SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan pada APBN mulai tahun anggaran berikutnya dinilai memperkuat tuntutan reformasi tata kelola program tersebut. MK tetap menyatakan program MBG konstitusional, namun menegaskan bahwa pendanaannya tidak lagi boleh dibebankan pada pos anggaran pendidikan dalam APBN mendatang karena memiliki fungsi yang berbeda.
Sebelum putusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Parlemen merilis kajian yang menyebut persoalan MBG bukan semata terletak pada sumber anggarannya, melainkan juga pada pola distribusi, transparansi, dan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.
Dalam kajian bertajuk Program MBG sebagai Dana Politik!, koalisi menemukan korelasi kuat antara sebaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), basis pemilih, dan jumlah kursi DPR RI. Sepuluh provinsi dengan jumlah SPPG terbesar menguasai sekitar 69,96 persen pemilih nasional dan 67,58 persen kursi DPR RI. Nilai fiskal SPPG di wilayah tersebut diperkirakan mencapai Rp115,5 triliun. Tiga provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, menyerap sekitar Rp77,91 triliun atau 67,4 persen dari total nilai fiskal sepuluh provinsi tersebut serta menguasai 255 dari 580 kursi DPR RI.
Koalisi menegaskan bahwa korelasi tersebut bukan bukti pelanggaran hukum. Sebab, alokasi kursi DPR memang mengikuti jumlah penduduk dan daerah berpenduduk besar secara logis juga membutuhkan layanan MBG lebih banyak. Namun menurut kajian itu, persoalan muncul ketika konsentrasi anggaran tersebut berlangsung bersamaan dengan minimnya transparansi, dugaan patronase politik, serta temuan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan SPPG.
Kajian tersebut mengutip tiga indikator utama yang menjadi perhatian. Pertama, penyidikan Kejaksaan Agung mengenai dugaan jual beli titik SPPG, manipulasi verifikasi mitra, dan pengadaan dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Kedua, temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan keterkaitan yayasan pengelola SPPG dengan jaringan politik dan politically exposed persons (PEPs). Ketiga, belum terbukanya data penerima manfaat maupun lokasi SPPG yang dinilai menyulitkan pengawasan publik.
Koalisi juga menyoroti hasil survei yang menunjukkan peningkatan kepuasan terhadap program MBG tidak otomatis berbanding lurus dengan tingkat kepuasan terhadap pemerintah secara keseluruhan. Berdasarkan kajian tersebut, kondisi itu dinilai tidak mendukung asumsi bahwa pembesaran anggaran MBG secara langsung meningkatkan popularitas politik pemerintah.
Dalam siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Parlemen menyatakan putusan MK mengenai pemisahan anggaran MBG dari sektor pendidikan sejalan dengan kebutuhan memperjelas tata kelola program yang selama ini menjadi perdebatan. Menurut koalisi, pemisahan sumber anggaran merupakan langkah awal, tetapi belum cukup apabila tidak diikuti penguatan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan program.
Koalisi mendesak empat langkah lanjutan, yakni audit investigatif oleh BPK dan KPK terhadap siklus anggaran MBG 2025 hingga 2026, penguatan fungsi pengawasan DPR melalui pakta integritas, pembukaan data SPPG beserta badan hukum pengelolanya secara terbuka, serta revisi regulasi agar program bantuan sosial dipisahkan secara tegas dari kepentingan politik elektoral.
Putusan MK sendiri dipandang sebagai titik penting dalam perdebatan mengenai desain fiskal MBG. Mahkamah tidak membatalkan program tersebut, tetapi memberikan batas konstitusional bahwa anggaran pendidikan wajib 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945 tidak lagi menjadi sumber pendanaan MBG pada APBN berikutnya. Dengan demikian, pemerintah dan DPR perlu menyiapkan skema pendanaan baru tanpa mengurangi alokasi pendidikan nasional.
Laporan: Frirac

20 hours ago
11

















































