SULTRAKINI.COM: MUNA – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (BEM FKIP UHO) menyoroti kebijakan mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muna pada Mei 2026. Kebijakan yang disebut berdampak terhadap sekitar 140 pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dinilai tidak sesuai prosedur dan memicu polemik di tengah masyarakat.
BEM FKIP UHO menilai kebijakan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai manajemen ASN. Atas dasar itu, organisasi mahasiswa tersebut mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan mutasi dimaksud.
Sekretaris Jenderal BEM FKIP UHO, Asran, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari berbagai sumber, mulai dari dokumen yang beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna, laporan ASN yang terdampak beserta keluarganya, jejaring mahasiswa dan alumni FKIP UHO asal Muna, hingga pemberitaan media dan fakta di lapangan.
“Setelah kami melakukan kajian terhadap informasi yang diperoleh, kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan mutasi tersebut. Karena itu, kami meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Asran.
Menurut Asran, dugaan pelanggaran tersebut terlihat dari tidak adanya uji kompetensi yang objektif, kajian kebutuhan organisasi yang jelas, serta keputusan yang dinilai diambil secara sepihak tanpa alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut kondisi tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Selain itu, BEM FKIP UHO mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya salinan keputusan mutasi, kajian perbandingan terhadap ketentuan yang berlaku, serta keterangan dari ASN yang merasa dirugikan. Dokumen tersebut, kata Asran, akan disampaikan kepada instansi berwenang melalui mekanisme resmi.
BEM FKIP UHO juga secara tegas mendesak agar Sekretaris Daerah Kabupaten Muna dicopot dari jabatannya. Menurut Asran, Sekda memiliki tanggung jawab dalam mengoordinasikan administrasi kepegawaian sehingga dinilai harus bertanggung jawab apabila terdapat kebijakan yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Menurut kami, Sekda gagal menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi administrasi sebelum kebijakan tersebut diterbitkan. Karena itu, kami meminta agar dilakukan evaluasi terhadap jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan,” tegasnya.
Asran mengungkapkan, pihaknya juga menerima laporan dari puluhan ASN yang mengaku dipindahkan maupun diturunkan jabatannya tanpa penjelasan yang memadai. Mereka, kata dia, menyampaikan keluhan mengenai tidak adanya uji kompetensi, minimnya pemberitahuan sebelumnya, hingga kekhawatiran terhadap terganggunya jenjang karier dan pelayanan publik.
Dalam tuntutannya, BEM FKIP UHO meminta Pemerintah Kabupaten Muna segera membatalkan keputusan mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur, memulihkan hak ASN yang dirugikan, melakukan penataan ulang jabatan berdasarkan sistem merit dan kompetensi, serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Asran menambahkan, apabila tuntutan tersebut tidak memperoleh tanggapan dalam waktu yang wajar, BEM FKIP UHO akan menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Inspektorat Daerah, dan Badan Kepegawaian Negara, serta membuka ruang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengawal persoalan tersebut.
Laporan: Andi Mahfud

7 hours ago
7

















































