INIPASTI.COM – Nama Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel), Mia Amiati, menjadi sorotan. Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, melaporkan Mia ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan sebagai istri kedua Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dugaan Berawal dari Media
Dilansir dilaman Kumparan, David mengungkapkan bahwa dugaan ini berawal dari pemberitaan media. Selama ini, istri resmi Jaksa Agung diketahui adalah Sruningwati Burhanuddin, yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat.
“Yang diberitakan kan gini, bahwa dia menjadi istri dari Jaksa Agung Burhanuddin. Sementara kalau kita lihat di website Kejaksaan, istri Jaksa Agung itu bukan atas nama Mia Amiati,” ujar David pada Sabtu 20 November 2024.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Mia Amiati tidak diizinkan menjadi istri kedua sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yang menyebutkan bahwa ASN wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Karier Mia Amiati
Mia Amiati adalah jaksa perempuan berprestasi. Sebelum menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada JAMIntel, Mia pernah menduduki berbagai posisi strategis, seperti:
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Pada 2020, Mia mengikuti seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Berkualifikasi Pemantapan dan meraih peringkat pertama. Namun, posisi Kajati DKI Jakarta akhirnya diisi oleh Febrie Adriansyah, yang berada di bawah Mia dalam seleksi tersebut.
Selain itu, Mia secara rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, dengan catatan pelaporan sebanyak lima kali.
Ketua RW Tidak Mengetahui Status Pernikahan Mia
CNN Indonesia dalam uraiannya mengatakan, Ketua RW 01 Pejaten, Jakarta Selatan, Sudiono, mengonfirmasi bahwa Mia tinggal di wilayahnya, tetapi ia tidak mengetahui status Mia sebagai istri kedua Jaksa Agung. “Saya sendiri enggak pernah menandatangani atau diberi tahu soal pernikahan secara langsung, karena kalau siri saja kan itu urusan pribadi ya,” ujar Sudiono.
Laporan Dugaan Poligami dan Kepemilikan Data Ganda
Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) sebelumnya melaporkan dugaan kepemilikan data atau informasi kependudukan ganda oleh ST Burhanuddin ke Kementerian Dalam Negeri. Kepemilikan data ganda itu diduga berkaitan dengan dugaan poligami.
KASN Akan Menyelidiki
Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan tersebut. Agus memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur, meskipun memerlukan waktu untuk mengklarifikasi informasi dari berbagai pihak.
“Kami harus kaji laporannya. Proses ini membutuhkan waktu karena masing-masing pihak harus memberikan informasi,” kata Agus. Ia menegaskan KASN akan bekerja secepat mungkin sesuai dengan prosedur pelayanan.
Dugaan KKN
Selain melanggar peraturan ASN, ST Burhanuddin dan Mia Amiati juga diduga melanggar Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Dugaan ini memperkuat laporan yang diajukan ke KASN.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin, maupun Mia Amiati terkait dugaan tersebut (sdn)