Asuransi kecelakaan pesawat ditujukan untuk melindungi penumpang dan awak kabin dalam penerbangan. Berapa besaran ganti rugi korban kecelakaan pesawat?
Simak ulasan Finansialku berikut tentang asuransi kecelakaan pesawat dalam peraturan Undang-undang Indonesia.
Summary:
- Selain manfaat santunan kecelakaan, asuransi kecelakaan pesawat juga memberikan kompensasi keterlambatan dan pembatalan perjalanan, perlindungan terhadap penculikan dan kerugian bagasi, serta dukungan konsuler.
- Dengan memiliki polis asuransi kecelakaan pesawat, tertanggung berhak atas sejumlah manfaat yang telah disepakati sebelumnya. Besaran ganti rugi berbeda-beda sesuai dengan kondisi kecelakaan.
- Cara klaim asuransi kecelakaan pesawat perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen dan melakukan mekanisme klaim.
Pengertian Asuransi Kecelakaan Pesawat
Asuransi kecelakaan pesawat merupakan produk pertanggungan yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan finansial bagi individu yang mengalami kecelakaan pesawat.
Polis ini memberikan jaminan berupa manfaat tertentu kepada pemegang polis atau ahli warisnya dalam peristiwa yang tidak diinginkan tersebut, seperti cedera atau kematian.
Tanggung jawab pemberian manfaat asuransi kecelakaan penerbangan umumnya melibatkan beberapa pihak, antara lain1:
- Pemerintah: Melalui regulasi dan lembaga terkait, pemerintah berperan dalam menetapkan standar minimum perlindungan bagi penumpang pesawat.
- PT Jasa Raharja: Sebagai badan usaha milik negara, Jasa Raharja memiliki kewajiban memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan pesawat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Maskapai Penerbangan: Beberapa maskapai menawarkan asuransi perjalanan yang mencakup perlindungan kecelakaan penerbangan sebagai bagian dari paket pembelian tiket.
- Perusahaan Asuransi: Perusahaan asuransi komersial menyediakan berbagai jenis polis asuransi kecelakaan penerbangan dengan cakupan dan manfaat yang bervariasi.
Dasar Hukum Asuransi Kecelakaan Pesawat
Berikut adalah beberapa regulasi yang mengatur mengenai asuransi kecelakaan pesawat di Indonesia:
#1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Pasal 10 ayat (1) huruf (c) secara tegas mengatur bahwa setiap penumpang yang sah menggunakan layanan transportasi umum, baik itu kendaraan bermotor, kereta api, pesawat terbang, maupun kapal, berhak atas jaminan perlindungan kecelakaan diri.
Jaminan ini berlaku efektif sejak penumpang memasuki sarana transportasi hingga tiba di tujuan akhir perjalanan sebagaimana tertera pada tiket atau karcis yang dimiliki.
#2 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 141 secara tegas mengatur tanggung jawab pengangkut udara terhadap kerugian yang dialami penumpang akibat peristiwa penerbangan.
Pengangkut wajib menanggung segala bentuk kerugian yang timbul akibat kematian, cacat permanen, atau luka-luka yang dialami penumpang selama berada di dalam atau saat naik turun pesawat udara.
Jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau tindakan sengaja dari pihak pengangkut atau karyawannya, maka pengangkut tidak dapat membatasi tanggung jawabnya sesuai ketentuan dalam Undang-undang ini.
Dalam hal ini, pengangkut wajib memberikan kompensasi penuh atas segala kerugian yang timbul.
Selain itu, ahli waris atau korban yang mengalami kerugian akibat peristiwa penerbangan dapat mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi tambahan di luar kompensasi yang telah ditetapkan2.
[Baca Juga: Anda Perlu Mengenali Manfaat Memiliki Asuransi Kecelakaan Diri Supaya Sejahtera!]
#3 Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, kecelakaan pesawat didefinisikan sebagai peristiwa operasional penerbangan yang mengakibatkan kerusakan signifikan terhadap pesawat atau fasilitas terkait, serta menimbulkan korban jiwa atau luka berat.
Setiap operator penerbangan wajib bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang timbul akibat operasional penerbangan, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Kematian, cacat permanen, atau luka-luka yang dialami penumpang.
- Kerusakan atau kehilangan bagasi kabin dan tercatat.
- Kerusakan atau kehilangan kargo.
- Keterlambatan penerbangan.
- Kerugian yang dialami pihak ketiga.
Pihak yang bertanggung jawab sebagai pengangkut dalam konteks peraturan ini meliputi3:
- Operator penerbangan komersial: Baik itu badan usaha milik negara, daerah, atau perusahaan swasta yang secara resmi beroperasi dalam sektor penerbangan.
- Pemegang izin penerbangan bukan niaga: Entitas yang secara sah melakukan kegiatan penerbangan komersial meskipun izin utamanya bukan untuk kegiatan komersial.
- Pihak ketiga yang membuat perjanjian angkutan udara: Subjek hukum yang bukan operator penerbangan namun melakukan kegiatan angkutan udara berdasarkan perjanjian.
Manfaat Asuransi Kecelakaan Pesawat
Berikut adalah beberapa manfaat asuransi kecelakaan pesawat:
#1 Bantuan Penggantian Dokumen Perjalanan
Kehilangan atau kerusakan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa dapat menimbulkan masalah yang serius. Asuransi kecelakaan pesawat membantu menanggung biaya penggantian dokumen tersebut.
#2 Dukungan Konsuler
Asuransi ini memberikan akses terhadap layanan bantuan konsuler, yang dapat membantu tertanggung dalam berbagai situasi darurat di luar negeri, termasuk masalah hukum dan administratif.
[Baca Juga: 4 Jenis Asuransi Kecelakaan Agar Anda Tidak Salah Lagi]
#3 Kompensasi Keterlambatan dan Pembatalan Penerbangan
Asuransi kecelakaan pesawat memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial akibat keterlambatan atau pembatalan penerbangan, seperti biaya akomodasi dan konsumsi tambahan.
#4 Perlindungan Kerugian Bagasi
Jika terjadi kehilangan atau kerusakan bagasi selama perjalanan udara, asuransi akan menanggung biaya penggantian atas kerugian yang dialami.
[Baca Juga: Apakah Siswa Perlu Asuransi Kecelakaan? Begini Informasinya]
#5 Perlindungan terhadap Penculikan
Dalam situasi darurat seperti penculikan, asuransi kecelakaan pesawat menyediakan bantuan finansial untuk proses pembebasan dan pemulangan tertanggung.
#6 Santunan Kecelakaan
Asuransi ini memberikan jaminan finansial bagi tertanggung yang mengalami kecelakaan pesawat, meliputi biaya pengobatan, perawatan medis, hingga santunan kematian4.
Jika Anda masih bingung ataupun ragu terkait asuransi kecelakaan pesawat, Anda bisa konsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku untuk dapatkan solusi terbaik.
Dalam diskusi secara 1 on 1 dengan ahli, Anda akan dibantu merencanakan keuangan dan asuransi. Segera booking konsultasi Anda melalui WhatsApp 0851 5866 2940. Klik banner untuk info lengkapnya.
Besaran Ganti Rugi Korban Kecelakaan Pesawat
Dengan memiliki polis asuransi kecelakaan pesawat, tertanggung berhak atas sejumlah manfaat yang telah disepakati sebelumnya. Berikut adalah besaran ganti rugi korban kecelakaan pesawat:
#1 Korban Meninggal Dunia
Dalam hal terjadinya kecelakaan pesawat, asuransi kecelakaan pesawat menyediakan perlindungan komprehensif. Ahli waris atau keluarga tertanggung akan menerima santunan kematian sebesar Rp1,25 miliar jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan selama penerbangan.
Cakupan perlindungan juga mencakup kecelakaan yang terjadi saat tertanggung sedang menuju pesawat di area tunggu bandara dengan santunan sebesar Rp500 juta.
Terdapat pula santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sebagai bentuk dukungan tambahan5.
#2 Cacat Tetap dan Sebagian
Tertanggung yang mengalami cacat tetap total, seperti kehilangan penglihatan secara permanen atau kehilangan anggota tubuh utama (tangan atau kaki), berhak atas santunan sebesar Rp1,25 miliar.
Kondisi cacat tetap total harus dinyatakan oleh dokter dalam jangka waktu maksimal 60 hari kerja setelah terjadinya kecelakaan.
Selain cacat tetap total, asuransi kecelakaan pesawat juga memberikan santunan bagi tertanggung yang mengalami cacat tetap sebagian.
Beberapa contoh cacat tetap sebagian meliputi kehilangan sebagian anggota tubuh tanpa mengurangi fungsi utama, atau kehilangan salah satu bagian mata, lengan, atau kaki. Untuk kondisi ini, tertanggung akan menerima santunan sebesar Rp150 juta.
Sama seperti cacat tetap total, diagnosis cacat tetap sebagian harus diberikan oleh dokter dalam jangka waktu maksimal 60 hari kerja setelah kejadian.
[Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat Jasa Raharja]
#3 Santunan Luka-luka
Asuransi kecelakaan pesawat memberikan perlindungan finansial bagi penumpang yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan penerbangan. Besaran santunan yang diberikan umumnya mencakup:
- Biaya Perawatan Medis: Maksimal hingga Rp25 juta untuk menanggung biaya perawatan di rumah sakit.
- Biaya Pertolongan Pertama: Hingga Rp1 juta untuk menutupi biaya pertolongan pertama di tempat kejadian.
- Biaya Ambulans: Maksimal Rp500 ribu untuk mengganti biaya transportasi medis.
#4 Kerusakan atau Kehilangan Barang Bawaan
Selain perlindungan terhadap diri sendiri, asuransi kecelakaan pesawat juga memberikan kompensasi atas kerusakan atau kehilangan barang bawaan penumpang. Besaran ganti rugi yang diberikan bervariasi tergantung pada kapasitas tempat duduk pesawat:
- Pesawat hingga 30 tempat duduk: Maksimal Rp50 miliar
- Pesawat 31-70 tempat duduk: Maksimal Rp100 miliar
- Pesawat 71-150 tempat duduk: Maksimal Rp175 miliar
- Pesawat lebih dari 150 tempat duduk: Maksimal Rp250 miliar
#5 Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan pesawat saat bertugas, terdapat beberapa jenis santunan yang dapat diperoleh:
- Santunan Kematian: Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Santunan Cacat Total Tetap: Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan, akan diberikan santunan maksimal Rp42 juta.
- Beasiswa Pendidikan Anak: Anak-anak peserta yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi, dengan total maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
- Jaminan Hari Tua: Peserta atau ahli waris tetap berhak atas manfaat Jaminan Hari Tua.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat
Simak cara klaim asuransi kecelakaan pesawat berikut ini:
#1 Syarat Klaim
Syarat klaim asuransi kecelakaan pesawat meliputi6:
- Formulir Klaim Asuransi: Formulir klaim yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pihak yang berhak.
- Polis Asuransi: Salinan atau asli polis asuransi yang masih berlaku.
- Identitas Tertanggung: Salinan identitas diri yang sah (KTP, paspor) dari tertanggung.
- Resep Dokter: Salinan resep dokter asli terkait pengobatan akibat kecelakaan.
- Tagihan Medis: Salinan tagihan rumah sakit atau dokter yang terkait dengan pengobatan akibat kecelakaan.
- Laporan Medis: Laporan medis lengkap dan terperinci yang dikeluarkan oleh tenaga medis terkait kondisi kesehatan tertanggung akibat kecelakaan.
- Surat Kematian: Salinan surat kematian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (jika klaim terkait meninggal dunia).
- Laporan Kepolisian: Salinan laporan kepolisian mengenai kejadian kecelakaan yang telah ditandatangani oleh pihak berwenang.
- Identitas Ahli Waris: Salinan identitas diri yang sah (KTP, KIMS, KITAS) dari ahli waris yang berhak mengajukan klaim.
- Bukti Penguburan: Bukti penguburan tertanggung (misalnya, foto atau surat keterangan penguburan) (jika klaim terkait meninggal dunia).
- Visum et Repertum: Salinan visum et repertum atau laporan resmi dari dokter forensik yang terkait dengan penyebab kematian (jika klaim terkait meninggal dunia).
- Dokumen Pendukung Lainnya: Dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dianggap perlu oleh pihak asuransi untuk memverifikasi klaim.
#2 Cara Klaim
Mekanisme klaim asuransi kecelakaan pesawat bisa dilakukan dengan alur berikut:
- Hubungi pihak maskapai penerbangan untuk melaporkan kejadian kecelakaan dan memulai proses klaim.
- Peroleh dan lengkapi formulir pengajuan klaim yang disediakan oleh maskapai penerbangan atau perusahaan asuransi dengan cermat dan akurat.
- Lampirkan surat keterangan resmi dari kepolisian setempat yang mendetailkan kejadian kecelakaan.
- Serahkan salinan dokumen identitas yang sah dari tertanggung dan ahli waris, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat nikah, akta kelahiran, atau dokumen relevan lainnya sesuai persyaratan.
- Jika tersedia, sertakan salinan polis asuransi yang mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan pesawat.
- Ajukan seluruh dokumen persyaratan kepada pihak maskapai penerbangan atau perusahaan asuransi yang bersangkutan.
- Tunggu notifikasi hasil evaluasi klaim dari pihak maskapai atau perusahaan asuransi.
- Terima santunan atau ganti rugi yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan polis asuransi setelah melalui proses verifikasi.
Lindungi Diri dan Keluarga Selama Penerbangan
Asuransi kecelakaan pesawat merupakan perlindungan finansial penting bagi penumpang yang mengalami kejadian tak terduga selama penerbangan.
Baik pemerintah, maskapai, Jasa Raharja, maupun perusahaan asuransi komersial memiliki peran masing-masing dalam memberikan perlindungan ini.
Sangat penting bagi setiap calon penumpang untuk memahami mekanisme asuransi kecelakaan pesawat agar dapat mengantisipasi risiko dan melindungi diri serta keluarga.
Jika Anda membutuhkan saran lebih lanjut mengenai perencanaan keuangan dan asuransi, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan perencana keuangan Finansialku. Untuk booking jadwal konsultasi, Anda dapat menghubungi melalui WhatsApp 0851 5866 2940.
Tonton juga video ini supaya semakin paham tentang asuransi kecelakaan.
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Demikian pembahasan tentang asuransi kecelakaan pesawat. Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.
Mari bagikan artikel ini di media sosial agar lebih banyak yang paham. Terima kasih!
Editor: Ratna Sri Haryati
Sumber Referensi:
- Eriza Permatasari. 05 Januari 2022. Besaran Santunan Kecelakaan Pesawat bagi Penumpang. konsumencerdas.id – https://bit.ly/3UJOuei
Sumber Gambar:
- Cover – Freepik
Referensi Tambahan