SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bebas dari segala tuntutan dalam kasus penganiayaan siswa. JPU menilai sifat jahat Supriyani hingga menganiaya siswa tidak dapat dibuktikan. tuntutan bebas itu dibacakan oleh JPU Ujang Sutisna di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
“Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum. Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak,” ungkap Ujang.
Ujang menyampaikan pertimbangan JPU. Menurut mereka, sifat jahat Supriyani yang memicu penganiayaan siswa tidak dapat dibuktikan. Supriyani sendiri dituduh menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito.
“Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea,” katanya.
JPU menyimpulkan bahwa perbuatan Supriyani merupakan bentuk mendidik dan mendisiplinkan siswa. Oleh karena itu, JPU menilai tidak ada sifat yang memberatkan Supriyani dalam perkara ini.
“Terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” lanjutnya.
Kemudian untuk hal yang meringankan, Ujang mengatakan Supriyani bersikap sopan dan tidak pernah bermasalah hukum sebelumnya. Selain itu, Supriyani memiliki anak yang masih balita.
“Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki dua anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum,” jelas Ujang.
JPU juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada negara.
Kendati JPU menuntut bebas, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menginginkan sidang lanjutan dengan agenda pleidoi atau pembelaan. Andri mengaku pihaknya mengajukan sidang pleidoi karena merasa aneh dengan JPU yang menuntut bebas, tetapi menganggap Supriyani melakukan kekerasan terhadap anak.
Menurut Andri, tuntutan JPU belum jelas karena alasannya tidak masuk sebagai pembenar ataupun pemaaf.
“JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh,” kata Andri
Laporan: Riswan