SULTRAKINI.COM: KENDARI– Kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp1,1 miliar yang melibatkan Direktur PT Istaka Karya, Fakhruddin Noor, terus bergulir di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sultra kembali melayangkan pemanggilan kedua kepada Fakhruddin Noor uituk diperiksa sebagai tersangka, setelah pemanggilan pertama sebelumnya tidak mendapat respons.
Kepala Unit (Kanit) 1 Ditreskrimum Polda Sultra, AKP LD Sumarno, menjelaskan bahwa pemanggilan kedua dilakukan setelah pihaknya belum menerima kehadiran tersangka pada pemanggilan pertama. Menurutnya, jika pemanggilan kedua ini kembali tidak digubris, pihak kepolisian akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk upaya jemput paksa.
“Hari ini saya sudah melayangkan pemanggilan kedua. Hal ini juga sudah saya sampaikan kepada pihak pelapor melalui kuasa hukumnya,” ujar AKP Sumarno saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Fakhruddin Noor selaku Direktur PT Istaka Karya, yang diduga telah merugikan pihak pelapor hingga Rp1,1 miliar. Penyidik Polda Sultra telah menetapkan Fakhruddin Noor sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Rafiuddin yang merupakan pihak pelapor, berharap agar penyidik Polda Sultra dapat bekerja secara profesional dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam menangani kasus ini. Rafiuddin menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Kami mengharapkan agar penyidik bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur yang benar. Pihak yang merasa dirugikan harus mendapatkan kepastian hukum, dan kami juga berharap media serta publik dapat memantau proses perkara ini, agar berjalan transparan dan akuntabel,” kata Rafiuddin.
Proses penyidikan kasus ini terus mendapat perhatian publik, terutama terkait dengan langkah hukum yang akan diambil jika Fakhruddin Noor kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua. Polda Sultra diharapkan dapat mengungkap kasus ini dengan jelas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Laporan: Riswan