Asuransi Syariah: Definisi, Prinsip, Jenis, dan Bedanya dengan Asuransi Konvensional

6 days ago 13

Asuransi syariah menjamin keamanan jiwa dengan akad yang sesuai dengan prinsip Islam. Produk ini dibentuk berdasarkan prinsip tolong-menolong.

Untuk Anda yang ingin tahu lebih lanjut tentang prinsip dan jenis asuransi syariah simak artikel berikut sampai habis!

Summary:

  • Asuransi syariah dirancang untuk memberikan keuntungan kepada perusahaan asuransi dan pesertanya.
  • Takaful adalah nama asuransi dalam perspektif Islam dengan prinspi bertanggung jawab, tolong menolong, dan saling melindungi.

Apa Itu Asuransi Syariah?

Asuransi dalam bahasa Arab disebut at-ta’nim, diambil dari kata aman, yang artinya ketenangan, perlindungan, dan bebas dari ketakutan. Istilah lain yang dijumpai—dalam bahasa yang sama—adalah takaful. Kata ini mengarah ke makna menanggung risiko dan menjaga.

Menurut UU No. 40 tahun 2014, asuransi syariah diartikan sebagai perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis untuk mengelola kontribusi melalui skema syariah dengan tujuan tolong-menolong.

Tolong-menolong dalam asuransi syariah mencakup:

  1. Mengganti kerugian, kerusakan, biaya tambahan, kehilangan, atau tanggung jawab atas peristiwa tertentu
  2. Memberi bayaran atau santunan atas meninggalnya pemegang polis dengan manfaat yang telah disepakati

Asuransi syariah tidak boleh mengandung unsur maysir (penipuan), garar (judi), zhulm (penganiayaan), riba, riswah (suap), dan maksiat. Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat sama-sama diuntungkan.

Prinsip Asuransi Syariah

Asuransi syariah melindungi Anda dan keluarga dari dampak kejadian tertentu. Berikut adalah prinsip yang berlaku dalam asuransi syariah:

#1 Taawun (Tolong-menolong)

Produk syariah umumnya menggunakan prinsip tolong-menolong dalam operasionalnya. Tak sekadar tagline, konsep ini menawarkan kesadaran sosial dan solidaritas kepada pemegang polis untuk keluar dari kesulitan.

Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengedepankan sifat komersial, produk keuangan ini berorientasi pada pengelolaan risiko berbasis kerja sama kolektif.

#2 Tabarru (Donasi)

Asuransi syariah menggunakan prinsip tabarru untuk membantu setiap peserta. Singkatnya, tabarru mengarah ke subsidi silang antarpeserta.

#3 Adil

Keadilan dalam asuransi syariah dapat dilihat dari kesepakatan yang dibuat oleh perusahaan asuransi dan pemegang polis. Di mana, kedua belah pihak harus sama-sama tahu semua klausa, pengelolaan dana yang transparan, dan pembagian keuntungan secara rata.

[Baca Juga: Rukun Asuransi Syariah adalah Aspek Fundamental, Pelajari Sekarang!]

#4 Akad yang Jelas

Setiap proses dalam produk syariah wajib menggunakan akad, termasuk dalam asuransi. Agar sah, semua pihak harus paham ketentuan, pengelolaan dana, dan mekanisme klaim polis. Akad yang jelas akan memastikan bahwa kesepakatan tidak mengandung gambling.

#5 Amanah

Perusahaan asuransi dan peserta wajib menjalankan prinsip kepercayaan. Perusahaan mesti mengelola dana dengan jujur dan transparan, sementara peserta harus mengajukan klaim secara objektif.

#6 Terbebas dari Riba

Asuransi syariah menghindari riba—bunga yang muncul dari penyimpanan uang—yang diharamkan dalam Islam. Sebagai gantinya, akad mudharabah (bagi hasil) menjadi landasan operasionalnya.

#7 Bebas Perjudian

Asuransi syariah menepis anggapan adanya “menang” atau “kalah” dalam klaim. Konsepnya berakar pada tolong-menolong: peserta yang menerima klaim terbantu oleh kontribusi sesama, sementara dana peserta yang tidak mengklaim tetap utuh di dana tabarru, siap membantu dirinya atau orang lain di kemudian hari.

#8 Kerelaan

Peserta asuransi dengan ikhlas menghibahkan sebagian dananya ke dalam dana tabarru untuk membantu sesama. Mereka juga sepakat memberikan upah kepada perusahaan asuransi atas pengelolaan dana tersebut.

Jenis-jenis Asuransi Syariah di Indonesia

Menurut Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, produk asuransi syariah dibedakan menjadi tiga jenis, yakni:

#1 Usaha Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi jiwa syariah mengelola risiko berdasarkan prinsip syariah untuk saling menolong dan melindungi. Manfaatnya berupa pembayaran saat peserta meninggal atau hidup, atau pembayaran lain kepada pihak berhak pada waktu tertentu, dengan besaran yang telah ditetapkan atau besaran kontribusi.

#2 Usaha Asuransi Umum Syariah

Asuransi umum syariah merupakan upaya pengelolaan risiko sesuai prinsip syariah. Tujuannya adalah saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat peristiwa tak terduga.

#3 Usaha Reasuransi Syariah

Reasuransi syariah adalah pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah terhadap risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau sesama perusahaan reasuransi syariah.

Asuransi syariah 1

Ilustrasi Syariah. Sumber: kabarsiger.com

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Simak perbedaan asuransi syariah dan konvensional berikut ini:

Aspek Asuransi Syariah Asuransi Konvensional
Prinsip Dasar Berbasis Tabarru (gotong royong), Mudharabah (bagi hasil investasi), dan Wakalah (perwakilan manajemen dana), menekankan tolong-menolong antarpeserta. Berlandaskan Indemnity (ganti rugi), Subrogation (pengalihan hak klaim), dan Utmost Good Faith (itikad baik penuh), fokus pada transfer risiko.
Pengawasan Dana Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) demi kepatuhan syariah. Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan pengelolaan dana oleh masing-masing perusahaan asuransi.
Akad Perjanjian Menggunakan akad Tabarru dengan tujuan saling menolong antarpeserta. Berbasis sistem jual-beli antara pemegang polis dan perusahaan.
Distribusi Keuntungan Keuntungan pengelolaan dana dibagi secara merata antara peserta dan perusahaan. Keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan.
Zakat Peserta diwajibkan membayar zakat dari keuntungan karena menganut prinsip Islam. Peserta tidak wajib membayar zakat kepada perusahaan.
Kepemilikan Dana Dana premi/kontribusi adalah milik seluruh peserta, perusahaan bertindak sebagai pengelola. Dana premi menjadi milik perusahaan dan dapat digunakan sesuai perjanjian awal.
Dana Hangus Tidak memberlakukan dana hangus, peserta dapat mengambil kembali dana yang telah dibayarkan. Dana dapat hangus jika polis berakhir atau premi tidak dibayar.
Pembayaran Klaim Melalui pencairan dana tabungan bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong. Dana dicairkan langsung dari rekening perusahaan asuransi.
Surplus Underwriting Surplus dibagi secara prorata kepada peserta. Tidak ada pengembalian dana keuntungan kepada peserta.
Pengelolaan Risiko Risiko ditanggung bersama oleh perusahaan dan peserta (berbasis tolong-menolong). Risiko ditransfer kepada perusahaan sebagai penanggung.
Pemegang Polis Didaftarkan untuk satu keluarga guna manfaat bersama. Ditujukan hanya kepada pemegang polis.

Jangan Lupa Proteksi Diri

Asuransi syariah bukan sekadar produk finansial, melainkan perlindungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan transparansi. Konsep tolong-menolong dan donasi menjadi inti, memastikan bahwa peserta berkontribusi untuk membantu sesama dan pada gilirannya menerima bantuan.

Mempertimbangkan asuransi syariah sebagai bagian dari perencanaan keuangan Anda adalah langkah bijak untuk memproyeksikan diri dan keluarga.

Memiliki perlindungan ini dapat membantu menjaga kualitas hidup tetap stabil meskipun menghadapi peristiwa tak terduga.

Jika Anda membutuhkan saran komprehensif mengenai produk syariah terbaik, rekomendasi investasi syariah, atau perencanaan tabungan hari tua yang menguntungkan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan perencana keuangan Finansialku.

Jika masih bingung, tidak ada salahnya untuk meminta advice dari Perencana Keuangan Finansialku melalui Whatsapp 08515 5897 1311. Supaya dapat memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan.

Klik banner di bawah ini untuk informasi lebih lanjut!

konsul - ASURANSI Q3 23

Terima kasih telah membaca ulasan asuransi syariah ini. Silakan sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar.

Jangan lupa untuk membagikan artikel ini di media sosial agar informasi ini dapat bermanfaat bagi lebih banyak orang. Terima kasih!

Sumber Referensi: 

  • Admin. 27 Januari 2023. Dasar Hukum, Jenis, dan Keunggulan Asuransi Syariah. https://axa-mandiri.co.id/-/pengertian-asuransi-syariah
  • Admin. Apa Saja Prinsip Asuransi Syariah? Ketahui di Sini. prudentialsyariah.co.id – https://bit.ly/4mdInds
  • Admin. Asuransi Syariah : Pengertian dan Jenis-Jenisnya. aasi.or.id – http://bit.ly/4lNLCsg
  • Admin. Mengenal 11 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional. prudential.co.id – http://bit.ly/4o6DTao
  • Admin. Mengenal 8 Prinsip Asuransi Syariah. brilife.co.id – http://bit.ly/4lZ6VXS
  • Admin. Penjelasan Lengkap : Pengertian, Jenis, Dan Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Konvensional. aasi.or.id – http://bit.ly/3INAxc
Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|