Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan stasiun televisi, sebagai pihak yang menyebarluaskan informasi debat public, untuk memperhatikan Keputusan KPU RI Nomor: 1363 tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti SH kepada papuakini menyebutkan, PKPU tersebut dengan jelas mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye, yang di dalamnya termasuk pelaksanaan Debat Publik.
Dikatakan, dalam hal debat publik, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengundang stasiun televisi dan radio yang ingin berpartisipasi dalam menayangkan pelaksanaan Debat antar pasangan calon (paslon).
Dirinya juga mengingatkan stasiun televisi penyelenggara debat untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang pemilihan.
“Stasiun televisi penyelenggara juga harus menyediakan clean feed (tayangan bersih dari stasiun ID atau logo stasiun televisi penyelenggara) sebagai materi relay atau siaran tunda bagi stasiun televisi lainnya,” jelasnya Minggu, 10 November 2024.
Ketua Bawaslu perempuan ini lalu mengimbau semua pihak dapat menahan diri, dan fokus dalam memberikan jawaban yang maksimal di debat publik kedua yang akan dilaksanakan sore ini di Gedung Olahraga Kaimana.
Di samping itu, kepada semua pendukung dan simpatisan yang hadir dalam ruangan pelaksanaan debat, diharapkan dapat mematuhi semua tata tertib yang berlaku.
“Ingat, kitong semua basudara di Kaimana. Pilihan kita biarlah diri sendiri, bilik suara, dan Tuhan yang tahu. Berbeda pilihan jangan sampai merusak Kaimana yang sudah torang jaga dari dulu hingga sekarang ini,” pesannya. (yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››