“Indonesian Gold”: Emas yang Tak Perlu Ditambang

10 hours ago 9

Oleh: Linda F Saleh (Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara)

SULTRAKINI.COM: Indonesian Gold karya Kerry B. Collison adalah salah satu buku yang saya bercita-cita bisa membacanya sampai habis. Saya sengaja memakai kata “bercita-cita”, karena bukunya sudah ada, sudah beberapa kali saya buka, beberapa bagian sudah saya baca, tetapi entah mengapa selalu ada saja yang membuatnya kembali ke rak sebelum halaman terakhir. Rasanya saya tidak sendirian. Mungkin banyak juga yang punya satu atau dua buku seperti itu. Dibelinya dengan penuh semangat, niatnya akan segera dibaca sampai selesai, tetapi entah bagaimana akhirnya lebih sering menghuni rak buku.

Meski belum berhasil menamatkannya, ada sesuatu dari Indonesian Gold yang sejak awal menarik perhatian saya. Novel karya Kerry B. Collison ini mengambil latar Kalimantan dan membawa cerita tentang emas, perusahaan tambang, investor, kekuasaan, serta berbagai kepentingan yang bergerak di sekelilingnya. Ceritanya mengingatkan pada skandal Bre-X yang pernah menghebohkan dunia pertambangan pada dekade 1990-an.

Namun, bukan soal skandal ataupun emasnya yang kemudian menarik perhatian saya. Justru setelah membaca kisah itu, saya terpikir tentang sesuatu yang agak berbeda. Selama ini ketika menyebut kekayaan Indonesia, mengapa bayangan kita hampir selalu tertuju pada apa yang tersimpan di dalam tanah, tumbuh di atasnya, atau berada di laut?

Ketika berbicara tentang kekayaan suatu daerah, ukuran yang paling mudah terlihat biasanya berupa angka. Berapa banyak emas yang dapat ditambang, berapa luas perkebunan, berapa ton hasil laut yang diproduksi, atau berapa besar investasi yang masuk. Semua itu tentu penting. Namun, ada kekayaan lain yang tidak selalu mudah dihitung dengan angka. Kekayaan itu tidak tersimpan di dalam bumi, tetapi hidup di tengah masyarakat dalam bentuk pengetahuan, kebiasaan, keterampilan, dan pengalaman yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Saya kemudian teringat seorang ibu di sebuah desa yang mengetahui tanaman apa yang biasa digunakan keluarganya ketika demam atau sakit perut. Pengetahuan itu mungkin diperolehnya dari ibunya, sementara ibunya dahulu mendapatkannya dari neneknya. Tidak pernah ada buku yang mencatat siapa yang pertama kali menemukan khasiat tanaman tersebut. Tidak pernah ada sertifikat yang menyebut siapa pemilik pengetahuan itu. Bagi keluarga dan masyarakatnya, pengetahuan tersebut mungkin dianggap biasa karena sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Hal yang sama dapat ditemukan pada seorang penenun yang sejak kecil belajar mengenali motif dari ibunya, pada masyarakat yang mempunyai cara tertentu mengolah hasil alam, pada cerita rakyat yang masih dituturkan oleh orang-orang tua, atau pada musik dan tarian yang terus dimainkan dalam berbagai peristiwa adat.

Semua itu terasa biasa karena kita tumbuh bersamanya. Namun, sesuatu yang biasa bagi sebuah komunitas belum tentu dianggap biasa oleh orang lain. Ketika sebuah motif masuk ke industri fesyen, pengetahuan tentang tanaman menjadi dasar penelitian komersial, atau ekspresi budaya digunakan dalam produk industri kreatif, kita baru mulai menyadari bahwa pengetahuan yang selama ini hidup sederhana di tengah masyarakat ternyata mempunyai nilai ekonomi. Nah, untuk itu, saya mau cerita tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Ketika Tidak Diketahui Penciptanya

KIK berbeda dengan Kekayaan Intelektual Personal yang memiliki pencipta, inventor, atau pemilik yang jelas. Sebuah buku, misalnya, memiliki penulis. Lagu memiliki pencipta, invensi memiliki inventor, dan merek memiliki pemilik. Karena itu, lebih mudah menentukan siapa yang memiliki hak atas karya atau hasil kreativitas tersebut.

Lalu bagaimana dengan sebuah motif yang sudah digunakan masyarakat selama beberapa generasi? Kita mungkin tidak lagi mengetahui siapa yang pertama kali membuatnya. Begitu juga dengan pengetahuan tentang tumbuhan, cara mengolah pangan, atau tradisi yang sudah lama diwariskan. Semuanya tumbuh dan terus hidup bersama masyarakat dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Tidak diketahuinya siapa yang pertama kali menciptakan atau menemukan pengetahuan tersebut bukan berarti hubungan masyarakat dengannya ikut hilang. Sebab, masyarakatlah yang selama ini menjaga dan mewariskannya hingga tetap hidup sampai sekarang.

Kita Sudah Mencatat, tetapi Pekerjaannya Belum Selesai

Indonesia sebenarnya telah mempunyai landasan yang cukup penting melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Dalam peraturan tersebut, KIK meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis. Pemerintah juga membangun inventarisasi KIK melalui pencatatan dan integrasi data.

Hingga Agustus 2025, lebih dari 11.000 data Kekayaan Intelektual Komunal dari berbagai wilayah Indonesia telah tercatat dalam Pusat Data KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Di balik angka itu tersimpan beragam pengetahuan, tradisi, dan budaya yang hidup di tengah masyarakat. Jumlah tersebut sekaligus memperlihatkan betapa kayanya Indonesia dengan warisan yang tumbuh dan dijaga di berbagai daerah.

Meski demikian, saya merasa ada pertanyaan yang tidak boleh berhenti ketika proses pencatatan selesai. Apa yang terjadi setelah suatu KIK masuk ke dalam database?

Pencatatan tentu penting karena kita membutuhkan dokumentasi yang menunjukkan keberadaan dan hubungan suatu kekayaan dengan komunitas atau daerah tertentu. Dokumentasi juga berguna sebagai bentuk perlindungan defensif agar pengetahuan yang telah lama hidup di masyarakat tidak dengan mudah dianggap sebagai sesuatu yang baru kemudian dimonopoli oleh pihak tertentu. Namun, kehidupan masyarakat tidak berhenti di dalam database, sehingga perlindungannya pun seharusnya tidak berhenti di sana.

Suatu saat, pengetahuan tradisional yang sudah kita catat mungkin menarik perhatian perusahaan karena ternyata bisa dikembangkan menjadi produk yang bernilai ekonomi. Ketika itu terjadi, pencatatan saja tentu tidak cukup. Kita juga perlu memastikan masyarakat yang selama ini menjaga dan mewariskan pengetahuan tersebut tetap dilibatkan dan tidak kehilangan hak untuk mendapatkan manfaat dari pengetahuan yang mereka jaga turun-temurun.

Menurut saya, inilah pekerjaan rumah KIK. Kita relatif lebih mudah menginventarisasi sesuatu dibandingkan membangun tata kelola yang memastikan bahwa masyarakat tetap mempunyai posisi ketika kekayaan mereka mulai memasuki ruang ekonomi.

Siapa yang Mendapat Manfaat

Kita kembali pada Indonesian Gold. Salah satu persoalan yang selalu mengikuti eksploitasi sumber daya alam adalah persoalan tentang siapa yang mendapatkan manfaat. Sebuah wilayah dapat mempunyai sumber daya yang sangat kaya, tetapi kekayaan alam tidak dengan sendirinya membuat masyarakat yang hidup paling dekat dengannya menjadi sejahtera. Di antara sumber daya dan kesejahteraan terdapat persoalan tentang kepemilikan, kekuasaan, tata kelola, akses, dan pembagian manfaat.

Kita seharusnya tidak mengulang cerita yang sama ketika berhadapan dengan kekayaan pengetahuan dan budaya.

Jika pengetahuan tradisional suatu masyarakat ternyata dapat membantu pengembangan produk komersial, masyarakat tidak seharusnya hanya dikenang sebagai tempat pengetahuan itu berasal. Jika sebuah motif tradisional menjadi inspirasi produk bernilai tinggi, pengakuan terhadap komunitas asalnya seharusnya tidak berhenti pada tulisan kecil yang mengatakan bahwa desain tersebut “terinspirasi dari budaya lokal”. Begitu pula ketika pengetahuan mengenai tumbuhan yang dijaga masyarakat selama beberapa generasi menjadi bagian dari proses penelitian dan menghasilkan manfaat ekonomi, ada pertanyaan mengenai keadilan yang tidak dapat dihindari.

Pemikiran John Rawls mengenai keadilan distributif dapat membantu membaca persoalan ini, meskipun tentu KIK bukan konteks khusus yang dibahas Rawls dalam A Theory of Justice. Inti yang relevan adalah bahwa keadilan tidak hanya berbicara tentang adanya aturan, tetapi juga bagaimana manfaat dan beban didistribusikan dalam kehidupan bersama. Jika suatu nilai ekonomi lahir karena terdapat pengetahuan yang dipelihara komunitas selama bertahun-tahun, rasanya sulit menyebut sistem itu adil apabila masyarakat yang menjaga pengetahuan tersebut sama sekali tidak memperoleh manfaat.

Dalam konteks sumber daya genetik, gagasan mengenai pembagian manfaat sebenarnya telah lama dikenal melalui konsep Access and Benefit-Sharing. Indonesia meratifikasi Nagoya Protocol melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013. Salah satu semangat penting dari protokol tersebut adalah bahwa pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait tidak dapat dilepaskan dari persoalan akses dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang.

Hal ini sangat manusiawi. Ketika kita mendapatkan manfaat dari pengetahuan yang selama ini dijaga orang lain, jangan hilangkan orang-orang tersebut dari cerita ketika pengetahuan itu mulai menghasilkan keuntungan.

Gagasan untuk memberikan tempat yang lebih adil bagi masyarakat pemilik pengetahuan tradisional juga mulai mendapat perhatian lebih besar di tingkat internasional. Pada 24 Mei 2024, negara-negara anggota World Intellectual Property Organization mengadopsi WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge. Perjanjian ini penting karena untuk pertama kalinya dalam kerangka WIPO terdapat traktat yang secara khusus menghubungkan sistem Kekayaan Intelektual dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.

Salah satu hal penting yang diperkenalkan adalah mekanisme disclosure dalam permohonan paten. Dalam keadaan yang ditentukan traktat, ketika invensi yang diklaim didasarkan pada sumber daya genetik atau pengetahuan tradisional yang terkait dengannya, terdapat kewajiban untuk mengungkapkan informasi tertentu mengenai asal atau sumbernya.

Di balik aturan tersebut sebenarnya terdapat perubahan cara pandang yang cukup mendasar. Sebuah inovasi tidak selalu bermula di laboratorium. Kadang-kadang, jauh sebelum seorang peneliti datang, masyarakat telah mengenal sifat suatu tanaman, menggunakan sumber daya tertentu, atau mengembangkan pengetahuan melalui pengalaman panjang mereka bersama alam. Ilmu pengetahuan modern dapat mengembangkan pengetahuan tersebut lebih jauh, tetapi sejarah tentang dari mana pengetahuan awal itu berasal seharusnya tidak ikut menghilang.

Emas yang Tidak Perlu Ditambang

Setelah melihat persoalan KIK dari sudut ini, judul Indonesian Gold terasa mempunyai makna yang lain. Indonesia tentu memiliki emas dalam arti sebenarnya, sebagaimana kita juga memiliki nikel, batu bara, hutan, laut, dan kekayaan alam lainnya. Namun, ada kekayaan lain yang mungkin selama ini tidak cukup sering kita masukkan ketika berbicara tentang kekayaan bangsa.

Kekayaan itu ada pada seorang pengrajin yang masih mengingat cara membuat sesuatu sebagaimana diajarkan orang tuanya. Ada pada penenun yang mengenali arti sebuah motif. Ada pada masyarakat yang mengetahui bagaimana memperlakukan alam di sekitarnya. Ada pada resep yang diwariskan di dalam keluarga, pada cerita yang masih dituturkan oleh orang tua kepada anak-anak, dan pada pengetahuan tentang tumbuhan yang mungkin tidak pernah ditulis tetapi terus digunakan.

Kekayaan seperti ini mempunyai sifat yang berbeda dengan emas di dalam tanah. Emas akan berkurang ketika terus ditambang, sedangkan pengetahuan dan budaya dapat terus hidup ketika diwariskan. Ia bahkan dapat berkembang dan memberi manfaat yang lebih luas selama masyarakat yang menjaganya tidak disingkirkan dari proses tersebut.

Karena itu, mungkin kita memang perlu sedikit mengubah kebiasaan dalam melihat kekayaan daerah. Jangan menunggu sebuah motif terkenal di luar negeri baru kita sibuk mencari dari mana asalnya. Jangan menunggu pengetahuan tradisional mempunyai nilai komersial baru kita bertanya siapa masyarakat yang selama ini menjaganya. Dan jangan merasa tugas telah selesai hanya karena suatu kekayaan sudah masuk dalam database pemerintah.

Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya tentang berapa banyak yang berhasil kita catat. Ia adalah cerita tentang hubungan manusia dengan pengetahuan dan kebudayaan yang diwarisinya, tentang penghormatan kepada masyarakat yang menjaganya, serta tentang keadilan ketika pengetahuan itu kemudian menghasilkan nilai bagi orang lain.

Inilah “emas yang tak terlihat”. Nilainya bukan karena kilaunya, tetapi karena menjadi bagian dari kehidupan, pengetahuan, dan budaya masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi. Kekayaan seperti ini tidak untuk ditambang, tetapi untuk dikenali, dijaga, dan dilindungi. Ketika suatu saat memiliki nilai ekonomi, masyarakat yang selama ini merawat dan mewariskannya juga harus ikut merasakan manfaatnya.***

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|