Gambar: Oknum aparat kepolisian yang mengintimidasi dan merusak telepon genggam jurnalis Jubi saat aksi demonstrasi damai di Jayapura, Senin, 3 Agustus 2026. — Dok. Jubi
SULTRAKINI.COM: JAYAPURA-Asosiasi Wartawan Papua (AWP) mengecam keras tindakan intimidasi serta perusakan alat kerja yang dialami jurnalis Jubi saat menjalankan tugas peliputan di Jalan Ifar Gunung, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada 3 Agustus 2026.
Tindakan intimidasi dan perusakan alat kerja dalam peliputan merupakan pelanggaran hukum yang nyata.
AWP juga menganggap bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan aparat dalam menangani jurnalis yang meliput aksi damai Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Padahal, oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut telah mengetahui bahwa korban adalah seorang jurnalis, namun tetap melakukan tindakan yang tidak terpuji. Tindakan itu menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.
Bagaimana polisi bisa bertindak sebrutal itu tanpa mengikuti SOP penanganan aksi demonstrasi damai yang dijamin oleh negara Indonesia? Akibatnya, jurnalis yang sedang menjalankan tugas justru menjadi sasaran aparat.
Hal tersebut tidak hanya mencederai kerja profesional seorang jurnalis, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3), kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara, dan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tugas aparat kepolisian adalah memberikan pengamanan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta melindungi keselamatan demonstran dan masyarakat umum, bukan mengintimidasi pekerja pers. Tindakan berlebihan tersebut telah mencederai tugas dan tanggung jawab aparat kepolisian.
Oleh sebab itu, AWP mengecam:
Mengutuk keras segala bentuk intimidasi, ancaman, perusakan alat kerja, dan upaya menghalang-halangi jurnalis Jubi yang dilakukan oleh oknum polisi di Sentani.
Meminta Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua mengusut tuntas oknum anggota polisi yang merusak dan mengintimidasi jurnalis Jubi serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku maupun kode etik di internal kepolisian.
Memproses hukum oknum anggota polisi tersebut secara terbuka.
Menghentikan tindakan sewenang-wenang aparat terhadap jurnalis, karena jurnalis juga menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Redaksi Media Jubi mengecam keras tindakan oknum aparat Polres Jayapura yang merusak alat kerja jurnalis Jubi saat meliput aksi unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Jayapura, Senin, 3 Agustus 2026. Insiden itu terjadi di tengah pengamanan ketat aparat Polri di sejumlah titik di Kabupaten dan Kota Jayapura pada hari yang sama.
Wartawan yang menjadi korban telah mengenakan atribut pers dan berada dalam posisi netral sebagai peliput, bukan bagian dari massa aksi, saat kejadian berlangsung.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada media dan jurnalis Jubi, Silvester Kasipka, atas insiden tersebut.
“Saya sebagai Kapolres meminta permohonan maaf kepada media, kepada wartawan atas tindakan yang dilakukan oleh anggota saya. Saya tidak bisa membenarkan tindakan anggota saya,” kata Dionisius Helan, Senin sore.
Ia menyebut kejadian itu berlangsung tidak sengaja di tengah situasi pengamanan yang bergerak cepat. Namun, Redaksi Jubi menilai permintaan maaf semata belum cukup tanpa disertai investigasi internal yang transparan terhadap anggota yang terlibat.
Bertentangan dengan UU Pers
Redaksi Jubi menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi. Perusakan alat kerja jurnalis berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama, yang mengancam pidana bagi siapa saja yang menghalangi kemerdekaan pers.
“Aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung kerja jurnalistik di lapangan, bukan sebaliknya menjadi pihak yang menghambat atau merusak sarana kerja pers,” demikian pernyataan sikap Redaksi Jubi, terlebih dalam konteks liputan aksi yang menyangkut isu HAM di Tanah Papua.
Insiden ini menambah panjang catatan kekerasan terhadap jurnalis di Papua saat meliput aksi unjuk rasa maupun isu-isu keamanan. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat polisi sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis terbanyak dalam beberapa tahun terakhir, dengan proses hukum yang kerap mandek.
Tuntutan Redaksi
Media Jubi mendesak Polres Jayapura dan Polda Papua untuk menjamin pemulihan atau penggantian alat kerja jurnalis yang rusak.
Memastikan tidak ada pengulangan tindakan serupa pada peliputan aksi berikutnya.
Mengevaluasi prosedur pengamanan aparat di lapangan agar tidak berbenturan dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Redaksi Jubi juga mengajak organisasi profesi pers, di antaranya AJI, PWI, IJTI, serta Dewan Pers, untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin UU Pers benar-benar ditegakkan, khususnya di tengah situasi keamanan yang kerap memanas di Tanah Papua.

21 hours ago
8

















































