Oleh: Hakim Nur Mampa (Dokter Kesehatan Kerja)
Menjadikan RSBG, Labkesda, dan Laboratorium Lingkungan sebagai Pilar Kemandirian Fiskal di Tengah Keterbatasan APBD
SULTRAKINI.COM: Ada satu pertanyaan yang semakin relevan bagi Kabupaten Kolaka: ketika transfer pemerintah pusat menurun, dari mana daerah harus mencari sumber pendanaan agar pembangunan tetap berjalan?
Pertanyaan ini semakin relevan karena struktur fiskal Kolaka masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat. Pada tahun 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,711 triliun, yang terdiri atas pendapatan transfer sebesar Rp1,423 triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp288,38 miliar. Memasuki tahun 2026, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,272 triliun, turun sekitar Rp439 miliar dibandingkan realisasi tahun 2025.
Pesan yang disampaikan jelas: efisiensi belanja saja tidak cukup. Daerah perlu memperkuat kapasitas pendapatan sekaligus mengurangi ketergantungan pembiayaan pelayanan publik pada APBD.
Namun, jawabannya tidak selalu harus berupa pungutan baru. Mengoptimalkan aset dan kapasitas pelayanan yang dimiliki daerah merupakan pilihan yang lebih strategis untuk menangkap potensi ekonomi yang telah tumbuh.
Di sinilah RSBG, Labkesda, dan Laboratorium Lingkungan menjadi relevan, meskipun ketiganya tidak berada dalam posisi kelembagaan yang sama.
RS Benyamin Guluh (RSBG) telah berstatus BLUD, sementara Labkesda dan Laboratorium Lingkungan masih berstatus UPTD dan belum menerapkan pola pengelolaan BLUD.
Perbedaan ini membuka agenda kebijakan yang lebih jelas. RSBG perlu diperkuat sebagai BLUD yang semakin mandiri, sedangkan Labkesda dan Laboratorium Lingkungan perlu dikaji secara serius mengenai kemungkinan penerapan pola BLUD apabila memenuhi persyaratan. Persoalannya bukan hanya meningkatkan pendapatan ketiga unit ini, melainkan bagaimana pemerintah daerah membangun ekosistem layanan publik yang mampu menangkap potensi ekonomi daerah sekaligus mengurangi ketergantungan pada APBD.
RSBG: Menjadi Pusat Kesehatan Kerja Industri
Ekosistem pertambangan dan pengolahan nikel di Kolaka menciptakan kebutuhan akan pelayanan kesehatan kerja dalam skala besar.
Pasarnya tidak hanya mencakup perusahaan tambang utama, tetapi juga kontraktor, perusahaan alih daya (outsourcing), konstruksi, pemeliharaan (maintenance), transportasi, keamanan, serta berbagai perusahaan jasa penunjang lainnya.
RSBG memiliki peluang strategis untuk berkembang dari rumah sakit umum pemerintah menjadi Industrial Occupational Health Center (Pusat Kesehatan Kerja Industri) yang unggul, menawarkan layanan cepat, lengkap, profesional, kompetitif, berbasis digital, serta mampu menyediakan layanan bergerak (mobile service) dan laporan kesehatan kerja yang dibutuhkan perusahaan. Keunggulan layanan tersebut akan menjadi alasan perusahaan memilih RSBG.
Labkesda: Menangkap Peluang Food Safety
Meskipun menghadapi persoalan yang berbeda dan masih berstatus UPTD sehingga belum memiliki fleksibilitas pengelolaan seperti BLUD, potensinya patut dikaji.
Ribuan pekerja industri membutuhkan makanan dalam jumlah besar yang disediakan melalui kantin, dapur perusahaan, mess, katering, dan central kitchen. Hal ini menciptakan kebutuhan akan pengujian keamanan pangan (food safety).
Labkesda dapat dikembangkan menjadi Food Safety Testing Center bagi perusahaan dan penyedia jasa boga di kawasan industri melalui program proaktif yang menawarkan layanan pengambilan sampel, pengujian, pelaporan, rekomendasi, dan pemantauan berkala, bukan sekadar menunggu sampel datang.
Apabila potensi pasar, kapasitas teknis, SDM, peralatan, serta prospek keuangannya memadai, Labkesda dapat dipersiapkan untuk menerapkan pola BLUD setelah melalui kajian yang komprehensif.
Laboratorium Lingkungan: Peluang dari Industri Nikel
Peluang serupa juga dimiliki Laboratorium Lingkungan, bahkan didukung oleh dasar hukum yang lebih tegas. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan secara eksplisit mewajibkan setiap usaha dan kegiatan untuk secara berkala (bulanan, triwulanan, maupun semesteran) menguji kualitas lingkungannya di UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup. Artinya, pemerintah daerah sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjadikan laboratorium ini sebagai rujukan utama, bukan sekadar peserta yang bersaing di pasar.
Laboratorium Lingkungan dapat dikembangkan menjadi Environmental Testing Center (Pusat Pengujian Lingkungan) yang profesional. Namun, sebagaimana Labkesda, status BLUD tidak boleh ditetapkan semata-mata karena adanya potensi pendapatan. Apabila secara teknis, administratif, dan finansial dinilai layak, status UPTD dapat dikaji menuju pola BLUD sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, dengan syarat kapasitas SDM, peralatan, metode uji, dan akreditasi telah memenuhi ketentuan.
Penerapan BLUD bagi Labkesda dan Laboratorium Lingkungan bukanlah tujuan utama. Kajian kelayakan merupakan langkah awal yang harus ditempuh.
Mengubah Perspektif dari “Menerima Anggaran” Menjadi “Menciptakan Nilai Layanan”
Cara pandang terhadap BLUD perlu diubah. BLUD bukan sekadar instrumen untuk mengejar PAD, dan pendapatannya secara teknis tidak dapat disamakan dengan PAD yang bebas digunakan pemerintah daerah. Namun, BLUD memiliki fleksibilitas untuk membangun layanan yang lebih adaptif dan berorientasi pada keberlanjutan. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 memberikan ruang bagi BLUD untuk memperoleh pendapatan dari jasa layanan dan kerja sama sesuai ketentuan.
Tujuan akhirnya adalah membangun siklus yang sehat, yakni ketika pendapatan layanan meningkat, kapasitas dan kualitas layanan menguat, dukungan APBD berkurang secara bertahap, dan ruang fiskal APBD dapat dialihkan ke sektor pembangunan lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak cukup hanya bertanya, “Berapa anggaran yang dibutuhkan BLUD?”
Pertanyaan yang lebih strategis adalah, “Berapa besar nilai layanan yang mampu diciptakan?”
Jangan Menciptakan Pasar Baru, Tangkap Potensi yang Sudah Ada
Pemerintah daerah perlu mendorong Industrial Service Market Mapping untuk mengetahui berapa perusahaan yang membutuhkan layanan kesehatan kerja, berapa tenaga kerja yang dapat menjadi pengguna layanan, berapa kebutuhan pengujian food safety, berapa jumlah sampel lingkungan yang diuji setiap tahun, berapa layanan yang selama ini dilaksanakan di luar Kolaka, serta investasi apa yang diperlukan agar unit layanan pemerintah mampu bersaing.
Dari sana, agenda kebijakan menjadi jelas: RSBG diperkuat sebagai BLUD dan pusat kesehatan kerja industri; Labkesda dikaji menuju BLUD dengan fokus food safety; dan Laboratorium Lingkungan dikaji menuju BLUD dengan fokus pengujian lingkungan. Ketiganya dapat dibangun sebagai satu ekosistem layanan industri: Occupational Health – Food Safety – Environmental Testing (Kesehatan Kerja – Keamanan Pangan – Pengujian Lingkungan).
Dengan demikian, pemerintah tidak perlu memaksakan semua unit menjadi BLUD. Yang dikembangkan menjadi BLUD adalah unit yang terbukti memiliki pasar, kapasitas, serta prospek peningkatan kinerja layanan dan kinerja keuangan.
Kemandirian fiskal tidak selalu dimulai dengan menemukan sumber pendapatan yang benar-benar baru. Kadang-kadang, kemandirian fiskal justru dimulai dari keberanian mengoptimalkan apa yang sudah dimiliki.
Kolaka memiliki aset. Kebutuhannya ada. Potensi pasarnya ada. Yang dibutuhkan sekarang adalah tata kelola yang mampu mempertemukan ketiganya.
Sebab, pertanyaan akhirnya bukan lagi, “Berapa besar APBD yang harus diberikan kepada unit pelayanan?”, melainkan, “Berapa besar nilai layanan yang mampu diciptakan unit pelayanan untuk memperkuat dirinya sendiri sekaligus memperluas ruang fiskal pemerintah daerah?”
Potensi pasar sudah ada di depan mata. Kini saatnya Kolaka mengoptimalkannya.***

14 hours ago
8

















































