Marsinah di Gerbong Kereta

6 hours ago 6

Oleh: Linda F Saleh (Kabid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sultra)

“Kecelakaan kereta yang menelan korban perempuan pekerja membuka kembali ingatan tentang Marsinah dan perjuangan buruh perempuan yang belum selesai”

SULTRAKINI.COM: May Day pada mulanya tidak lahir sebagai simbol demonstrasi buruh. Dalam tradisi Eropa kuno, awal Mei dikenal melalui festival Beltane dan tradisi maypole, perayaan musim semi yang menandai kembalinya kehidupan, harapan, dan kesuburan. Namun, seiring perubahan zaman, 1 Mei berkembang menjadi simbol perjuangan pekerja setelah gelombang protes buruh pada akhir abad ke-19 menuntut jam kerja manusiawi dan kondisi kerja yang layak. Peristiwa Haymarket di Chicago pada 1886 menjadi titik penting yang mengubah May Day dari perayaan musim menjadi simbol solidaritas buruh di seluruh dunia.

Setiap 1 Mei, dunia kemudian memperingati Hari Buruh Internasional sebagai momentum mengenang perjuangan kaum pekerja dalam menuntut martabat, keadilan, dan perlindungan. Namun, pada 2026, peringatan Hari Buruh di Indonesia hadir dalam suasana yang berbeda. Beberapa hari menjelang May Day, kecelakaan kereta di sekitar Stasiun Bekasi Timur merenggut banyak korban dan mengguncang kesadaran publik tentang rapuhnya keselamatan pekerja dalam ruang kehidupan sehari-hari.

Perjalanan Pulang yang Tak Sampai

Sejumlah laporan media nasional dan internasional pada akhir April 2026 menyebutkan bahwa kecelakaan kereta di sekitar Bekasi Timur menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, dengan sebagian korban merupakan perempuan pekerja dan penumpang komuter harian yang sedang dalam perjalanan pulang. Pemberitaan tersebut juga menyoroti tingginya jumlah korban perempuan dalam peristiwa itu, sehingga memunculkan perhatian publik terhadap keselamatan transportasi bagi pekerja, khususnya perempuan yang setiap hari bergantung pada moda transportasi massal.

Tragedi ini membuat Hari Buruh tidak lagi sekadar berbicara mengenai upah, jam kerja, atau cuti. Namun, menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa aman negara menyediakan ruang hidup bagi pekerja, terutama perempuan pekerja? Mereka bukan hanya bekerja di pabrik, kantor, pasar, toko, sekolah, atau sektor informal, tetapi juga menempuh perjalanan panjang setiap hari. Mereka berangkat sebelum matahari terbit, berdesakan di transportasi publik, membawa beban domestik, lalu pulang dalam kelelahan.

Kecelakaan Bekasi Timur memperlihatkan bahwa kerentanan buruh perempuan tidak berhenti di tempat kerja. Kerentanan itu berlanjut di jalan, di stasiun, di kereta, di halte, dan di ruang publik yang seharusnya menjadi ruang aman. Dalam kehidupan urban, perjalanan menuju tempat kerja telah menjadi bagian dari rutinitas kerja itu sendiri. Karena itu, keselamatan transportasi publik tidak bisa dipisahkan dari perlindungan buruh.

Kerentanan yang Tak Terlihat

Dalam teori hukum ketenagakerjaan, relasi antara buruh dan pengusaha tidak pernah sepenuhnya setara. Teori konflik kelas Karl Marx menjelaskan bahwa pekerja berada pada posisi rentan karena menjual tenaga kerjanya kepada pemilik modal. Dalam relasi tersebut, buruh kerap menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan ketika sistem ekonomi hanya berorientasi pada efisiensi dan keuntungan.

Sementara itu, teori keadilan sosial menekankan bahwa negara tidak boleh hadir secara pasif. Negara wajib melindungi kelompok yang lebih lemah agar kesetaraan substantif dapat tercapai. Dalam konteks ini, buruh perempuan mengalami kerentanan berlapis. Mereka menghadapi risiko pekerjaan informal, upah lebih rendah, beban pengasuhan, pelecehan di tempat kerja, serta keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada 2025 persentase tenaga kerja formal perempuan hanya mencapai 36,66 persen, lebih rendah dibandingkan laki-laki sebesar 45,88 persen. Artinya, lebih banyak perempuan bekerja di sektor informal yang umumnya memiliki perlindungan kerja lebih rendah, tanpa kepastian kontrak, jaminan sosial, maupun kepastian pendapatan.

Kajian Kementerian Ketenagakerjaan yang merujuk pada data BPS 2023 juga menunjukkan bahwa 64,25 persen perempuan bekerja di sektor informal, lebih tinggi dibandingkan laki-laki sebesar 55,81 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan pekerja sering kali menanggung risiko kerja yang lebih besar, tetapi memperoleh perlindungan yang lebih kecil.

Ketimpangan tidak berhenti pada status pekerjaan. Publikasi BPS Februari 2025 mencatat rata-rata upah pekerja laki-laki sebesar Rp3,37 juta, sedangkan pekerja perempuan hanya Rp2,61 juta. ILOSTAT juga mencatat kesenjangan upah gender Indonesia pada 2023 mencapai 13,4 persen. Bahkan, sejumlah studi berbasis Sakernas 2018–2023 menunjukkan bahwa pekerja perempuan rata-rata memperoleh upah sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan laki-laki sebelum dikontrol karakteristik pekerjaan, dan masih 23 persen lebih rendah setelah kontrol dilakukan.

Marsinah

Pada titik inilah ingatan publik kembali pada Marsinah. Buruh perempuan PT Catur Putera Surya di Sidoarjo yang memperjuangkan hak pekerja pada 1993 itu dikenang sebagai simbol keberanian melawan ketidakadilan upah dan represi terhadap suara buruh. Marsinah bukan sekadar nama dalam sejarah gerakan pekerja. Ia adalah representasi dari suara perempuan yang kerap diabaikan ketika menuntut hak dan perlindungan.

Jika Marsinah dahulu memperjuangkan martabat buruh di ruang pabrik, maka perempuan pekerja hari ini memperjuangkan martabat di ruang yang lebih luas: tempat kerja yang aman, transportasi publik yang layak, upah yang setara, perlindungan dari kekerasan, jaminan sosial, dan pengakuan atas kerja domestik yang sering kali tidak dihitung sebagai kontribusi ekonomi.

Kecelakaan kereta di Bekasi Timur harus dibaca sebagai alarm kebijakan. Keselamatan transportasi publik adalah bagian dari perlindungan pekerja. Banyak buruh menggantungkan hidup pada KRL dan transportasi massal karena tingginya biaya hidup perkotaan dan jauhnya lokasi kerja dari tempat tinggal. Ketika sistem transportasi gagal memberikan rasa aman, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penumpang, tetapi juga keluarga, anak-anak, ekonomi rumah tangga, dan stabilitas sosial.

May Day dan Pekerjaan Rumah Negara

Hari Buruh 2026 perlu menjadi momentum koreksi. Pertama, negara perlu memperkuat standar keselamatan transportasi publik sebagai bagian dari perlindungan pekerja. Kedua, perlindungan buruh perempuan harus diperluas, tidak hanya di tempat kerja, tetapi juga dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja. Ketiga, pengawasan ketenagakerjaan perlu lebih sensitif gender, terutama terkait kesenjangan upah, pelecehan, status kerja informal, cuti melahirkan, dan jaminan sosial. Keempat, serikat pekerja perlu memberi ruang lebih besar bagi kepemimpinan perempuan agar perspektif pengalaman perempuan lebih terwakili dalam perjuangan buruh.

May Day bukan hanya hari demonstrasi, melainkan hari refleksi. Ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh berdiri di atas tubuh pekerja yang lelah, murah, dan tidak terlindungi. Tragedi Bekasi Timur memperlihatkan wajah paling sunyi dari dunia kerja: perempuan-perempuan yang pulang mencari rumah, tetapi justru menjadi korban dari sistem yang belum sepenuhnya aman.

Karena itu, Hari Buruh 1 Mei 2026 harus dimaknai sebagai panggilan moral dan konstitusional. Buruh bukan sekadar angka produktivitas. Perempuan pekerja bukan sekadar “tenaga kerja tambahan”. Mereka adalah penopang keluarga, penggerak ekonomi, dan warga negara yang haknya wajib dilindungi. Hari Buruh sejatinya bukan hanya menjadi peringatan tentang kerja, tetapi juga pengingat bahwa setiap orang yang pulang mencari nafkah berhak kembali ke rumah dengan selamat.***

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|