Ikuti Instruksi Pemerintah Jelang Ramadan, Arokap Himbau Tempat Hiburan di Sultra Tutup Mulai 16 Februari

19 hours ago 3

SULTRAKINI.COM: KENDARI — Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara menginstruksikan seluruh anggotanya untuk menghentikan aktivitas operasional menjelang masuknya bulan suci Ramadan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa sekaligus bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ketua Arokap Sulawesi Tenggara, Amran, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan kalender nasional, aktivitas hiburan di wilayah tersebut harus berakhir pada 15 Februari mendatang. Mulai tanggal 16 Februari tepat pukul 06.00 WITA, seluruh pelayanan hiburan mulai dari karaoke, kelab malam, hingga pub dipastikan tidak lagi menerima pelanggan. Masa penutupan ini akan berlangsung selama kurang lebih 36 hari dan direncanakan kembali beroperasi pada 23 Maret mendatang.

“Langkah ini merupakan komitmen tahunan yang dijaga oleh para pengusaha hiburan di bawah naungan Arokap,”katanya.

Amran menegaskan bahwa meski belum ada surat edaran resmi dari pemerintah daerah pada saat pengumuman ini dibuat, pihaknya telah berinisiatif lebih awal melalui surat administrasi sejak awal Februari. Hal ini dilakukan agar para pemilik outlet, manajer, dan pemegang saham memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan internal sebelum masa penutupan dimulai.

Terkait pengawasan di lapangan, Arokap menyerahkan sepenuhnya kendali kepada tim justisi bentukan pemerintah daerah. Tim tersebut akan melakukan patroli rutin setiap malam untuk memastikan tidak ada pengelola usaha hiburan yang mencuri-curi waktu operasional. Amran mengingatkan bahwa sanksi yang membayangi pelaku usaha nakal sangat berat, mulai dari teguran administratif, pembinaan secara tegas, hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha secara permanen oleh pemerintah.

Berbeda dengan sektor hiburan malam, sektor kuliner seperti rumah makan dan restoran tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa warga Kota Kendari bersifat majemuk dan memiliki latar belakang keyakinan yang beragam. Namun, Amran memberikan catatan penting bagi pengusaha kuliner untuk tetap menjaga etika dan adab dengan menutup sebagian area warung menggunakan tirai agar tidak terbuka sepenuhnya. Hal ini dinilai penting untuk menjaga toleransi tanpa menghalangi hak warga non-Muslim atau mereka yang sedang berhalangan puasa untuk mendapatkan akses makanan.

Di sisi lain, penghentian operasional ini dipastikan tidak akan menggugurkan hak-hak para pekerja di sektor hiburan. Amran menegaskan bahwa pihak Arokap bersama Dinas Tenaga Kerja akan mengawasi ketat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawan. Menurutnya, THR adalah kewajiban mutlak perusahaan yang telah diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pariwisata, sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayarkannya meskipun usaha sedang dalam masa libur Ramadan.

Hingga saat ini, tercatat puluhan usaha hiburan yang berada di bawah naungan Arokap Sultra menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan tersebut. Amran berharap dengan adanya kepatuhan kolektif ini, suasana ibadah di Kota Kendari dapat berjalan dengan khusyuk dan penuh kedamaian. Penutupan sementara ini juga dipandang sebagai kontribusi positif pelaku usaha terhadap kondusivitas daerah selama bulan suci berlangsung.

Laporan: Riswan

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|