SULTRAKINI.COM: KENDARI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal merek Savoy di Kota Kendari. Polisi mengamankan 48 dos rokok dan empat orang yang diduga berkaitan dengan peredarannya.
Pengungkapan dilakukan Subdirektorat 3 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sultra pada Jumat (14/8/2026). Operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Kendari.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Andi Sofyan mengatakan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan setelah memeriksa rokok yang diamankan.
Salah satunya terdapat pada pita cukai. Kemasan rokok mencantumkan keterangan isi 12 batang, tetapi setelah diperiksa, setiap kemasan justru berisi 20 batang rokok.
Keanehan lain ditemukan pada merek yang tercantum dalam pita cukai. Pita cukai tersebut diduga bukan diperuntukkan bagi rokok Savoy, melainkan tercatat untuk produk dengan merek Willstar.
“Ditreskrimsus Polda Sultra telah melakukan pengungkapan kasus rokok ilegal merek Savoy pada Jumat, 14 Agustus 2026, dari tiga TKP di Kota Kendari,” kata Andi Sofyan, Minggu (16/8/2026).
Dari penelusuran awal, polisi menduga rokok Savoy tersebut didatangkan dari Surabaya dan mulai beredar di wilayah Sulawesi Tenggara sejak Februari 2026.
Penyidik juga menduga pabrik yang memproduksi rokok tersebut belum memiliki izin produksi yang sah sesuai ketentuan.
Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan. Empat orang yang diamankan bersama barang bukti juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Andi mengatakan, barang bukti dan perkara dugaan pelanggaran cukai tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Bea Cukai Kendari untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Untuk penanganan lebih lanjut, perkara ini akan kami serahkan kepada Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penindakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Polisi belum menyampaikan identitas keempat orang yang diamankan maupun nilai ekonomis seluruh barang bukti. Kepastian mengenai jenis pelanggaran cukai dan status hukum rokok tersebut masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Kendari.
Laporan: Riswan

9 hours ago
7

















































