Oleh: La Ode M. Aslan (Guru Besar UHO, pemerhati pendidikan)
SULTRAKINI.COM: Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan bangsa karena kualitas sumber daya manusia suatu negara sangat ditentukan oleh mutu sistem pendidikannya, sementara mutu pendidikan pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas dan kesejahteraan guru. Oleh sebab itu, setiap perubahan kebijakan pendidikan, termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), selalu menjadi perhatian publik, khususnya kalangan guru yang merupakan aktor utama dalam menentukan berhasil atau tidaknya reformasi pendidikan. Pada dasarnya, RUU Sisdiknas disusun untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta berbagai regulasi lain yang mengatur pendidikan tinggi, pendidikan vokasi, dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Melalui harmonisasi tersebut, pemerintah berupaya membangun sistem pendidikan yang lebih terpadu, efisien, adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta mampu menjawab tantangan global dan kebutuhan pembangunan Indonesia di masa depan.
Meskipun memiliki semangat reformasi, substansi RUU Sisdiknas justru memunculkan berbagai kekhawatiran dari kalangan pendidik, terutama mengenai masa depan profesi guru. Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, mengingat guru merupakan kelompok yang paling terdampak oleh perubahan kebijakan pendidikan, mulai dari mekanisme rekrutmen, pengangkatan, sertifikasi, pemberian tunjangan profesi, penilaian kinerja, hingga perlindungan terhadap profesinya. Salah satu kritik datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang menilai bahwa kondisi guru, khususnya guru honorer, berpotensi menjadi semakin rentan apabila RUU Sisdiknas disahkan dalam bentuk yang beredar saat ini. Menurut P2G, terdapat perubahan mendasar terkait persyaratan memperoleh tunjangan profesi. Jika selama ini tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan Undang-Undang Guru dan Dosen, maka dalam draf RUU Sisdiknas syarat tersebut bergeser menjadi guru yang direkrut oleh pemerintah dan baru dapat menerima tunjangan setelah memenuhi indikator kinerja tertentu. Perubahan ini memunculkan kekhawatiran bahwa tunjangan profesi guru tidak lagi menjadi hak yang melekat pada kompetensi profesional yang dibuktikan melalui sertifikasi, melainkan bergantung pada status kepegawaian dan mekanisme evaluasi kinerja yang belum sepenuhnya jelas.
Di sisi lain, proses penyusunan RUU Sisdiknas juga menuai kritik terkait aspek transparansi dan partisipasi publik. Sejumlah organisasi profesi guru menilai pembahasan RUU berlangsung tanpa keterlibatan publik yang memadai sehingga aspirasi para pendidik belum terakomodasi secara optimal. P2G bahkan menyatakan bahwa draf RUU sulit diakses melalui laman resmi DPR dan harus diperoleh secara langsung melalui anggota Komisi X DPR. Kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa proses legislasi belum memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation), padahal regulasi ini akan berdampak langsung terhadap sekitar 3,4 juta guru di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunan RUU Sisdiknas seharusnya tidak hanya berorientasi pada penyederhanaan regulasi, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan profesi, kesejahteraan, serta penghargaan terhadap kompetensi guru sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan nasional. Tanpa adanya jaminan tersebut, reformasi pendidikan dikhawatirkan justru menimbulkan ketidakpastian baru yang dapat memengaruhi motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Guru sebagai Pilar Pendidikan Nasional
Tidak ada sistem pendidikan yang mampu melampaui kualitas gurunya. Pernyataan ini telah berulang kali ditegaskan dalam berbagai laporan internasional, termasuk oleh OECD dan UNESCO. Negara-negara yang berhasil membangun pendidikan berkualitas seperti Finlandia, Singapura, Korea Selatan, dan Jepang selalu menempatkan guru sebagai profesi yang dihormati, memiliki standar kompetensi tinggi, serta memperoleh kesejahteraan yang memadai.
Di Indonesia, jumlah guru mencapai jutaan orang yang tersebar dari perkotaan hingga wilayah terpencil. Mereka mengemban tanggung jawab yang tidak ringan, yaitu membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai kebangsaan, sekaligus meningkatkan kompetensi akademik peserta didik.
Ironisnya, masih banyak guru yang menghadapi berbagai persoalan mendasar, seperti ketimpangan kesejahteraan, status kepegawaian yang belum jelas, distribusi yang tidak merata, beban administrasi yang berlebihan, serta terbatasnya kesempatan pengembangan profesional. RUU Sisdiknas seharusnya menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan tersebut, bukan justru menimbulkan ketidakpastian baru.
Potensi Hilangnya Jaminan Profesi Guru
Salah satu isu yang paling banyak mendapat sorotan dalam pembahasan RUU Sisdiknas adalah kekhawatiran bahwa sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen tidak lagi diatur secara eksplisit.
Guru mempertanyakan apakah hak-hak mereka akan tetap mendapatkan perlindungan yang sama apabila substansi mengenai profesi guru hanya diatur melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Dalam sistem hukum Indonesia, semakin rendah tingkat suatu regulasi, semakin mudah pula regulasi tersebut diubah sesuai dinamika politik pemerintahan.
Oleh karena itu, banyak organisasi profesi guru menginginkan agar prinsip-prinsip dasar mengenai profesi guru tetap memiliki perlindungan pada tingkat undang-undang.
Kekhawatiran tersebut bukan semata-mata mengenai tunjangan profesi, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, penghargaan terhadap profesi guru, serta keberlanjutan sistem pengembangan karier.
Sertifikasi dan Profesionalisme Guru
Selama hampir dua dekade terakhir, sertifikasi guru menjadi salah satu instrumen utama peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Walaupun pelaksanaannya masih memiliki berbagai kelemahan, sertifikasi telah mendorong peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
RUU Sisdiknas diharapkan tidak sekadar mempertahankan sistem sertifikasi yang ada, tetapi juga melakukan penyempurnaan.
Sertifikasi seharusnya tidak dipandang sebagai mekanisme memperoleh tunjangan semata. Sertifikasi perlu menjadi proses pembelajaran berkelanjutan yang memastikan guru selalu memperbarui kompetensinya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), serta perubahan karakteristik peserta didik.
Guru abad ke-21 bukan lagi sekadar penyampai informasi, melainkan fasilitator pembelajaran, pembimbing karakter, dan pengembang kreativitas siswa. Karena itu, peningkatan profesionalisme guru harus menjadi prioritas utama dalam RUU Sisdiknas.
Kesejahteraan Masih Menjadi Persoalan Besar
Isu kesejahteraan tetap menjadi persoalan paling sensitif. Masih terdapat perbedaan pendapatan yang cukup besar antara guru ASN, guru PPPK, guru swasta, dan guru honorer. Bahkan masih ditemukan guru honorer yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Keadaan ini tentu tidak sejalan dengan harapan agar guru mampu bekerja secara profesional. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kesejahteraan memang bukan satu-satunya faktor penentu kualitas pembelajaran, tetapi kesejahteraan yang layak memberikan rasa aman bagi guru untuk fokus mengembangkan kompetensi dan mendampingi peserta didik.
RUU Sisdiknas hendaknya memberikan kepastian bahwa setiap guru memperoleh penghasilan yang layak tanpa membedakan lokasi tugas maupun status penyelenggara sekolah.
Mengurangi Beban Administrasi
Keluhan lain yang hampir selalu disampaikan guru adalah tingginya beban administrasi. Dalam praktik sehari-hari, tidak sedikit guru menghabiskan waktu berjam-jam menyusun laporan, mengisi berbagai aplikasi, membuat dokumen administratif, dan memenuhi berbagai kewajiban birokrasi. Akibatnya, waktu untuk merancang pembelajaran inovatif, membaca literatur terbaru, ataupun membimbing siswa menjadi semakin berkurang.
Reformasi pendidikan seharusnya justru membebaskan guru dari pekerjaan administratif yang tidak memberikan nilai tambah terhadap kualitas pembelajaran. Teknologi digital semestinya dimanfaatkan untuk menyederhanakan administrasi, bukan menambah beban baru.
Pemerataan Guru Masih Menjadi Tantangan
Indonesia menghadapi persoalan distribusi guru yang belum merata. Di kota-kota besar terdapat sekolah dengan jumlah guru berlebih, sementara banyak sekolah di daerah terpencil masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Ketimpangan ini menyebabkan kualitas layanan pendidikan menjadi tidak merata.
RUU Sisdiknas perlu mendorong sistem distribusi guru yang lebih adil melalui perencanaan kebutuhan nasional yang berbasis data, pemberian insentif bagi guru yang bertugas di daerah khusus, serta peningkatan fasilitas pendukung.
Pemerataan guru tidak cukup hanya melalui kebijakan penempatan, tetapi juga harus didukung penyediaan rumah dinas, akses internet, fasilitas kesehatan, dan peluang pengembangan karier.
Transformasi Digital Menuntut Kompetensi Baru
Perkembangan teknologi digital mengubah wajah pendidikan secara fundamental. Kecerdasan buatan, pembelajaran daring, analitik pembelajaran, hingga sumber belajar terbuka telah mengubah cara siswa memperoleh pengetahuan. Dalam situasi ini, guru tidak dapat lagi hanya mengandalkan metode pembelajaran konvensional.
RUU Sisdiknas perlu mengamanatkan program peningkatan kompetensi digital guru secara sistematis dan berkelanjutan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa seluruh guru memperoleh akses terhadap pelatihan, perangkat teknologi, serta infrastruktur digital yang memadai.
Transformasi digital bukan berarti menggantikan guru dengan teknologi, tetapi memperkuat peran guru melalui pemanfaatan teknologi secara efektif.
Perlindungan Hukum bagi Guru
Dalam beberapa tahun terakhir muncul berbagai kasus kriminalisasi guru akibat tindakan disiplin di sekolah. Di sisi lain, terdapat pula kasus kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap peserta didik. Kedua persoalan tersebut menunjukkan pentingnya sistem perlindungan hukum yang seimbang.
Guru memerlukan perlindungan ketika menjalankan tugas profesional sesuai standar etik dan prosedur pendidikan. Sebaliknya, peserta didik juga harus memperoleh jaminan perlindungan terhadap segala bentuk kekerasan.
RUU Sisdiknas perlu memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa pendidikan melalui pendekatan profesional, restoratif, dan proporsional.
Guru Sebagai Agen Perubahan
Guru bukan hanya pelaksana kurikulum. Namun guru jugamerupakan agen perubahan sosial. Di ruang kelas, guru membentuk karakter generasi muda, menanamkan nilai toleransi, kejujuran, tanggung jawab, cinta tanah air, serta kemampuan berpikir kritis.
Perubahan besar bangsa selalu dimulai dari ruang kelas. Apabila guru kehilangan motivasi karena ketidakpastian kebijakan, maka dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang oleh kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Karena itu, reformasi pendidikan tidak boleh semata-mata berorientasi pada efisiensi birokrasi, tetapi harus benar-benar memperkuat posisi guru sebagai profesi strategis.
Membangun Konsensus Nasional
RUU Sisdiknas merupakan regulasi yang akan memengaruhi dunia pendidikan selama puluhan tahun ke depan. Oleh sebab itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan organisasi profesi guru, perguruan tinggi, pemerintah daerah, sekolah swasta, tokoh pendidikan, dunia usaha, serta masyarakat.
Partisipasi publik akan memperkuat legitimasi kebijakan sekaligus meminimalkan resistensi dalam implementasi. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka setiap perubahan substansi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kekhawatiran yang berlebihan.
Transparansi merupakan syarat penting dalam membangun kepercayaan publik.
Penutup
RUU Sisdiknas merupakan peluang besar untuk melakukan reformasi pendidikan Indonesia. Namun reformasi hanya akan berhasil apabila menempatkan guru sebagai pusat perubahan, bukan sekadar objek kebijakan. Guru membutuhkan kepastian hukum, perlindungan profesi, kesejahteraan yang layak, kesempatan pengembangan kompetensi, distribusi yang adil, serta pengurangan beban administratif.
RUU Sisdiknas yang mampu memberikan perlindungan, penghargaan, dan ruang pengembangan bagi guru akan menjadi tonggak penting menuju Indonesia Emas 2045, karena di tangan para gurulah masa depan bangsa dibentuk setiap hari di ruang-ruang kelas.***

18 hours ago
10

















































