SULTRAKINI.COM: Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (AI) dan platform digital yang semakin banyak memanfaatkan konten berita, kalangan pers mendorong agar karya jurnalistik memperoleh pengakuan yang lebih tegas dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR.
Dorongan tersebut mengemuka dalam dialog interaktif Literasi Digital bertema Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Digital yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Kendari, Selasa (2/6/2026). Dialog yang dipandu presenter senior RRI Kendari, Sunarti Mayessi, menghadirkan Koordinator Wilayah Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), M. Djufri Rachim, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati Saleh.
Selama hampir satu jam, diskusi tidak hanya membahas perlindungan hak cipta dalam pengertian konvensional, tetapi juga tantangan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi digital, mulai dari penggunaan konten oleh mesin pencari dan agregator berita hingga pemanfaatan karya kreatif untuk pelatihan sistem kecerdasan artifisial.
Djufri menilai revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperjelas posisi karya jurnalistik dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual nasional.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memang mengatur berbagai jenis ciptaan yang memperoleh perlindungan hukum. Namun, istilah “karya jurnalistik” hingga kini belum disebut secara eksplisit dalam Pasal 40 yang mengatur daftar ciptaan yang dilindungi.
“Secara normatif, UU Nomor 28 Tahun 2014 tidak menyebut istilah karya jurnalistik secara eksplisit. Yang disebut adalah kategori umum seperti buku, karya tulis, ceramah, fotografi, sinematografi, basis data, dan sebagainya,” kata Djufri.
Padahal, menurut dosen Program Studi Jurnalistik Universitas Halu Oleo itu, karya jurnalistik memiliki karakteristik tersendiri karena lahir melalui proses peliputan, verifikasi, penyuntingan, serta tanggung jawab etik yang melekat pada profesi wartawan dan perusahaan pers.
“Karya jurnalistik dapat berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data maupun grafik yang dihasilkan melalui proses jurnalistik yang profesional,” ujarnya.
Isu tersebut menjadi semakin relevan seiring berkembangnya teknologi AI generatif yang mampu mengolah jutaan artikel, foto, maupun data digital untuk menghasilkan konten baru.
Di banyak negara, perdebatan mengenai hak cipta kini tidak lagi terbatas pada hubungan antara pencipta dan pengguna karya. Diskusi telah bergeser pada bagaimana platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga sistem AI memanfaatkan karya intelektual yang diproduksi pihak lain.
Kondisi serupa mulai mendapat perhatian dalam revisi UU Hak Cipta Indonesia.
Linda Fatmawati Saleh menjelaskan bahwa rancangan undang-undang yang sedang dibahas membawa perubahan mendasar dalam cara negara memandang perlindungan kekayaan intelektual.
“RUU ini mulai mengakomodasi perkembangan teknologi digital dengan mengatur peran platform digital, mesin pencari, agregator berita hingga sistem kecerdasan artifisial,” kata Linda.
Menurutnya, salah satu substansi baru yang mendapat perhatian adalah pengaturan karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.
Dalam rancangan tersebut, karya yang dibuat menggunakan AI tetap dapat memperoleh perlindungan hukum sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia dalam proses penciptaannya. Sebaliknya, penggunaan AI untuk membuat deepfake, voice cloning, maupun peniruan gaya khas pencipta tanpa izin akan dibatasi melalui instrumen hukum yang lebih jelas.
Selain itu, revisi UU Hak Cipta juga memperkuat tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta melalui mekanisme notice and takedown, yakni sistem pelaporan dan penghapusan konten yang melanggar hak cipta.
Bagi industri media, salah satu isu yang paling menarik perhatian adalah masuknya konsep publisher’s right atau hak ekonomi perusahaan pers.
Konsep ini mengatur kemungkinan adanya kompensasi atas penggunaan karya jurnalistik oleh mesin pencari, agregator berita, platform digital, maupun sistem AI yang memanfaatkan konten berita sebagai bahan machine learning dan pelatihan kecerdasan artifisial.
Perdebatan mengenai publisher’s right dalam beberapa tahun terakhir menjadi isu global. Sejumlah negara mulai mencari formula agar perusahaan media tetap memperoleh manfaat ekonomi ketika karya jurnalistik mereka dimanfaatkan oleh perusahaan teknologi yang mendistribusikan informasi kepada publik.
Djufri menilai isu tersebut penting bagi keberlanjutan industri pers di Indonesia.
Menurutnya, karya jurnalistik bukan sekadar konten digital yang beredar di internet, melainkan hasil kerja intelektual yang membutuhkan investasi sumber daya manusia, biaya peliputan, serta tanggung jawab profesional.
Karena itu, perlindungan terhadap karya jurnalistik tidak hanya menyangkut kepentingan wartawan atau perusahaan pers, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem informasi yang sehat bagi masyarakat.
Dalam dialog tersebut, kedua narasumber juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap berbagai produk pengetahuan lain yang kini banyak dipublikasikan secara digital, mulai dari hasil penelitian, naskah akademik, basis data, dokumentasi budaya, hingga sistem informasi publik.
Bagi Linda, revisi UU Hak Cipta merupakan upaya untuk menyesuaikan hukum nasional dengan perubahan besar yang sedang terjadi dalam ekonomi digital.
Sedangkan bagi AMSI, revisi ini menjadi kesempatan untuk memastikan karya jurnalistik memperoleh posisi yang lebih jelas dalam sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
“Pada akhirnya, yang dilindungi bukan hanya karya, tetapi juga proses intelektual dan profesional yang melahirkan karya tersebut,” kata Djufri. ***

10 hours ago
5

















































