SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perkara sengketa tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone dengan Nomor 24/G/2026/PTUN.KDI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari memasuki tahapan penting. Sidang yang berlangsung Selasa (18/8/2026) memasuki agenda pembuktian antara ahli waris atau masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone dengan Bupati Konawe Selatan.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia (PT KII). Dalam perkara ini, lahan eks-HGU disebut memiliki luas sekitar 2.393 hektare, sementara ahli waris Ndonganeno–Weri Bone memperjuangkan tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat seluas sekitar 1.146 hektare.
Kuasa hukum ahli waris, Muh. Gazali Hafid, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti surat untuk memperkuat dalil mengenai keberadaan masyarakat adat serta tanah ulayat yang diperjuangkan.
Namun, kata Gazali, masih terdapat beberapa penyesuaian terhadap daftar bukti surat yang perlu dilengkapi dan akan diserahkan pada persidangan berikutnya.
“Dokumen terkait yang relevan tentunya sudah kami lakukan dan sudah kami buktikan. Namun ada penyesuaian karena memang dibutuhkan informasi dari awal dalam daftar barang bukti surat, sehingga perlu dikoreksi dan akan kami susulkan,” ujar Gazali usai persidangan.
Ia menyebut sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung Kamis (27/8/2026).
Gazali menegaskan pihaknya tetap optimistis menghadapi perkara tersebut. Optimisme itu didasarkan pada bukti-bukti yang telah diajukan serta keberadaan masyarakat adat yang menurutnya masih hidup dan menjalankan kelembagaan adat hingga saat ini.
“Kami tidak akan tampil kalau kami tidak optimis. Itu juga menjadi harapan para ahli waris,” katanya.
Gazali menjelaskan, salah satu aspek penting yang ingin dibuktikan dalam perkara tersebut adalah keberadaan masyarakat adat beserta kelembagaan adat yang menjadi dasar klaim atas tanah ulayat.
Menurutnya, pihak ahli waris telah menghadirkan sejumlah bukti, di antaranya pernyataan sikap masyarakat keturunan, akta notaris, serta pengakuan dari lembaga adat.
“Untuk membuktikan ulayat itu adalah lembaga adat itu sendiri. Kami sudah buktikan melalui pernyataan sikap masyarakat keturunan, kemudian ada akta notaris dan juga pengakuan dari lembaga adat,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan masyarakat keturunan dan lembaga adat tersebut memiliki sejarah panjang dan bukan baru terbentuk saat perkara ini muncul.
Menurut Gazali, pencatatan kelembagaan adat secara administratif pada waktu tertentu lebih berkaitan dengan aspek formal. Sementara secara material, pihaknya mengaku memiliki silsilah dan bukti yang menunjukkan kelembagaan adat tersebut masih hidup dalam kehidupan masyarakat.
“Kalau keturunannya sudah lama. Lembaga adat itu ada, kemudian secara administratif didaftarkan. Itu merupakan syarat formal. Tetapi secara material, kami memiliki silsilah dan bukti yang menunjukkan bahwa kelembagaan ini memang masih hidup secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, kuasa hukum ahli waris juga menyoroti persoalan kewenangan terkait penetapan status tanah.
Gazali mengatakan pihaknya tidak mengabaikan keberadaan eks-HGU PT KII. Namun, menurut dia, penetapan status suatu bidang tanah serta tindak lanjut administrasi pertanahan harus dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki peran administratif, termasuk berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat. Sementara keputusan lebih lanjut mengenai aspek pertanahan berada pada institusi yang berwenang di bidang pertanahan.
“Bupati itu hanya syarat pendukung administratif yang kemudian ditindaklanjuti oleh BPN. Itulah yang nantinya menjadi keputusan yang berkekuatan hukum,” katanya.
Gazali menegaskan, gugatan yang diajukan bukan karena tanah tersebut telah diserahkan oleh Bupati Konawe Selatan. Menurutnya, gugatan berkaitan dengan tindakan atau maksud kebijakan yang dinilai berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat.
“Yang kami gugat adalah tindakan Bupati yang bermaksud ke arah itu. Karena tanah tersebut belum diserahkan, baru ada maksud. Itulah yang kami minta supaya dihentikan dan dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.
Ia berharap selama proses hukum berlangsung tidak ada tindakan lebih lanjut yang dapat mengubah kondisi objek sengketa.
Sementara itu, salah satu ahli waris, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos., mengatakan pihak keluarga telah mengumpulkan berbagai dokumen yang menurutnya menunjukkan bahwa perjuangan mengenai tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone telah berlangsung sejak lama.
Bahkan, kata Noval, sejumlah kliping pemberitaan media cetak sejak 1999 turut dilampirkan sebagai bagian dari bukti sejarah perjuangan masyarakat.
“Dokumen yang kami miliki, termasuk kliping-kliping koran sejak tahun 1999, sudah kami lampirkan. Perjuangan ini sudah berlangsung sejak dulu. Jadi cerita mengenai masyarakat adat dan tanah adat bukan baru kali ini kami perjuangkan,” kata Noval.
Sejumlah dokumen lama juga telah diperiksa dalam persidangan, termasuk dokumen hasil rapat dan evaluasi yang berkaitan dengan persoalan perkebunan.
Noval menyebut pemeriksaan terhadap dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang memperkuat keyakinan pihak ahli waris terhadap bukti yang mereka ajukan.
“Alhamdulillah tadi sudah dicek dan dinyatakan berdasarkan surat yang asli. Itu menjadi salah satu bagian dari keyakinan kami bahwa kami memiliki bukti yang kuat,” ujarnya.
Noval juga menanggapi adanya dokumen yang berkaitan dengan pembayaran kompensasi oleh PT KII. Ia membantah jika pembayaran tersebut dimaknai sebagai pembayaran pembebasan tanah.
Menurut Noval, berdasarkan pengetahuan pihak keluarga, PT KII tidak pernah melakukan pembebasan terhadap tanah yang kini menjadi objek perjuangan masyarakat adat.
“PT KII tidak pernah melakukan pembebasan terhadap tanah lokasi tersebut. Kalau ada pembayaran, itu berkaitan dengan makam dan bukan pembayaran tanah,” jelasnya.
Ia menjelaskan, terdapat dokumen atau kuitansi lama yang menurut pihak keluarga berkaitan dengan pemindahan makam. Pembayaran tersebut disebut sebagai kompensasi atas pemindahan makam, bukan kompensasi atas kepemilikan tanah.
Selain itu, Noval menyebut adanya kesepakatan pada 2006 yang menurutnya berkaitan dengan penggantian tanaman atau aset yang berada di atas lahan, bukan pengalihan hak atas tanah.
“Kalau berdasarkan kesepakatan tahun 2006, itu bukan pembayaran tanah, tetapi penggantian tanaman. Karena tanaman tersebut merupakan aset yang ditanam dan dibiayai oleh pihak perusahaan,” katanya.
Menurut Noval, keberadaan pembayaran terhadap tanaman justru perlu dilihat lebih jauh dalam konteks hubungan perusahaan dengan masyarakat yang menguasai dan mengelola lahan tersebut.
“Kalau memang tanah negara, pertanyaannya, aset PT KII yang dimaksud itu apa dan di mana. Kalau tanah disebut sebagai aset, kami mempertanyakan dasar dan bukti kepemilikannya,” ujarnya.
Perkara Nomor 24/G/2026/PTUN.KDI kini masih berproses di PTUN Kendari. Agenda pembuktian akan dilanjutkan pada Kamis (27/8/2026).
Seluruh dalil, dokumen, bukti, dan keterangan yang disampaikan para pihak nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone tersebut.
Laporan: Riswan

5 hours ago
6

















































