Oleh: M. Djufri Rachim (Dosen Jurnalistik, FISIP, Universits Halu Oleo)
SULTRAKINI.COM: Kasus kreator konten yang merekam seorang petugas pameran GIIAS tanpa persetujuan lalu mengunggahnya ke media sosial memantik respons keras pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa seseorang tidak boleh merekam orang lain tanpa izin, meski berada di ruang publik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun mendorong korban menempuh jalur hukum.
Semangat melindungi korban tentu patut diapresiasi. Di era media sosial, siapa pun dapat menjadi sasaran eksploitasi digital hanya dalam hitungan detik. Wajah seseorang bisa direkam, diberi narasi yang merendahkan, disebarkan, lalu menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pembuat konten. Negara memang tidak boleh membiarkan praktik semacam itu.
Namun, perlindungan privasi tidak boleh bergeser menjadi larangan umum memotret di ruang publik.
Di sinilah letak persoalannya.
Jika pernyataan tersebut dipahami secara harfiah, maka setiap jurnalis, fotografer, peneliti, bahkan warga biasa harus meminta izin kepada setiap orang yang masuk ke dalam bingkai kamera. Konsekuensinya tidak sederhana. Liputan demonstrasi, dokumentasi bencana, kecelakaan, pelayanan publik, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang aparat dapat terhambat. Padahal, banyak peristiwa penting justru terungkap karena dokumentasi warga yang kebetulan berada di lokasi.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi. Undang-Undang Pers juga menempatkan pers sebagai instrumen kontrol sosial dan pemenuh hak publik atas informasi. Hak tersebut tidak boleh dikurangi hanya karena muncul kebutuhan memperkuat perlindungan data pribadi.
Sesungguhnya, hukum Indonesia telah memiliki instrumen yang memadai. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur pemrosesan data pribadi, mulai dari pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, hingga penyebarluasan. Sementara itu, Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan.
Artinya, yang menjadi persoalan utama bukanlah tindakan menekan tombol kamera, melainkan bagaimana gambar itu digunakan. Apakah dipublikasikan untuk mempermalukan orang lain? Apakah dimanfaatkan demi keuntungan ekonomi? Apakah mengandung unsur pelecehan atau manipulasi? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi fokus penegakan hukum.
Pendekatan serupa juga diterapkan di banyak negara demokrasi.
Di Amerika Serikat, memotret orang di ruang publik pada umumnya diperbolehkan karena dilindungi oleh prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Pembatasan berlaku ketika gambar digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin, dilakukan secara mengganggu, atau melanggar ruang privat seseorang.
Inggris memiliki prinsip yang hampir sama. Kepolisian Metropolitan London secara tegas menyatakan bahwa masyarakat dan jurnalis tidak memerlukan izin untuk mengambil foto di tempat umum. Yang dilarang bukan aktivitas memotretnya, melainkan tindakan yang mengarah pada pelecehan, penguntitan, atau pelanggaran hukum lainnya.
Uni Eropa memang menerapkan perlindungan data yang jauh lebih ketat melalui General Data Protection Regulation (GDPR). Namun, GDPR juga tidak melarang fotografi di ruang publik secara mutlak. Regulasi tersebut justru menekankan keseimbangan antara hak atas privasi dengan kebebasan berekspresi dan kepentingan jurnalistik.
Jerman dan Prancis, yang dikenal sangat melindungi hak atas citra seseorang, juga tidak mewajibkan izin untuk setiap aktivitas fotografi di ruang publik. Yang menjadi perhatian adalah penyebaran foto, tujuan penggunaannya, konteks pemberitaan, serta ada atau tidaknya kepentingan publik.
Pelajaran dari berbagai negara itu menunjukkan satu pola yang sama. Privasi dilindungi, tetapi kamera tidak dilarang.
Indonesia seharusnya mengambil jalan yang sama.
Negara harus tegas terhadap kreator konten yang mengeksploitasi perempuan, anak, atau kelompok rentan demi mengejar jumlah penonton. Negara juga harus menghukum siapa pun yang menggunakan foto orang lain untuk pelecehan, fitnah, penipuan, iklan, atau kepentingan komersial tanpa hak.
Namun, negara juga harus memastikan bahwa perlindungan privasi tidak berubah menjadi pembatasan terhadap hak masyarakat untuk mendokumentasikan peristiwa yang memiliki nilai kepentingan publik.
Perlu diingat, banyak kasus korupsi, kekerasan aparat, perundungan, pelanggaran lalu lintas, hingga kerusakan lingkungan terungkap karena ada warga yang berani mengangkat kamera. Jika setiap pengambilan gambar harus didahului izin, maka fungsi kontrol sosial masyarakat akan melemah.
Yang dibutuhkan bukanlah larangan memotret di ruang publik, melainkan aturan yang membedakan secara jelas antara dokumentasi untuk kepentingan publik dengan eksploitasi untuk kepentingan pribadi. Hukum harus menghukum penyalahgunaan gambar, bukan aktivitas dokumentasinya.
Pada akhirnya, demokrasi selalu menuntut keseimbangan. Hak atas privasi adalah hak konstitusional. Namun, hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga merupakan hak konstitusional. Keduanya tidak boleh dipertentangkan.
Melindungi privasi memang penting. Tetapi membungkam kamera di ruang publik bukanlah jawabannya. ([email protected])

10 hours ago
6

















































