Waspadai Modus Investasi Ilegal dan Judi Online di Sulawesi Tenggara

19 hours ago 9

SULTRAKINI.COM: KENDARI— Di balik gemerlap iming-iming untung besar dari dunia digital, ribuan warga Sulawesi Tenggara nyatanya telah menjadi korban penipuan daring. Data pengaduan yang dihimpun kepolisian menunjukkan tren yang terus menanjak dari tahun ke tahun, sebuah alarm yang mendorong aparat penegak hukum dan otoritas jasa keuangan turun tangan bersama.

Persoalan itu dipaparkan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dalam kegiatan Media Briefing “Bincang Jasa Keuangan” yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara di Villa Tanjung Tapulaga, Kota Kendari, Kamis (30/7/2026). Dalam forum tersebut, Polda Sultra memaparkan penanganan kejahatan siber yang mencakup penipuan daring, judi online, hingga modus investasi ilegal yang tengah marak menyasar masyarakat.

Kepala Unit I Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Iptu Muhammad Syarif, memaparkan bahwa tren aduan penipuan daring di Sulawesi Tenggara terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data yang dicatat Ditreskrimsus Polda Sultra, jumlah pengaduan tercatat 122 kasus pada 2022, lalu merangkak naik menjadi 145 kasus pada 2023, 259 kasus pada 2024, hingga melonjak ke angka 347 kasus sepanjang 2025. Pada periode Januari–Juli 2026 saja, sudah tercatat 161 pengaduan, angka yang mengindikasikan tren tahun ini berpotensi menyamai atau bahkan melampaui tahun sebelumnya.

Peningkatan yang konsisten selama lima tahun terakhir ini menjadi dasar bagi Polda Sultra untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus penindakan, alih-alih hanya menunggu laporan korban berikutnya.

Ribuan Situs Diblokir, Puluhan Ribu Diajukan

Di luar penipuan daring, Polda Sultra turut menaruh perhatian serius pada penindakan judi online. Sepanjang 2024, tercatat lima laporan polisi terkait judi online, dan seluruh perkaranya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Langkah pencegahan dan pemutusan sarana judi online turut digencarkan bersama OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Subdit V Tipidsiber Polda Sultra mengajukan permintaan pemblokiran konten judi online kepada OJK sebanyak 21.679 situs pada 2025 dan 9.620 situs pada 2026, sehingga total permohonan pemblokiran mencapai 31.299 situs. Selain itu, Polda Sultra juga mengajukan pemblokiran terhadap 12 nomor rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana hasil deposit judi online, serta enam situs penyedia layanan pembayaran QRIS yang diduga dipakai sebagai sarana deposit.

Upaya ini berjalan beriringan dengan langkah Komdigi, yang secara nasional telah memblokir lebih dari 3,7 juta situs dan konten terkait judi online di seluruh Indonesia.

Polda Sultra turut memberikan imbauan mengenai munculnya modus investasi ilegal di tengah masyarakat, salah satunya yang ditemukan melalui skema bernama AMG Pantheon. Skema ini terindikasi menggunakan pola ponzi dengan sejumlah karakteristik: masyarakat diminta melakukan deposit dana dengan iming-iming keuntungan dari aktivitas trading, kemudian didorong terus merekrut anggota baru untuk mendapatkan bonus, kenaikan level, dan fasilitas tambahan berdasarkan jumlah anggota yang berhasil direkrut.

Karakteristik itulah yang menjadi ciri utama skema ponzi keuntungan yang diterima anggota lama sesungguhnya dibayarkan dari dana anggota baru, bukan dari hasil aktivitas usaha yang nyata. Begitu perekrutan anggota baru melambat, skema semacam ini pada akhirnya kolaps dan meninggalkan kerugian bagi mayoritas pesertanya.

Untuk menekan angka kejahatan siber, Ditreskrimsus Polda Sultra terus menggencarkan program edukasi dan sosialisasi kepada publik. Sepanjang 2025, kegiatan pencegahan yang dilaksanakan meliputi sembilan kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah, tiga kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat, dan sembilan kali keterlibatan sebagai narasumber dalam berbagai seminar.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengindikasikan tindak penipuan maupun judi online di lingkungannya.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|