SULTRAKINI.COM: KENDARI-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu dalam dua bulan terakhir. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, Mengatakan, Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka diamankan, termasuk tiga laki-laki dan satu perempuan. Polisi menyita total 366,44 gram shabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Sultra.
Diketahui Empat tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi ini berinisial WW (31), seorang laki-laki, IY (50) seorang ibu rumah tangga, RH (38) seorang buruh harian lepas yang tinggal di Kendari Caddi. IA (24), seorang sopir yang tinggal diPuuwatu. “Merupakan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana narkotika juga dalam rangka mendukung program 100 hari pemerintahan Prabowo Gibran,“ jelasnya.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, menuturkan, Pengungkapan pertama terjadi pada 8 September 2024, ketika tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai tersangka WW dan IY yang diduga menyimpan narkotika jenis shabu di rumah IY. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan 15 sachet shabu dengan total berat 309,7 gram.
WW dan IY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang DPO berinisial RS yang mengarahkannya untuk mengambil barang haram tersebut di depan Bank Mega, Kendari.
“Sebagian besar shabu tersebut disimpan di rumah IY sebelum akhirnya diamankan oleh petugas,”ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, Polda Sultra menduga ketua tersangka merupakan jaringan narkotika wilayah luar Sultra, termasuk Tanjung Pinang, yang menjadi jalur distribusi narkotika ke Kendari. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi yang terlibat dalam jaringan ini yang masih berstatus DPO.
Kasus kedua terjadi pada 23 Oktober 2024, di kawasan Kelurahan Mandonga, Kendari, saat polisi menangkap RH setelah menerima laporan masyarakat. Dalam penggeledahan, ditemukan 41 sachet shabu dengan berat total 11,97 gram yang disimpan di dalam lipatan celana dalam milik RH. RH mengaku mendapatkan narkotika tersebut melalui komunikasi via WhatsApp, dan dia berperan sebagai kurir dalam peredaran narkoba tersebut.
Ia menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari upaya keras Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Tidak ada tempat bagi pengedar narkotika di Sulawesi Tenggara,” katanya dalam konferensi pers pada Selasa, 5 November 2024.
Bambang mengungkapkan, Pelaku terdesak karena kebutuhan ekonomi, tak hanya itu para pengedar juga ikut menggunakan barang haram tersebut. “Untuk mereka rata-rata kita tes urine adalah positif jadi sifat sebagai pengedar aktif dan pemakai juga aktif Kemudian untuk terkait judi online saya rasa mungkin tidak,”ungkapnya.
Polda Sultra juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkotika di lingkungan sekitar mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika dan menjaga keamanan serta kenyamanan di Sulawesi Tenggara,” tambahnya. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan pidana mati.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut. Polda Sultra berharap kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba yang semakin marak.
Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka. “Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,”ucapnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan kontribusi informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
Laporan: Riswan