SULTRAKINI.COM: KENDARI – Langkah tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, S.E., M.Si, yang mengempiskan ban kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan MTQ Kendari sempat menjadi perbincangan di media sosial. Meski menuai pro dan kontra, kebijakan tersebut mendapat dukungan dari banyak masyarakat yang menilai penertiban parkir liar memang sudah lama dinantikan.
Tindakan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum mengambil langkah tegas, Dishub Kota Kendari mengaku telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat selama hampir satu tahun agar tidak lagi memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang, khususnya di kawasan MTQ Kendari.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, S.E., M.Si, mengatakan penertiban parkir liar merupakan bagian dari tugas utama Dishub dalam mengatur lalu lintas dan memastikan jalan tetap dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.
Menurutnya, kendaraan yang parkir sembarangan menjadi salah satu penyebab terganggunya arus lalu lintas sehingga masyarakat kerap mengalami keterlambatan saat beraktivitas.
“Ini memang bagian dari tugas Dinas Perhubungan. Kami bertanggung jawab terhadap rekayasa lalu lintas, pengaturan kendaraan dan memastikan tidak ada parkir sembarangan yang mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar Paminuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Balai Kota Kendari, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, Dishub telah memasang rambu larangan parkir di kawasan MTQ. Kendaraan hanya diperbolehkan parkir di sisi kiri jalan, sedangkan sisi kanan harus steril agar badan jalan tetap dapat dilalui kendaraan dengan lancar.
“Kalau sisi kanan dan kiri sama-sama dipakai parkir, masyarakat mau lewat di mana. Karena itu sisi kanan kami larang, sedangkan sisi kiri masih kami izinkan karena ada kawasan permukiman,” jelasnya.
Paminuddin menegaskan, langkah mengempiskan ban kendaraan dilakukan setelah berbagai upaya persuasif tidak lagi diindahkan. Selama hampir satu tahun, petugas Dishub terus melakukan sosialisasi siang dan malam kepada para pengendara.
“Kami sudah hampir satu tahun berputar siang malam memberikan edukasi. Jadi ketika masih ada yang melanggar, kami terpaksa mengambil tindakan sebagai bentuk peringatan agar tidak mengulangi lagi,” katanya.
Ia mengungkapkan, ban kendaraan yang dikempiskan hanya bagian belakang sebagai bentuk peringatan. Langkah itu dilakukan agar pengendara tidak mengalami risiko kecelakaan ketika kembali mengendarai kendaraannya.
“Saya hanya kempiskan satu ban bagian belakang sebagai pemberitahuan. Ban depan tidak kami sentuh karena kami tidak ingin membahayakan pengendara ketika melanjutkan perjalanan,” ungkapnya.
Paminuddin juga meminta masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut bukan bentuk arogansi, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
“Kalau kami tidak menertibkan, siapa lagi yang akan menertibkan. Negara menggaji kami untuk bekerja, tetapi tentu tetap dengan etika dan mengedepankan pendekatan yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain kawasan MTQ, Dishub Kota Kendari juga mulai memfokuskan penertiban di sekitar area SPBU yang kerap dipenuhi kendaraan parkir hingga mengganggu aktivitas warga, pemilik ruko, maupun pengguna jalan lainnya. Menurutnya, manajemen SPBU perlu menyiapkan area parkir yang memadai agar antrean kendaraan tidak meluber ke badan jalan.
Ke depan, Paminuddin mengaku akan mengusulkan pengadaan mobil derek sebagai sarana penindakan kendaraan yang parkir sembarangan. Ia juga berencana melakukan studi banding ke Kota Makassar untuk mempelajari sistem penataan parkir yang dinilai lebih efektif.
Tak hanya itu, Dishub juga akan menindak truk kontainer yang parkir berhari-hari di bahu jalan. Menurutnya, kendaraan besar yang parkir sembarangan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor pada malam hari.
Laporan: Andi Mahfud

15 hours ago
9
















































