membatalkan pencalonan? Apakah dapat membatalkan hasil pemilu?

Apakah dapat membatalkan pelantikan? Dan apakah MK memiliki kewenangan untuk memberikan seluruh konsekuensi tersebut?

Satu fakta tidak otomatis menghasilkan seluruh akibat hukum.

CATEGORY ERROR

Mencampuradukkan Bukti Sosial dengan Bukti Yudisial

Ini mungkin kesalahan yang lebih mendasar. Sayembara bekerja dalam kategori ruang publik. Pengadilan bekerja dalam kategori ruang hukum.

Ketika sayembara menghasilkan perhatian publik, dukungan masyarakat, bahkan komitmen dana miliaran rupiah, itu adalah fakta sosial. Tetapi fakta sosial tidak otomatis menjadi fakta yudisial.

Jumlah 306 penyumbang tidak membuktikan sebuah dokumen tidak ada. Hadiah Rp10,28 miliar tidak meningkatkan kekuatan pembuktian. Banyaknya orang yang mengikuti polemik tidak membuktikan dalil hukum.

Dengan kata lain: popularitas sebuah isu bukan kualitas alat bukti.

Ini adalah category error: menggunakan sesuatu dari satu kategori untuk membuktikan sesuatu dalam kategori lain tanpa jembatan metodologis yang sah.

Publik boleh gaduh. Media boleh ramai. Sayembara boleh bernilai miliaran.

Tetapi hakim tetap harus bertanya:

Mana alat buktinya?

APPEAL TO POPULARITY

“Banyak yang Curiga” Tidak Sama dengan “Terbukti”

Ada bahaya lain. Ketika sebuah isu terus-menerus dibicarakan, manusia cenderung melakukan kesalahan psikologis: semakin sering mendengar sesuatu, semakin terasa benar.

Dalam logika disebut argumentum ad populum.

Strukturnya: Banyak orang mempertanyakan sesuatu.

Kemudian: Berarti sesuatu itu memang bermasalah.

Padahal tidak. Jumlah orang yang meragukan suatu fakta tidak menentukan kebenaran faktanya.

Seribu orang dapat percaya sesuatu yang salah. Sebaliknya, sesuatu yang benar tidak menjadi lebih benar hanya karena satu juta orang mempercayainya.

Pengadilan seharusnya menjadi tempat di mana popularitas berhenti dan pembuktian dimulai.

APPEAL TO CONSEQUENCES

“Karena Dampaknya Besar, Maka Harus Dianggap Benar”

Ada pula pola argumentasi yang sering muncul dalam isu konstitusional.

Karena persoalan menyangkut jabatan Wakil Presiden, legitimasi pemerintahan, dan masa depan demokrasi, maka persoalan tersebut dianggap harus diperlakukan sebagai pelanggaran luar biasa.

Tetapi besar kecilnya akibat politik tidak menentukan benar-salahnya sebuah premis hukum.

Sebaliknya: semakin besar akibat yang diminta, semakin kuat dasar hukum yang diperlukan.

Ini penting.

Kalau petitumnya sampai meminta pembatalan pelantikan Wakil Presiden dan meminta MPR memilih Wakil Presiden baru, maka konsekuensi hukumnya sangat besar. Laporan mengenai permohonan tersebut memang menyebut tuntutan-tuntutan itu sebagai bagian dari petitum.

Tetapi: besar konsekuensi tidak memperbesar kewenangan pengadilan.

Kewenangan tetap harus berasal dari konstitusi dan undang-undang.

FALSE EQUIVALENCE

Pelanggaran Etik ≠ Putusan Batal

Di sini kita masuk ke persoalan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kritik terhadap proses lahirnya Putusan 90 tentu sah.

Begitu pula fakta mengenai putusan etik Majelis Kehormatan MK terhadap Anwar Usman adalah bagian dari sejarah kelembagaan yang relevan.

Tetapi harus dibedakan: pelanggaran etik hakim dengan batalnya putusan hakim.

Keduanya tidak identik.

Mengatakan: “Hakim melanggar etik” adalah satu proposisi.

Mengatakan: “Karena hakim melanggar etik, putusannya otomatis batal” adalah proposisi lain.

Proposisi kedua membutuhkan dasar hukum tersendiri.

Siapa yang membatalkan? Dengan prosedur apa? Apakah putusan tersebut pernah dibatalkan? Apa status hukum putusan tersebut setelah pelanggaran etik dinyatakan?

Ini adalah pertanyaan hukum. Tidak boleh dijawab hanya dengan moral outrage.

Sebab jika pelanggaran etik otomatis berarti seluruh putusan batal, maka stabilitas kekuasaan kehakiman akan sangat rapuh.

DARI SAYEMBARA KE GUGATAN: DI SINILAH JEMBATAN LOGIKA HARUS DIBUKTIKAN

Saya tidak mempersoalkan Denny membuat sayembara dan juga tidak mempersoalkan Denny menggugat.

Saya mempersoalkan jembatan logika di antara keduanya.

Sayembara mencari bukti. Kemudian sayembara selesai tanpa pemenang. Lalu perkara dibawa ke MK.

Pertanyaannya:

Apa hubungan hukum antara kegagalan sayembara dengan terbuktinya dalil gugatan?

Jika tidak ada hubungan hukum yang jelas, maka sayembara sebenarnya hanya menghasilkan informasi :  bahwa sayembara gagal menemukan dokumen.

Ia bukan bukti otomatis bahwa dokumen tidak ada. Dan lebih jauh lagi, bukan bukti otomatis bahwa calon tidak memenuhi syarat.

PROCEDURAL FALLACY

Menganggap Forum yang Tepat untuk Satu Persoalan Otomatis Tepat untuk Semua Persoalan

Ada persoalan lain yang jauh lebih fundamental. MK memang mempunyai kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu.

Tetapi dari sini tidak dapat ditarik kesimpulan: “Karena MK berwenang memutus PHPU, maka semua persoalan yang berkaitan dengan pemilu dapat dibawa ke MK kapan saja.”

Kewenangan pengadilan ditentukan oleh objek sengketa, jenis perkara, hukum acara, dan batas waktu yang ditentukan hukum.

Maka pertanyaan mendasar perkara ini bukan hanya: “Apakah Gibran memenuhi syarat?” Tetapi juga: “Apakah persoalan tersebut masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU pada saat ini?”

Perkara tersebut memang sudah diregistrasi sebagai PHPU Pilpres 2024. MK mencatat tanggal registrasi 17 September 2026 dan menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Namun registrasi perkara bukan putusan mengenai benar atau salahnya dalil pemohon.

Ini penting. Diterima untuk diregistrasi bukan berarti dimenangkan.

IRONI TERBESAR: AHLI HUKUM HARUS PALING DISIPLIN TERHADAP LOGIKA

Denny mempunyai hak untuk mengajukan konstruksi hukum baru. Tetapi justru karena ia adalah ahli hukum tata negara, publik mempunyai alasan untuk menuntut: premisnya jelas, buktinya jelas, normanya jelas, kewenangannya jelas, dan kesimpulannya mengikuti premis.

Tidak cukup mengatakan: “Saya memperjuangkan konstitusi.”

Pertanyaan berikutnya: Konstitusi yang mana? Pasalnya apa? Kewenangan lembaganya apa? Hukum acaranya bagaimana? Buktinya apa? Apa hubungan antara bukti dan kesimpulan?

Dan:

Apakah standar tersebut akan tetap digunakan apabila posisi politiknya dibalik?

Pertanyaan terakhir sangat penting.

Sebab hukum yang sehat harus bersifat universal.

Kalau sebuah argumentasi hanya masuk akal ketika digunakan terhadap lawan politik, tetapi menjadi tidak masuk akal ketika digunakan terhadap kawan sendiri, maka yang bekerja bukan hukum.

Yang bekerja adalah preferensi politik.

KESIMPULAN: YANG DIUJI BUKAN GIBRAN SAJA, TETAPI CARA KITA BERPIKIR

Perkara ini pada akhirnya akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. MK akan menilai sendiri kedudukan hukum para pemohon, objek perkara, kewenangan, hukum acara, bukti, serta pokok permohonan.

Kita tidak perlu mendahului hakim. Tetapi publik berhak menguji kualitas argumentasi yang dibawa ke ruang publik.

Dan dari perspektif logika hukum, ada beberapa pertanyaan yang tidak boleh dilewati: Tidak ditemukan—apakah berarti tidak ada? Tidak ada peserta sayembara—apakah berarti terbukti ada pelanggaran? Ada dugaan—apakah berarti ada fakta hukum? Ada pelanggaran etik—apakah otomatis putusan batal? Belum pernah diperiksa—apakah berarti boleh diperiksa kapan saja? Ada masalah pada pencalonan—apakah otomatis hasil pemilu batal? Ada persoalan hukum—apakah otomatis MK berwenang memberikan semua konsekuensi yang diminta?

Kalau pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, maka kita belum sampai pada kesimpulan hukum.

Kita baru sampai pada tataran dugaan. Dan dugaan tidak boleh dipoles menjadi kepastian hanya karena ia disampaikan oleh seorang profesor hukum.

PENUTUP

Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Retorika

Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal apakah seseorang pro atau kontra Gibran. Bukan pula soal apakah seseorang menyukai atau tidak menyukai Denny Indrayana. Itu semua berada di luar hukum.

Yang jauh lebih penting adalah satu hal: Apakah argumentasi yang dibawa ke ruang konstitusi memenuhi disiplin penalaran hukum?

Sebab hukum memiliki tata bahasanya sendiri. Premis harus dapat dibuktikan. Bukti harus relevan. Norma harus tepat. Kewenangan harus jelas. Hukum acara harus dihormati. Dan kesimpulan harus benar-benar mengikuti seluruh rangkaian tersebut.

Wallahu A’laam

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|