1.943 Warga Binaan di Sultra Terima Remisi HUT Ke-81 RI

5 hours ago 7

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 1.943 narapidana dan anak binaan di Sulawesi Tenggara menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka kepada perwakilan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Senin (17/8/2026).

Dari total penerima, sebanyak 1.909 narapidana mendapatkan Remisi Umum I. Sebanyak 17 narapidana memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.

Sementara itu, pengurangan masa pidana diberikan kepada 17 anak binaan. Rinciannya, 16 anak menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I dan satu anak memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum II atau langsung bebas.

Dalam penyerahan tersebut, Andi Sumangerukka membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap perubahan perilaku dan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.

“Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” kata Andi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memenuhi hak warga binaan sesuai dengan ketentuan.

Menurut Andi, pemberian remisi harus menjadi pemacu bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik selama menjalani pembinaan.

Bagi warga binaan yang mendapatkan kebebasan, ia meminta momentum tersebut digunakan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga dan kembali mengambil peran positif di tengah masyarakat.

“Jadikan kesempatan sebagai momen untuk memulai kehidupan yang lebih baik dan janganlah mengulangi kesalahan yang sama. Kembalilah bersama keluarga dan menjadi warga yang taat hukum,” ujarnya.

Tersebar di Delapan UPT Pemasyarakatan

Penerima remisi dan pengurangan masa pidana tersebut tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 759 orang berasal dari Lapas Kelas IIA Kendari, 254 orang dari Lapas Kelas IIA Baubau, dan 100 orang dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Kemudian, 52 orang berasal dari LPKA Kelas II Kendari, 198 orang dari Rutan Kelas IIA Kendari, 198 orang dari Rutan Kelas IIB Kolaka, 154 orang dari Rutan Kelas IIB Raha, serta 228 orang dari Rutan Kelas IIB Unaaha.

Selain remisi umum, sebanyak 21 narapidana juga menerima remisi tambahan kategori pemuka. Pemberian tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, termasuk aktif mengikuti berbagai program pembinaan.

Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan atas perubahan perilaku dan proses pembinaan warga binaan.

Di sisi lain, remisi juga diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat, mereka dapat menjalani kehidupan secara lebih baik dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|